Memastikan Anggaran Daerah Mendukung 15 Indikator Prioritas SPM*
Oleh: Syaifulloh
Saat ini di Waliwilayah BBPMP Jawa Tengah sedang mempersiapkan diri untuk mengadakan pendampingan pengisian rakortek.sipd di kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Waliwilayah telah menerima pemantapan materi mengenai cara cara membuka rakortek.sipd dan mengecek keterisian berdasarkan Buku Saku 15 indikator Prioritas SPM dan Kepmendagri 050-5889 yang berisi SPM Bidang Pendidikan. Pemantapan ini dilakukan agar wali wilayah ketika mendampingi di daerah memiliki bekal awal yang cukup yang bisa digunakan ketika mendampingi daerah dalam mengisi rakortek.sipd sesuai dengan indikator pemerintah urusan pendidikan yang dicapai oleh daerah disusun berdasarkan hasil dari Rakortek (Rapat Koordinasi Teknis).
Rapat Koordinasi Teknis adalah pertemuan antara beberapa pihak yang terkait dengan suatu proyek atau kegiatan untuk membahas isu-isu teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek atau kegiatan tersebut. Tujuan utama dari rapat koordinasi teknis adalah untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proyek atau kegiatan tersebut memahami persyaratan teknis dan memiliki kesepakatan yang sama terkait dengan rencana, jadwal, dan tindakan yang akan dilakukan.
Dalam rapat koordinasi teknis, biasanya akan dibahas berbagai topik yang berkaitan dengan teknis, seperti perencanaan, perancangan, pengadaan bahan dan peralatan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian proyek atau kegiatan tersebut. Para peserta rapat terdiri dari tim teknis dari masing-masing pihak terkait, seperti kontraktor, konsultan teknis, pemilik proyek, dan regulator.
Rapat koordinasi teknis sangat penting dalam suatu proyek atau kegiatan karena dapat membantu memastikan bahwa proyek atau kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Dengan demikian, rapat koordinasi teknis dapat membantu meminimalkan risiko kesalahan teknis dan mendorong keberhasilan proyek atau kegiatan tersebut sesuai dengan anggaran daerah
Anggaran daerah adalah rencana keuangan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengalokasikan sumber daya keuangan untuk membiayai program-program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu periode anggaran dalam satu tahun. Anggaran daerah mencakup pengeluaran dan penerimaan daerah yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan nomenklatur.
Nomenklatur adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada sistem penggolongan atau klasifikasi suatu objek atau entitas. Dalam konteks pemerintahan daerah, numenklatur digunakan untuk mengelompokkan dan mengkategorikan berbagai satuan organisasi dan tugas-tugas yang terkait dengan pemerintahan daerah. Misalnya, nomenklatur dapat digunakan untuk mengelompokkan satuan kerja, tugas-tugas, atau program-program pemerintah daerah berdasarkan jenisnya, seperti bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sebagainya. Nomenklatur juga dapat digunakan untuk mempermudah dalam menyusun anggaran daerah, karena memudahkan untuk mengalokasikan dana ke berbagai bidang yang berbeda. Sedangkan anggaran di numenklatur daerah berasal dari DAK dan DAU dari pusat selain dari APBD daerah masing-masing.
Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dua bentuk dana yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membiayai berbagai program dan kegiatan di daerah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai program atau proyek tertentu yang dianggap penting dan mendesak. DAK biasanya diberikan untuk membiayai program atau proyek yang tidak tercakup dalam anggaran DAU, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pengembangan pariwisata.
Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, seperti pengadaan barang dan jasa, pembayaran gaji pegawai, serta operasional pemerintahan daerah lainnya. DAU diberikan setiap tahun dan besarnya ditentukan berdasarkan kriteria tertentu, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kemampuan keuangan daerah.
Kedua jenis dana ini memiliki peranan penting dalam pembangunan di daerah, namun penggunaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus diawasi dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaan dana sesuai dengan pagu anggaran.
Dilansir dari situs Kemenkeu Learning Center, pagu merupakan batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut. Perlu dipahami bahwa jumlah pagu yang sudah ditetapkan wajib dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Aturan mengenai pagu ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.02/2014. Di dalam pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat ataupun pembiayaan dalam APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pagu anggaran ini merupakan suatu alokasi dana yang digunakan sebagai dana belanja milik pemerintah pusat, yang sudah tertuang di dalam APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ini merupakan suatu rancangan dana yang digunakan sebagai sasaran kinerja pemerintah dalam mencapai suatu program ataupun rencana kerja yang dibuat setiap tahun dan kemudian nantinya akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Legislatif.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD disusun oleh Kepala Daerah, dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. TAPD terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. TAPD diketuai oleh sekretaris Daerah.
Penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.
Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahunan adalah dokumen perencanaan Dinas Pendidikan untuk periode satu (1) tahun yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota DPRD.
Mengenal Kode di Nomenklatur
Nomenklatur adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada sistem penggolongan atau klasifikasi suatu objek atau entitas.
Kode nomenklatur:
Bagaimana membaca kode dalam nomenklatur? Berikut ini cara membedakan kode untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan.
Kode:
Kode 1. Urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
Kode 1.01. Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan
Kode 1.01.01.2.01. Perencanaan, Penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah.
Kode di bawah ini khusus untuk satuan pendidikan agar mudah memilih dan memilah di rakortek.sipd.
Kode 1.01.02 Program Pengelolaan Pendidikan
Kode 1.01.02.2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Kode 1.01.02.2.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Kode 1.01.02.2.03 Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Yang membedakan kode antar jenjang adalah angka yang paling belakang, sedangkan untuk angka di belakang kode itu untuk sub kegiatan masing-masing.
Wali wilayah memiliki peranan sangat penting dalam mendampingi dan memastikan 15 indikator dan Sub Kegiatan terisi di atas 50% di rakortek.sipd yang dimunculkan oleh daerah bisa mendukung pencapaian SPM masing-masing Kabupaten/Kota. BBPMP Jateng melalui wali wilayah akan melaksanakan pendampingan sebanyak 5 kali di Kabupate/Kota dengan peserta dari Dinas Pendidikan dan Bappeda agar bisa memastikan anggaran untuk indikator prioritas terus ada sampai pengesahan APBD.
APBD Penting untuk Pemerintah Daerah
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah dokumen perencanaan keuangan yang sangat penting bagi setiap pemerintah daerah. APBD digunakan untuk merencanakan pendapatan dan pengeluaran yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
Beberapa alasan mengapa APBD penting antara lain:
Mengatur penggunaan sumber daya: APBD memungkinkan pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien dengan menentukan prioritas pengeluaran yang paling penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas: APBD juga memungkinkan pemerintah daerah untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang penggunaan uang publik kepada masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat.
Pengawasan dan kontrol: APBD juga memungkinkan pihak-pihak lain seperti DPRD, BPK, dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pengeluaran pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah harus bertanggung jawab dan menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Perencanaan jangka panjang: APBD juga memungkinkan pemerintah daerah untuk merencanakan kebijakan jangka panjang yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan harus dirancang dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan daerah.
*Diolah dari beberapa sumber.