Published On: 16 May 2023Categories: Artikel, Artikel Pendidikan, Headline

Mencermati Kata Mendukung dan Komitmen Dalam Advokasi Kebijakan Daerah

Oleh: Syaifulloh

Penulis adalah Konsultan BBPMP Jateng

Jika dilihat dari keberhasilan advokasi yang sudah dijalankan oleh BBPMP di daerah, tentunya banyak sekali dukungan dan komitmen sudah dicapai baik berupa regulasi maupun kebijakan Kemendikbudristek yang sudah dieksekusi oleh daerah sehingga itu merupakan capaian dari kinerja bersama antara UPT dan Waliwilayah sebagai petugas pendamping BBPMP yang melakukan pendampingan di Satker di daerah utamanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka melaksanakan implementasi program Merdeka Belajar secara efektif dan efisien.

Tugas advokasi memerlukan kolaborasi dan dukungan kolegial dari semua unsur agar tujuan bisa tercapai dengan seksama dan dengan tempo secepat-cepatnya melalui strategi dan analisis kebijakan yang akan di advokasi. Analisis kebijakan didukung Powermap yang ada, menjadi hal sangat penting untuk memahami konteks dan menemukan celah dalam kebijakan tersebut untuk mendapatkan dukungan dari para pemangku kepentingan di daerah. Hal ini akan membantu dalam menentukan strategi advokasi yang tepat untuk mempengaruhi kebijakan yang ada dan bisa diterima daerah, bahwa yang di advokasi ini adalah kebutuhan daerah dalam mencapai SPM bidang pendidikan.

Mencermati Kata “Mendukung” dan “Komitmen”.

Terkait kebijakan yang harus diadvokasi  di daerah, tentunya ada hasil berbentuk capaian, biasanya advokasi menghasilkan 2 hal, yaitu bentuk dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah (Pemda). Dimana 2 hal ini memiliki masing-masing implikasi bagi daerah dan UPT yang melakukan advokasi. Perlu dicermati agar tidak menimulkan euforia berbihan ketika menerima hasil advokasi berbentuk dukungan, karena itulah awal langkah dalam mencapai keberhasilan advokasi. sangatlah berlebihan bila mendengar kata “mendukung” terus sudah dianggap berhasil dalam melakukan advokasi kebijakan di daerah.

Perlu dipahami, kata mendukung dan komitmen ini adalah 2 hal yang sangat jauh berbeda. Dukungan merujuk pada sikap positif atau persetujuan seseorang atau kelompok terhadap suatu kebijakan di daerah. Dukungan formal dapat berasal  dari pemrintah daerah dan dukungan non-formal bisa berasal dari  masyarakat, organisasi, atau kelompok lain yang memiliki kepentingan terkait kebijakan tersebut. Dukungan bisa menjadi faktor penting dalam mempengaruhi keputusan pembuat kebijakan di daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Sementara itu, komitmen mengacu pada keterikatan atau kesediaan seseorang atau kelompok untuk mematuhi atau menjalankan suatu kebijakan di daerah. Komitmen biasanya lebih kuat daripada dukungan, karena komitmen menunjukkan bahwa seseorang atau kelompok telah berjanji atau berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan kebijakan tersebut baik berupa regulasi maupun anggaran. Hal ini juga bisa memberikan kepercayaan dan kepastian bagi para pembuat kebijakan bahwa kebijakan tersebut akan dijalankan dengan serius dan tidak hanya sekadar diterima secara formal.

Tugas Waliwiayah Dalam Advokasi Meningatkan Level “Mendukung” Menjadi “Komitmen” pada Kebijakan Daerah.

Dalam konteks kebijakan di daerah, dukungan dan komitmen keduanya bisa menjadi faktor penting dalam kesuksesan atau kegagalan sebuah kebijakan. Meskipun dukungan dari Pemda dapat membantu mendukung sebuah kebijakan, namun tanpa komitmen dari pihak-pihak yang terkait, kebijakan tersebut mungkin tidak akan dijalankan dengan baik atau bahkan tidak dijalankan sama sekali. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa terdapat dukungan dan komitmen yang kuat dalam menerapkan kebijakan di daerah.

Jikalau pemerintah daerah sudah memberikan dukungan terhadap kebijakan yang diadvokasi, itu sudah merupaan berkah tersendiri, maka tugas selanjutnya untuk Waliwilayah adalah meningkatkan level dukungan menjadi komitmen, baik berupa regulasi maupun anggaran agar terimplementasi dalam mendukung kebijakan program merdeka mengajar. Waliwilayah mengkomunikasikan kebijakan dengan jelas dan terbuka mengenai kebijakan merdeka belajar yang akan diterapkan dapat memperkuat dukungan dari esekutif dan legislatif serta organisasi pendidikan. Komunikasi yang baik akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tujuan dan manfaat kebijakan yang akan diterapkan, sehingga pihak terkait akan lebih mudah memahami dan mendukung kebijakan tersebut melalui audiensi secara formal maupun kegiatan no-formal kepada pihak yang berkepntingan terkait regulasi dan anggaran itu.

