Published On: 13 January 2023Categories: Berita, Headline

Disarikan oleh: Syaifulloh

Saat ini BBPMP Provinsi Jawa Tengah mengawal 57% Episode Merdeka Belajar atau ada 13 Episode Merdeka Belajar yang perlu dipahami sesuai dengan TUSI BBPMP. Untuk itu Ke 13  Merdeka Belajar Ditjen PDM itu perlu dipahami dan  dilaksanakan dengan baik oleh Waliwilayah, agar dalam pendampingan di daerah bisa memahamkan Episode Merdeka Belajar kepada pemangku kepentingan pendidikan.

Dari 22 Episode Merdeka Belajar, BBPMP Provinsi Jawa Tengah kebagian untuk mengawal 13 Episode Merdeka Belajar, sebagai berikut: Episode 1 : 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar; Episode 2 : Kampus Merdeka; Episode 3 : Perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS); Episode 4 : Program organisasi penggerak; Episode 5 : Program Guru Penggerak; Episode 7 : Program Sekolah Penggerak; Episode 10 : Perluasan Program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Episode 12 – Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPLah. Episode 13 : Merdeka Berbudaya Dengan Kanal Indonesiana. Episode 15 : Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar. Episode 16 : Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Episode 17: Revitalisasi Bahasa Daerah. Merdeka Belajar Episode 19 : Rapor Pendidikan Indonesia.

Dilansir dari https://www.kemdikbud.go.id bisa dijelaskan 13 Episode Merdeka Belajar sebagai berikut:

1. Episode 1 : 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar berisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Lebih jelasnya bisa dibaca pada link di bawah ini  https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/mendikbud-tetapkan-empat-pokok-kebijakan-pendidikan-merdeka-belajar. Unduh Paparan Episode 1

2. Episode 2 : Kampus Merdeka; Ada 4 kebijakan tetapi yang menjadi fokus BBPMP ada di bagian ke empat, yaitu: Kebijakan Kampus Merdeka yang akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). “Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan. Selengkapnya bisa dibuka di link ini https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/mendikbud-luncurkan-empat-kebijakan-merdeka-belajar-kampus-merdeka

3. Episode 3 : Perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer. Selengkapnya bisa dibaca pada link ini: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/02/merdeka-belajar-perubahan-mekanisme-dana-bos-menjadi-langkah-pertama-peningkatan-kesejahteraan-guru.

4. Episode 4 : Program organisasi penggerak; Program Organisasi Penggerak. Melalui program ini, Kemendikbud mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan bergerak bersama secara nyata memajukan pendidikan di Indonesia. Selengkapnya bisa dibaca pada link ini:https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/umumkan-program-organisasi-penggerak-kemendikbud-libatkan-organisasi-kemasyarakatan-bidang-pendidik

5. Episode 5 : Program Guru Penggerak. Guru Penggerak sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia, diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan. Selengkapnya bisa dibaca pada link ini: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/07/kemendikbud-luncurkan-merdeka-belajar-episode-5-guru-penggerak.

6. Episode 7 : Program Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak terfokus pada pengembangan SDM sekolah, mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah. Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan. “Melalui pembelajaran yang berpusat pada murid, kita akan ciptakan perencanaan program dan anggaran yang berbasis pada refleksi diri, refleksi guru, sehingga terjadi perbaikan pada pembelajaran dan sekolah melakukan pengimbasan. Selengkapnya bisa dibaca pada link: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/02/kemendikbud-luncurkan-merdeka-belajar-episode-7-program-sekolah-penggerak.

7. Episode 10 : Perluasan Program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Kolaborasi Kemendikbud dan LPDP ini akan semakin memperkuat tujuan bersama kita sesuai dengan arahan Pak Presiden RI untuk mencapai SDM unggul. Bersama dengan program S2 dan S3 yang sudah terlaksana dengan baik, kita akan buat proses seleksinya lebih sederhana, lalu kita tambahkan lagi program-program Kampus Merdeka untuk mahasiswa, beasiswa pendidikan dan magang untuk dosen, beasiswa untuk guru, beasiswa untuk mahasiswa, guru, dan dosen di program vokasi, beasiswa untuk adik-adik di bangku SMA, serta beasiswa untuk pelaku budaya. Selengkapnya bisa dibaca pada link ini: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/04/kemendikbud-dan-lpdp-berkolaborasi-ciptakan-sdm-indonesia-unggul-melalui-perluasan-program-beasiswa.

