Published On: 16 August 2023Categories: Artikel, Artikel Pendidikan, Headline

Mengenal Istilah KUA-PPAS: Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten/Kota*

Oleh: Syaifulloh

Peran Waliwilayah Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jateng saat ini sangatlah penting. Dalam konteks ini, Waliwilayah Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) memiliki peran vital dalam memastikan bahwa daerah telah memasukkan anganggaran sesuai dengan kodefikasi nomenklatur Kepmendagri Nomer 1317 Tahun 2023 tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) pendidikan.

Salah satu langkah penting yang diambil oleh BBPMP Jateng adalah mengadakan pendampingan terhadap Rencana Kerja Anggaran Daerah (RKAD) yang bertujuan untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan Kabupaten/Kota bisa mencapai di atas 50% sesuai harapan dari objective 40.

Sampai Bulan Agustus 2023, Waliwilayah BBPMP Jateng telah mengadakan pendampingan sebanyak 3 kali dan pada pendampingan terakhir ini, hampir bersamaan  Kabupaten/Kota telah membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemda dengan DPRD.

Waliwilayah Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah mendapatkan penjelasan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Pendidikan bahwa daerah telah selesai melaksanakan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan melaksanakan pembahsan bersama DPRD sebagai dasar penyusunan RAPBD.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Peyusunan Anggaran Daerah tahun Anggaran 2023 : Peraturan ini mengatur tata cara penganggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk dalam tahap penyusunan KUA-PPAS. Di dalamnya diberikan panduan mengenai langkah-langkah dan proses penyusunan serta penyampaian KUA-PPAS kepada DPRD.

Dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi suatu keharusan. APBD merupakan alat pengendalian dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta menggerakkan roda pembangunan. Dalam konteks ini, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) memiliki peran yang sangat penting sebagai panduan utama dalam penyusunan APBD.

Kebijakan Umum Anggaran (KUA)

KUA adalah dokumen yang disusun oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD. KUA menguraikan visi, misi, program, dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun anggaran. Dalam KUA, terdapat arah kebijakan penggunaan anggaran yang berfungsi untuk mengarahkan alokasi sumber daya ke sektor-sektor yang dianggap strategis dan memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan daerah.

KUA mengandung beberapa elemen penting, seperti:

  1. Visi dan Misi: Menjelaskan tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek pemerintah daerah dalam pembangunan.
  2. Program dan Kegiatan Prioritas: Mengidentifikasi program-program utama yang akan dijalankan serta kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan tersebut.
  3. Indikator Kinerja: Menetapkan parameter yang dapat diukur untuk menilai pencapaian tujuan pembangunan.
  4. Alokasi Anggaran: Menggambarkan alokasi anggaran secara umum untuk masing-masing program dan kegiatan.

Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA. PPAS menjadi panduan bagi lembaga legislatif dalam pembahasan dan pengesahan APBD. PPAS juga mencakup sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan yang dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain.

Dalam PPAS, terdapat beberapa poin penting, seperti:

  1. Alokasi Anggaran: Merinci besaran anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatan. Alokasi ini didasarkan pada prioritas dan urgensi program tersebut.
  2. Sumber Pendanaan: Menunjukkan asal usul dana yang akan digunakan untuk mendanai program dan kegiatan, termasuk sumber dana internal maupun eksternal.
  3. Ketepatan dan Keseimbangan: PPAS harus memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, ada upaya untuk menjaga keseimbangan antara sektor-sektor yang berbeda.

Pentingnya KUA-PPAS dalam Penyusunan APBD

KUA-PPAS memiliki peran penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya panduan KUA, pemerintah daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. PPAS membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat, memastikan dana tersedia untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Selain itu, KUA-PPAS juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat. Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin.

Proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) juga melibatkan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam tahap penyusunan KUA-PPAS, biasanya ada proses konsultasi, koordinasi, dan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Berikut adalah tahapan umumnya:

