Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Published On: 24 February 2021Categories: Artikel Populer

Sri Sumiyati, S.Kom, M.Pd – Guru SMKN 1 Plupuh, Kab. Sragen

 

Baru saja saya melihat sebuah video disebuah grup WA yang saya ikuti. Dalam video tersebut seorang perempuan memperlihatkan emailnya yang terbuka. Padahal dia tidak sedang online, dan dia sudah dalam keadaan sign out. Dan tiba-tiba ada kursor yang bergerak-gerak sendiri dengan bebasnya, kemudian kursor yang bergerak itu dengan cekatan membuka akun-akun penting yang dia miliki, tak terkecual  akun m-banking. Dia baru sadar kalau akun yang dia miliki sudah diretas oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Mengapa itu terjadi, perempuan tersebut ingat, bahwa baru saja dia selesai mengikuti rapat dengan video conference menggunakan zoom. Tanpa disadari ternyata saat menggunakan zoom ada yang menyusup dan meretas akunnya.

***

Apa yang dialami oleh perempuan dalam cerita di atas, tentulah amat menakutkan. Apalagi bagi mereka yang aktif di dunia maya. Kita ketahui hampir semua orang saat ini bekerja di dunia maya, otomatis segala aktivitas yang menyangkut data-data penting akan tercatat di sana. Termasuk akun m-banking,  PIN ATM. Itulah, pada kenyataannya kita tidak bisa lepas dari dunia maya yang sering disebut juga virtual world.

Suka atau tidak suka, diterima atau tidak, akhirnya semua harus menjadi penghuni virtual. Apalagi saat ini, ketika wabah pandemi covid-19 menyerang seluruh dunia, maka mengkavling ruang virtual sendiri hukumnya adalah wajib. Terbukti mereka yang bekerja di Kantor-kantor, di Sekolah, toko, sudah memanfaatkan komunikasi virtual dengan diterapkan learning from home, work from home. Ruang virtual adalah sebuah ruang paling nyaman untuk beraktivitas di masa penyebaran covid-19. Tidak sekedar komunikasi, namun pengiriman, pertukaran dokumen, pembayaran, semua melewati ruang tersebut.

Selayaknya kita berkomunikasi di dunia nyata, dalam teknologi virtual pun kita wajib menjadi manusia yang beradab. Kita tidak bisa lepas dari bentuk ancaman, dan kejahatan  dari pihak lain. Agar kita terhindar dari tindak kejahatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain maka kita wajib mematuhi aturan, sehingga kita bisa menjadi warga negara digital yang baik.

Semua warga digital berkewajiban menjaga etiket dan norma, serta memiliki tanggung jawab kebersamaan dalam segala perilaku dalam memanfaatkan teknologi komunikasi di dunia virtual. Komunikasi yang dilakukan secara virtual memang rentan dari kesalah pahaman antara yang satu dengan yang lainnya. Karena dalam berkomunikasi tersebut tidak ada tatap muka secara langsung. Untuk itu menjaga kesopanan dalam berbahasa harus dijaga.

Lantas apa yang bisa kita lakukan agar dapat berada dilingkungan virtual dengan enjoy dan aman?.

Yang pertama, tentunya harus meningkatkan pengetahuan kita yang yang berkaitan  dengan literasi digital. Dimana kita sebagai warga digital senantiasa bisa memanfaatkan teknologi sesuai dengan kebutuhan, dan dapat segera menyesuaikan teknologi baru yang muncul.

Yang kedua, terkait dengan Etika. Seringkali pengguna teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etiket dalam penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau layanan digital tanpa mempedulikan aturan serta tata krama penggunaannya. Walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, seringkali mereka melupakan bahwa di balik setiap posting, di balik setiap akun, terdapat pengguna lainnya yang dapat tersinggung jika melanggar tata krama. Etiket digital bertujuan untuk menjaga kenyamanan perasaan pengguna lainnya.

Yang ketiga, berkaitan dengan security/keamanan. Ini yang seringkali terlupakan, bahwa kita semua berada di dalam dunia virtual sebenarnya kita juga sedang berada di rumah kita secara nyata. Tentunya kita harus melakukan pengamanan diri agar apa yang berada dalam rumah kita itu aman dari pencurian ataupun aman dari pihak yang tidak berkepentingan untuk masuk. Kalau di rumah kita ada pagar, ada pintu dan kuncinya, dan setiap ruangpun ada akses yang berbeda-beda. Siapa yang dapat mengakses dapur, kamar pribadi, kamar tamu, mereka memiliki hak akses yang berbeda-beda. Nah, semua itu kita terapkan di dunia virtual. Setiap kita harus berhati-hati melindungi data-data dan informasi, bisa menggunakan username dan password, menginstall fire-wall, antivirus, backup data harus senantiasa rutin kita lakukan.

Yang keempat, terkait dengan hukum. Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya digital orang lain, merupakan perbuatan melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain: mencuri identitas orang lain, plagiarisme, menyebarkan virus, ataupun meretas laman (website).

Apabila kita semua sudah memahami aturan main dalam beraktivitas di dunia maya, maka kenyamanan dan keamanan kita semua akan terjaga.  Tidak ada lagi yang merasa kuatir akan terjadi tindakan kejahatan, bahkan bullying. Karena ruang virtual sebenarnya adalah ruang kebebasan tempat kita beraktivitas.

Semoga kita semua bisa menjaga ketenangan dan bisa saling menghormati antar sesama warga digital, agar kehidupan ini tenteram dan damai.