Published On: 8 December 2022Categories: Berita, Berita Daerah, Headline

Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti,SE,M.Si. Saat memberikan materi pada Rakor Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan di The Hotel Sunan Solo pada hari Rabu (7/12/2022)

Surakarta – – BBPMP Jateng melaksanakan tugasnya melalui pemberian fasilitasi, konsultasi, advokasi, saran, bantuan teknis secara konsultatif dan asimetris sesuai dengan kondisi yang ada di daerah. Situasi dan kebutuhan kepada pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten/Kota dalam rangka mencapai SPM (Standar Pelayanan Minimal) melalui capaian 9 indikator kinerja pemerintah daerah urusan pendidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BBPMP Provinsi JawaTengah, Nugraheni Triastuti saat memberikan materi kepada para peserta Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan dalam rangka mensinergikan persepsi, pemahaman, program dan kegiatan semua pemangku kepentingan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dengan tema Mewujudkan Sinergitas Pemangku Kepentingan dalam Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu (7/12/22) di The Sunan Hotel Solo.

Nugraheni mengatakan bahwa Indikator Rapor Pendidikan adalah sekumpulan capaian pendidikan yang dapat dijadikan petunjuk dan refleksi diri bagi satuan pendidikan dan daerah. Secara garis besar, Indikator dibagi menjadi beberapa lapisan berdasarkan tujuan penilaian yang ingin dievaluasi.

“Dimensi dalam Rapor Pendidikan adalah kelompok indikator yang membagi seluruh indikator yang ada. Dimensi dibedakan berdasarkan jenjang dari satuan pendidikan, yaitu dimensi dalam Rapor Pendidikan Dasar dan Menengah dan dimensi dalam Rapor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)”. Terangnya.

Sedangkan terkait (Standar Pelayanan Minimal) bidang pendidikan disampaikan bahwa ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal menetapkan ada 14 indikator kinerja urusan pendidikan yang menjadi tanggungjawab Provinsi dan 9 indikator kinerja urusan pendidikan yang menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten/Kota yang harus dipenuhi anggarannya.

“Indikator standar pelayanan minimal adalah jumlah anak usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan, jumlah anak usia 7-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar, rata-rata kemampuan litaresi SD berdasarkan asesmen nasional, rata-rata kompetensi literasi dan numerasi siswa SMP berdasarkan asesmen nasional, peningkatan proporsi jumlah satuan PAUD yang mendapat nilai akreditasi B, pertumbuhan proporsi guru PAUD formal dengan kualifikasi S1 atau D4, Rasio pengawas dan penilik. Pesannya kepada peserta Rakor agar SPM ini bisa dianggarkan oleh daerah.

Nugraheni juga menambahkan tentang Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan mengatur tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan dan evaluasi. Peraturan ini juga digunakan sebagai acuan untuk Pemda dalam memperkuat capaian layanan pendidikan.

“Pemangku Kepentingan Pendidikan dj daerah juga haeus memahami SPM Pendidikan yang ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal di setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi. Kami berharap ini nanri bisa didiskusikqn secara khusus di setiap kelompok daerah agar menjadi bekal diskusi di daerah bersama Waliwilayah”. Harapnya.

Selanjutnya juga dijelaskan peran Waliwilayah di setiap Kabupaten/Kota sebagai pendamping ahli yang ditempatkan sebagai pendamling daerah dalam membantu memanfaatkan Rapor Pendidikan sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

“Waliwilayah dari BBPMP Provinsi JawaTengah setiap bulan pastj mengadakan PMO dengan pemangku kepentingan membahasa dan mendampingi pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang dilaksanakan di daerah. Ketika PMO ini banyak qgw da yang dibahas sehingga kegiatan ini juga bisa dimanfaatkan oleh pemda untuk sekaligus membahas Rapor Pendidikan dan capaian 9 indikator SPM”. Pesannya.

Sementara Alif Noor Hayati Waliwilayah Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa Rakor Terpadu kali ini memang sangat berbeda dengan sebelumnya karena pada materi ini para waliwilayah harus juga memahami tentang SPM dan bagaimana memasukkan anggaran ke dalam 40 sub kegiatan Kabupaten/Kota sehingga anggaran itu bisa menyebar dan efwktif pada seluruh sub kegiatan yang tersedia sesuai numenklatur.

“sebagai bekal pendampingan di daerah kita perlu mengetahui dengan detail agar dengan penetapan SPM beserta indikator dan tahun pencapaian kegiatan yang perlu dilakukan untuk pelaksanaan pencapaian sasaran SPM, dan
Perencanaan Pembiayaan kegiatan pelaksanaan pencapaian sasaran
indikator SPM merupakan langkah awal yang harus disiapkan sehingga pemerintah daerah dapat memahami konsep dan indikator SPM. Dengan memahami 9 indikator SPM, maka Waliwilayah dapat berperan aktif mendampingi daerah. Semoga kebersamaan Rakor Terpadu bisa menjadi pendobrak awal peningkatan mutu pendidikan”. Harapnya.

Diharapkan setelah Rakor Terpadu yang diikuti para pengambil kebijakan di daerah, dapat meningkatkan dukungan para pemangku kepentingan pendidikan di daerah terhadap implementasi kebijakan pendidikan, diperolehnya inspirasi dan lesson to learn dari best practice pemenuhan mutu pendidikan yang telah menghasilkan regulasi pendidikan dan tersusunnya rancangan program dan kegiatan hasil pembahasan antar pemangku kepentingan pendidikan di daerah sebagai aksi nyata dalam implementasi kebijakan pendidikan.