  1. Penyusunan Awal oleh Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah, melalui Sekretaris Daerah dan tim penyusun, akan merumuskan KUA-PPAS berdasarkan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan. KUA-PPAS akan menggambarkan program dan kegiatan prioritas, alokasi anggaran, serta sumber pendanaan yang direncanakan.
  2. Konsultasi dan Koordinasi: Setelah penyusunan awal, pemerintah daerah akan melibatkan DPRD dalam proses konsultasi dan koordinasi terkait KUA-PPAS. Ini memungkinkan anggota DPRD untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan terhadap prioritas program dan alokasi anggaran.
  3. Pembahasan dengan DPRD: Pemerintah daerah akan menyampaikan KUA-PPAS kepada DPRD untuk pembahasan lebih lanjut. Anggota DPRD memiliki peran penting dalam memeriksa dan mengevaluasi KUA-PPAS untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
  4. Penyempurnaan dan Persetujuan: Melalui serangkaian pembahasan, DPRD dapat memberikan masukan, mengajukan perubahan, atau merekomendasikan penyesuaian terhadap KUA-PPAS. Setelah sejumlah tahap pembahasan, KUA-PPAS akan diperbarui dan disempurnakan sesuai dengan hasil pembahasan.
  5. Persetujuan dan Pengesahan: Setelah proses pembahasan selesai, KUA-PPAS akan diajukan untuk persetujuan dan pengesahan oleh DPRD. Apabila KUA-PPAS telah disetujui oleh DPRD, dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD.
  6. Integrasi dalam APBD: KUA-PPAS yang telah disetujui akan diintegrasikan dalam penyusunan Rancangan APBD. Rancangan APBD akan menggabungkan rencana pendapatan dan belanja, serta memperhitungkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA-PPAS.

Proses melibatkan DPRD dalam penyusunan KUA-PPAS bertujuan untuk memastikan bahwa rencana anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah memperoleh perspektif yang lebih luas dan didasarkan pada konsensus bersama. Ini juga merupakan bentuk pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif dalam hal penggunaan dana publik untuk pembangunan daerah. Dalam proses ini, peran DPRD sangat penting dalam mewakili suara dan kepentingan masyarakat serta memastikan bahwa APBD benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Setelah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disetujui oleh DPRD dan diintegrasikan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), masih ada proses lanjutan yang melibatkan DPRD untuk mengesahkan APBD. Namun, biasanya dalam tahap ini, perubahan terhadap RAPBD bisa lebih terbatas dibandingkan dengan tahap sebelumnya. Berikut adalah ringkasan mengenai tahap-tahap setelah KUA-PPAS menjadi RAPBD:

  1. Penyampaian RAPBD: Setelah KUA-PPAS disetujui oleh DPRD dan diintegrasikan ke dalam RAPBD, pemerintah daerah akan menyampaikan RAPBD kepada DPRD. RAPBD merupakan dokumen final yang memuat rencana pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran tertentu.
  2. Pembahasan RAPBD: DPRD akan memulai tahap pembahasan terhadap RAPBD. Selama tahap ini, anggota DPRD dapat melakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut terhadap alokasi anggaran, program, dan kegiatan yang tercantum dalam RAPBD.
  3. Perubahan atau Amandemen: Meskipun RAPBD adalah dokumen yang lebih final, ada kemungkinan bahwa DPRD masih dapat mengajukan perubahan atau amandemen terhadap beberapa aspek RAPBD. Namun, perubahan-perubahan ini cenderung lebih terbatas dan harus mempertimbangkan dampak terhadap keseimbangan dan kredibilitas APBD secara keseluruhan.
  4. Kesepakatan dan Persetujuan: Setelah tahap pembahasan, DPRD dan pemerintah daerah harus mencapai kesepakatan mengenai RAPBD yang telah direvisi atau diamendemen. Jika terdapat perubahan signifikan, kesepakatan ini bisa menjadi titik fokus dalam rangka mencapai konsensus.
  5. Pengesahan APBD: Setelah DPRD dan pemerintah daerah mencapai kesepakatan mengenai RAPBD, dokumen ini akan diajukan untuk pengesahan oleh DPRD. Pengesahan APBD oleh DPRD adalah langkah resmi yang menjadikan APBD sebagai dasar pengelolaan anggaran pemerintah daerah untuk tahun anggaran yang bersangkutan.

Penting untuk dicatat bahwa tahap perubahan atau amandemen RAPBD setelah menjadi RAPBD cenderung lebih terbatas dan memerlukan pertimbangan matang. Hal ini dikarenakan APBD memiliki dampak langsung pada pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Oleh karena itu, perubahan harus dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah dan kontinuitas program-program yang telah direncanakan.

Selama seluruh proses ini, komunikasi, konsultasi, dan negosiasi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan mendukung pembangunan daerah.

Kesimpulan

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA memberikan panduan mengenai visi, misi, program, dan kegiatan prioritas pemerintah daerah, sedangkan PPAS merinci alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan. Kedua dokumen ini berperan dalam memastikan APBD yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah secara keseluruhan.

*Diolah dari berbagai sumber