Published On: 11 October 2022Categories: Berita, Berita Daerah, Headline

Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti, SE, MM, Didampingi Kepala BBGP, Kadisdikpora dan Wakil Ketua DPRD Saat Mempresentasikan Materi Pada PMO PSP dan IKM di Aula Dinas pendidikan, Selasa (11/10/2022).

Temanggung – – Pendidikan kita memerlukan lompatan besar agar tidak ketinggalan pendidikan dengan negara lain  dan bisa mengejar dengan ketertinggalan itu. Kurikulum Merdeka adalah salah satu jawaban untuk itu karena pendidikan di Indonesia dianggap terlalu penuh dengan materi yang harus diperbaiki agar sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Setiap unit pendidikan berhak untuk mengelaborasi setiap faktor yang akan mendukung proses pembelajaran di kelas. Unuk mendukung itu Kemdikbudristek mengeluarkan kebijakan merdeka belajar yang sekarang  telah sampai episode ke 22 tentang transformasi masuk perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti saat memberikan paparan pada kegiatan Project Management Office (PMO) PSP untuk Angkatan 1,2 dan Sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di Aula Disdikpora, Selasa (11/10/2022) dan dihadiri para pemangku kepentingan, Sekda, DPRD, BBPMP, BBGP, Dinas Pendidikan beserta stafnya, PGRI serta penyelenggara Pendidikan.

Apabila kita cermati kebijakan merdeka belajar saling terkait. Asessmen nasional yang merupakan kebijakan merdeka belajar untuk mengukur literasi, numerasi dan karakter siswa. Hasil AN dituangkan dalam Rapor Pendidikan.

“Sekolah dapat mendownload rapor Pendidikan dalam platform rapor Pendidikan Indonesia. Platform rapor Pendidikan Indonesia merupakan episode 19 merdeka belajar. Tidak kalah penting episode 7 merdeka belajar yaitu program sekolah penggerak”. Jelasnya tentang asal usul program sekolah penggerak.

Sekolah penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia. Sekolah penggerak harus mampu melakukan lompatan dalam melakukan transformasi Pendidikan.

Sekolah penggerak diharapkan mampu menghantarkan siswa mencapai hasil belajar diatas level yang diharapkan, mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan, menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid, menyusun program berbasis data dengan melakukan refleksi profil sekolah, membangun pembiasaan refleksi guru untuk mendorong perbaikan pembelajaran, mampu melakukan pengimbasan di sekolah sekitar”. Tambahnya.

 

Untuk mendukung lompatan pendidikan diperlukan dukungan berbagai pihak diantaranya pemerintah daerah. Kabupaten Temanggung melalaui Bupati sudah menandatangani MoU dengan Kemendikbudristek terkait Program Sekolah Penggerak (PSP) ini.

“Pemenuhan MoU oleh Pemda terkait program sekolah penggerak ini, yaitu: Kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak di satuan pendidikan di wilayahnya, Kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah yang mendukung kemajuan pendidikan dan Komitmen daerah berupa alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan asli daerah”. Tegasnya.

Kesediaan Pemda menyediakan anggaran yang bersumber dari APBD menjadi penting untuk sekolah penggerak agar satuan pendidikan menjadi katalisator pendidikan di daerah dan bisa menjadi contoh bagi sekolah lain sebagai tempat praktik baik.

“katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif dan menyenangkan”. Tegasnya lagi.

Kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak di satuan pendidikan di Kabupaten Temanggung melalui kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah perlu diinisiasi oleh pihak terkait agar bisa menerbitkan regulasi dalam peningkatan mutu Pendidikan melalui Program sekolah penggerak dan implementasi Kurikulum merdeka.

“Mumpung disini hadir Bapak Sekda dan pimpinan Dewan DPRD Kabupaten Temanggung yang memiliki kewenangan menerbitkan regulasi untuk bisa mendukung pembuatan regulasi Percepatan mutu pendidikan melalui Program sekolah penggerak dan implementasi Kurikulum merdeka di Kabupaten Temanggung”. Pesan Kepala BBPMP Provinsi JawaTengah kepada pihak terkait.

Terkait capaian Rapor Pendidikan Kabupaten Temanggung masih diperlukan koordinasi dan kesatuan pemahaman tentang capaian tersebut karena Rapor Pendidikan bertujuan agar satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi dan menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

“Rapor Pendidikan sebagai bahan acuan dasar dalam pelaksanaan perencanaan berbasis data. Data Rapor Pendidikan sudah sangat lengkap dan dapat mempresentasikan kondisi satuan pendidikan pada saat ini. Juga untuk daerah dalam merencanakan pendidikan juga bisa menggunakan Rapor Pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Rapor pemerintah daerah digunakan sebagai dasar untuk menyusun RKPD “. Tambahnya lagi

Untuk memantau ketercapaian target, menjamin program/kegiatan sekolah penggerak berlangsung dengan baik, mengidentifikasi tantangan/kendala, mennetukan solusi dan kebutuhan dukungan terhadap sekolah penggerak dilakukan PMO daerah setiap bulan, seperti hari ini yang dilaksanakan di Aula Disdikpora Kabupaten Temanggung yang membahas berbagai hal termasuk Rapor Pendidikan.

“Dalam menganalisis rapor Pendidikan daerah berorientasi pada 5 indikator prioritas. Profil Pendidikan tidak hanya menggambarkan kondisi sekolah dibawah kemdikbud tetapi juga di bawah kemenag. Berbasis rapor Pendidikan, terutama focus pada 5 prioritas yaitu literasi, numerasi, karakter, iklim keamanan, dan iklim kebhinekaan digunakan sebagai dasar dalam melakukan pendampingan konsultatif asimetris”. Jelasnya tentang kegiatan hubungan dengan daerah.

Seperti diketahui, pendampingan konsultatif asimetris dilakukan dari fasilitator ke sekolah dan dari wali wilayah BBPMP ke pemerintah daerah merupakan kegiatan penting dalam rangka mempererat hubungan berbagai komponen terkait dengan program sekolah penggerak agar memiliki pola pendampingan sesuai Kabupaten/Kota masing-masing sehingga setelah 3 tahun didampingi oleh pusat,  diharapkan setelah tahun ke tiga daerah sudah siap memeruskan pendampingan Program Sekolah Penggerak (PSP) ini.