Published On: 21 November 2022Categories: Berita, Berita Daerah, Headline

Pj Walikota Salatiga, Drs. Sinoeng N Rachmadi,MM., Ketua DPRD Dance Ishak Palit,M.Si.  Kepala BBPMP Jateng,  Nugraheni Triastuti,SE,M.Si. Kepala Dinas Pendidikan Dra. Nunuk Dartini, MM. Berfoto bersama Sekda, Kapolres, Dandim, Danrem, Inspektorat, BBGP Jateng, Waliwilayah, Kepala Sekolah Penggerak pada acara FGD, Hari Senin (21/11/2022) di Mini Teater Bung Karno Gedung DPRD Kota Salatiga.

Kota Salatiga – – FGD (Focus Group Discussion) pemangku kepentingan yang membahas tentang “Rapor Pendidikan sebagai Dasar Perencanaan Berbasis Data dan Launching “Bisik Mas” Bincang Santai Insan Pendidikan  Masyarakat Salatiga, diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Salatiga, hari ini Senin (21/112022) dilaksanakan di Mini Teater Bung Karno Gedung DPRD. Hadir pada acara FGD ini Pj Walikota Tegal, Ketua DPRD, Sekda, Kapolres, Dandim, Danrem, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Kepala BBPMP Jateng dan BBGP Jateng, Waliwilayah, Kepala Sekolah Penggerak.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Nunuk Dartini dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Sekolah Penggerak (PSP) dan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di Kotak Salatiga membutuhkan dukungan anggaran dari Pemkot termasuk DPRD yang menyetujui anggaran  yang memadai dibutuhkan oleh PSP dan IKM agar bisa membantu mempercepat peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian SPM Pendidikan dengan 9 indikator kinerja urusan pendidikan yang ada di Kota Salatiga.

“DPRD yang memiliki kewenangan persetujuan anggaran kami harap mendukung angaran pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) sesuai Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan.  SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan  dalam menyusun anggaran untuk mencapai 9 Indikator kinerja urusan pendidikan berdasar Rapor Pendidikan dan Rekomendasinya”. Harap Kadinas Kota Salatiga.

Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit dalam arahan sambutannya menyampaikan bahwa dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka, guru harus memiliki mindset perubahan dalam proses belajar mengajar sehingga Kurikulum Merdeka betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik di satuan pendidikan. Kami berharap acara FGD “Rapor Pendidikan sebagai Dasar Perencanaan Berbasis Data” dan Launching “Bisik Mas” Bintang Santai Insan Pendidikan  Masyarakat Salatiga” bisa membantu mendorong percepatan peningkatan mutu pendidikan.

“Mengenai anggaran yang diminta oleh Kadinas Pendidikan, kami sesuai kewenangan akan memberikan  persetujuan dalam mendorong Program Sekolah Penggerak (PSP) dan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) bisa dilaksanakan dengan baik di Kota Salatiga sesuai program. Kami juga berpesan kepada para guru dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka agar menggunakan sumber belajar yang bervariasi”. Pesannya kepada peserta FGD.

Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi yang juga memberikan sambutan FGD menyampaikan bahwa perlu mencontoh watak ksatria yang ikhlas dalam melaksanakan tugas. Hal itu bisa juga dilakukan oleh seorang guru ketika menjadi pengajar bagi siswa, baik sebagai teman berdiskusi maupun teman memecahkan masalah.

“Kami mendukung upaya Dinas yang mengadakan FGD ini dengan menggunakan pemangku kepentingan untuk menggunakan Rapor Pendidikan sebagai Dasar Perencanaan Berbasis Data di Kota Salatiga. Selamat melaksanakan FGD agar menjadi pemantik kualitas pendidikan di Kota Salatiga ini. Saya juga bersedia menjadi pelaksana Program Walikota Mengajar di Kota Salatiga, silahkan berkirim jadwal, agar saya bisa mengajar langsung kepada para siswa di sekolah”. Pesannya kepada para Kepala Sekolah.

Sementara itu Kepala BBPMP Provinsi JawaTengah, Nugraheni Triastuti dalam paparannya menyampaikan bahwa Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akar permasalahannya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.

“Perencanaan berbasis data adalah sebuah perubahan kebiasaan untuk mendorong satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan fakta dan merupakan sebuah proses yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam siklus perencanaan pemerintah daerah, kami sangat mendukung upaya Pemkot Salatiga menggunakan Rapor Pendidikan sebagai perencanaan berbasis data”. Tegasnya kepada peserta.

Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.

“Untuk itu saya mohon kepada tim perencana dan program  baik dari Bappeda maupun Dinas Pendidikan Kota Salatiga agar programnya menuju kepada capaian SPM dengan menggunakan 9 indikator kinerja yaitu jumlah anak usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan, jumlah anak usia 7-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar, rata-rata kemampuan litaresi SD berdasarkan asesmen nasional, rata-rata kompetensi literasi dan numerasi siswa SMP berdasarkan asesmen nasional, peningkatan proporsi jumlah satuan PAUD yang mendapat nilai akreditasi B, pertumbuhan proporsi guru PAUD formal dengan kualifikasi S1 atau D4, Rasio pengawas dan penilik sekolah”. Pesannya kepada peserta FGD.

Sementara itu Waliwilayah Kota Salatiga, Trimulyani menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan komitmen pemangku kepentingan pendidikan di Kota Salatiga dalam merancang program dukungan PSP-IKM untuk mencapai pendidikan bermutu sehingga acara ini mengundang dari berbagai unsur dari Pemerintah sampai sekolah berjumlah 30 undangan. Kami berharap kerjasama BBPMP Provinsi JawaTengah dengan daerah ini dalam mencermati Rapor Pendidikan dan mengimplementasikan dalam perencanaan berbasis data menjadi jalan capaian SPM Pendidikan. Apalagi hari ini juga di launching Progeam Bisik Mas (Bincang Santai Insan Pendidika)  Masyarakat Salatiga yang akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.

“Semoga dengan FGD ini bisa memberikan pemenuhan  Permendikbudristek Nomor 09 Tahun 2022 evaluasi system pendidikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan profil pendidikan daerah. Evaluasi system pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah. Selanjutnya hasil evaluai Sistem Pendidikan oleh pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi dan tatakelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya menuju capaian SPM sesuai dengan 9 indikator kinerja urusanpendidikan”. Tegasnya.