8. Episode 12 – Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPLah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kedua belas: Sekolah Aman Berbelanja melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Dengan adanya SIPLah, kini satuan pendidikan dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) daring dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah secara fleksibel dan aman. Selengkapnya bisa dibaca pada link Siaran Pers Merdeka Belajar 12.sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/06/luncurkan-siplah-kemendikbud-tingkatkan-transparansi-penggunaan-dana-bos

9. Episode 13 : Merdeka Berbudaya Dengan Kanal Indonesiana. Untuk pertama kalinya di Indonesia, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan kanal media khusus
budaya yang dinamakan Indonesiana. Kanal media ini bertujuan untuk mewadahi,
mengintegrasikan, serta mempromosikan karya dan ekspresi budaya masyarakat Indonesia. Kanal Indonesiana diluncurkan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-13, yakni “Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana”. Kanal ini dapat diakses melalui laman indonesiana.tv, siaran televisi jaringan Indihome saluran 200 (SD) dan 916 (HD), serta Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, dan TikTok kanal Indonesiana TV. Selengkapnya bisa dibaca pada link https://ditpsd.kemdikbud.go.id/public/artikel/tag/Merdeka-Belajar-Episode-13

10. Episode 15 : Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar. Platform Merdeka Mengajar dipersembahkan untuk mempermudah guru mengajar sesuai kemampuan murid, menyediakan pelatihan untuk tingkatkan kompetensi, serta berkarya untuk menginspirasi rekan sejawat. Selengkapnya bisa dibaca pada link gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id
https://gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id › …Buku Saku Platform Merdeka Mengajar

11. Episode 16 : Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Melalui Merdeka Belajar Episode Keenam Belas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Reformasi kebijakan tersebut mencakup 1) nilai satuan biaya BOP PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, 2) penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan ke rekening satuan pendidikan, serta 3) penggunaan BOPPAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang fleksibel. Selengkapnya dibaca di ditpsd.kemdikbud.go.id
https://ditpsd.kemdikbud.go.id › …PDF AKSELERASI DAN PENINGKATAN PENDANAAN PAUD DAN …

12. Episode 17: Revitalisasi Bahasa Daerah. Pada tahun 2022 ini, lanjut Mendikbudristek, jumlah bahasa daerah yang akan menjadi objek revitalisasi sebanyak 38 bahasa daerah yang tersebar di 12 provinsi. Di antara Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Kemendikbudristek merancang tiga model revitalisasi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Model A, di mana karakteristik daya hidup bahasanya masih aman, jumlah penuturnya masih banyak, dan masih digunakan sebagai bahasa yang dominan di dalam masyarakat tuturnya. Pendekatan yang dilakukan pada model A ini, adalah pewarisan dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah (berbasis sekolah). “Contohnya Bahasa Jawa, Sunda, dan Bali,”  Selanjutnya model B, di mana karakteristik daya hidup bahasanya tergolong rentan, jumlah penuturnya relatif banyak dan bahasa daerahnya digunakan secara bersaing dengan bahasa-bahasa daerah lain. Pendekatan pada model ini adalah pewarisan dapat dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah jika wilayah tutur bahasa itu memadai dan pewarisan dalam wilayah tutur bahasa juga dapat
dilakukan melalui pembelajaran berbasis komunitas. Kemudian, model C, di mana karakteristik daya hidup bahasanya kategori mengalami kemunduran,
terancam punah, atau kritis, serta jumlah penutur sedikit dan dengan sebaran terbatas. Pendekatan yang
dilakukan pada model ini adalah pewarisan dapat dilakukan melalui pembelajaran berbasis komunitas
untuk wilayah tutur bahasa yang terbatas dan khas dan pembelajaran dilakukan dengan menunjuk dua atau lebih keluarga sebagai model tempat belajar atau dilakukan di pusat kegiatan masyarakat, seperti tempat ibadah, kantor desa, atau taman bacaan masyarakat. Selengkapnya bisa dibaca di repositori.kemdikbud.go.id
https://repositori.kemdikbud.go.id › … Buku saku revitalisasi bahasa daerah – Repositori Kemdikbud

13. Episode 19 : Rapor Pendidikan Indonesia. Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi. Peluncuran platform Rapor Pendidikan didasari oleh Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Selengkapnya bisa dibaca di  ditsmp.kemdikbud.go.id
https://ditsmp.kemdikbud.go.id › b…
Buku Saku Rapor Pendidikan Indonesia – Direktorat SMP. repositori.kemdikbud.go.id
https://repositori.kemdikbud.go.id › …Buku saku rapor pendidikan Indonesia untuk satuan pendidikan.

Diolah dari sumber utama dari Kemendikbudristek.go.id. bila ada materi yang kurang, pembaca bisa langsung merujuk kepada sumber langsung baik release berita maupun paparan dari Kemendikbudristek. Rangkuman ini bukan sumber utama, hanya digunakan sebagai bahan, untuk mempermudah memahami 13 Episode Belajar.

Tersedia paparan yang juga lebih mudah dipahami oleh Waliwilayah dan bisa diakses secara utuh pada link yang ada di kemdikbud.go.id
https://www.kemdikbud.go.id ›