Waliwilayah juga dapat memberikan penjelasan presentasi singat saat audiesi maupun PMO mengenai dampak positif dari kebijakan yang akan diterapkan dapat menjadi alasan yang kuat untuk memotivasi pihak terkait pendidikan untuk mendukung kebijakan merdeka belajar  tersebut, sehingga dibutuhkan regulasi dan dukungan anggaran. Dengan memperlihatkan manfaat yang akan diperoleh dari kebijakan, pihak terkait pedidikan akan lebih termotivasi untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan. Memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan pendidikan untuk memberikan masukan dan umpan balik mengenai kebijakan dapat meningkatkan rasa memiliki pemangku kepentingan pendidikan terhadap kebijakan tersebut. Dengan demikian, pihak terkait pendidikan akan merasa lebih terlibat dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan dapat meningkatkan kepercayaan dan dukungan pemangku kepentingan pendidikan. Dengan memperlihatkan bahwa pelaksanaan kebijakan dilakukan secara transparan dan akuntabel, pemangku kepentingan pendidikan akan merasa lebih percaya dan yakin terhadap kebijakan tersebut, sehingga tingkat dukungan mereka terhadap kebijakan akan meningkat

Mencermati Komitmen Daearah di Permendagri 21 Tahun 2021 Pada rakortek.sipd.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan merupakan suatu acuan atau tolok ukur bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Dalam bidang pendidikan, SPM bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan yang diberikan oleh institusi pendidikan kepada masyarakat. Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai SPM bidang pendidikan melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur tentang SPM bidang pendidikan di daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan SPM bidang pendidikan dalam setiap jenjang pendidikan yang ada di daerah tersebut, baik pendidikan formal maupun non-formal dan untuk mencapainya dengan menggunakan 15 indikator kinerja utama yang dimasukkan dalam anggaran daerah melalui berbagai sub-kegiatan sesuai nomenklatur masing-masing.

Saat ini daerah telah menyusun Rencana Kegiatan dan Aggaran Daerah (RKAD) tahun 2024 dan rancangan itu sedang didiskusikan Waliwilayah dengan daerah saat pendampingan kepada Dinas Pendidikan dan Bappeda dalam mencapai 15 indikator kinerja pemerintah daerah yaitu: Jumlah anak usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini (APS), Jumlah anak usia 7-15 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (APS), Jumlah anak usia 7-18 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan (Paket A/B/C) (APS),Rerata kemampuan Literasi SD berdasarkan Asesmen Nasional, Rerata kemampuan Numerasi SD berdasarkan asesmen nasional, Rerata kompetensi Literasi SMP berdasarkan Asesmen Nasional, Rerata kompetensi Numerasi SMP berdasarkan Asesmen Nasional, Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Minimal Akreditasi B, Pertumbuhan Pendidik PAUD yang Memiliki Kualifikasi Akademik Paling Rendah D-IV/S, Indeks Iklim Keamanan SD, Indeks Iklim Kebinekaan SD, Indeks Inklusivitas SD, Indeks Iklim Keamanan SMP, Indeks Iklim Kebinekaan SMP, Indeks Inklusivitas SMP.

Waliwilayah bersama timnya untuk memudahkan pendampingan bisa membuat resume dari seluruh anggaran capaian 100% pada 15 indiator dan minimal di atas 50% pada masing-masing 15 indikator terisi pada sub-kegiatan yang ada sesuai target dari Kemendikbudristek. Resume ini akan memudahkan waliwilayah melihat anggaran dan prosentasenya dalam mencapai target SPM dan bisa tercapai. Mengapa harus tercapaia? karena SPM (Standar Pelayanan Minimal) artinya adalah target minimal yang harus dicapai oleh daerah sesuai amanat Permendagri 59 Tahun 2021 di atas. Bila yang minimal ini tercapai, maka akan bisa menjadi jembatan untuk capaian yang lebih baik terkait dukungan aggaran dan kegiatan dalam mencapai SPM di atas.

Perlu upaya untuk saling mengingatkan dan menyadarkan bahwa yang dilaksanakan sekarang ini adalah target yang harus dicapai oleh daerah. Tugas Waliwilayah sebagai pendamping adalah untuk bersama mencari solusi terbaik agar semua inidkator terisi dan sub-kegiatan yang ada perlu dianggarkan di RKAD melalui perencanaan berbasis data, identifikasi, refleksi, benahi, karena dengan anggaran dan sub-egiatan ini  bisa menjadi program dan kegiatan yang tertuju kepada guru, siswa, sarana prasrana, Dinas Pendidian, Kepala Sekolah, pengawas sekolah dalam rangka  meningkatkan capaian literasi-numerasi dan iklim di satuan pendididikan dalam rangka peningkata mutu pendidian di daerah. Semua kegiatan ini secara langsung dan tidak langsung bisa meingkatkan capaian Rapor Pendidikan dan sambung dengan Permendagri 59 tahun 2021.