Oleh : Sudaryanta
Saat ini semua perhatian masyarakat sedang terfokus pada merebaknya wabah salah satu varian virus corona. Secara resmi dinamai Covid-19, singkatan dari Corona Virus Desease 2019. Semua kaget. Terhenyak. Semua sendi kehidupan hampir beku. Termasuk pendidikan. Sekolah ‘terpaksa’ harus libur. Siswa belajar di rumah. Sedangkan gurunya? Seperti pegawai lainnya, sebagian masuk kantor. Piket. Sebagian besar BDR (Bekerja dari Rumah). Mungkin bagi beberapa Guru dan Tenaga Kependidikan menjalani kegiatan pembelajaran tanpa berhadapan langsung dengan siswa serasa bagai liburan. Rehat dari tetek bengek permasalahan mulai dari keterlambatan siswa, PR yang belum terselesaikan, siswa tidak paham materi pelajaran, bolos, dan seterusnya. Guru tinggal kirim tugas secara online dan menagih hasilnya. Santui, untuk satu dua hari. Namun jiwa guru dan tendik lainnya adalah jiwa pekerja. Kalau terlalu lama kerja ‘ringan’, dalam jiwanya akan merasa ada yang hilang. Menjadi sibuk, seperti biasanya, adalah hal yang penting. Badan, pikiran dan perasaaan yang biasanya dicurahkan untuk menangani segala urusan pendidikan menuntut penyaluran. Baik pembelajaran, pengelolaan dan pengembangan. Untuk itu, dalam situasi inipun sekolah juga perlu melanjutkan implementasi SPMI. Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. Penjaminan mutu (quality assurance) pendidikan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Ini merupakan upaya sistematik untuk memenuhi standar mutu atau melampauinya. Acuan utamanya adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sekolah telah ditolong dalam tahap pertama siklus penjaminan mutu, yakni Penetapan Standar. Sehingga mungkin itulah sebabnya dalam Permendikbud No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, dimulai dari pemetaan, kemudian perencanaan, peningkatan mutu, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan penyusunan strategi yang lebih efektif atau penetapan standar mutu baru.
SNP adalah standar minimal yang harus dipenuhi oleh sekolah dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan. Semua warga sekolah pasti sudah tahu bahwa SNP yang terdiri atas 8 Standar, yaitu:
- Standar Kompetensi Lulusan;
- Standar Isi;
- Standar Proses;
- Standar Penilaian;
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Standar Pengelolaan;
- Standar Sarana dan Prasarana; dan
- Standar Pembiayaan.
Yang lebih penting lagi adalah mengetahui isi dan makna dari masing-masing standar. Memahami indikator, subindikator dan deskripsinya yang merupakan indikator mutu pendidikan. Hal ini esensial sebagai fondasi dalam implementasi SPMI. Pijakan penjaminan mutu adalah standar mutu, maka memahami seluk beluk setiap standar mutu wajib hukumnya. Ibarat bersuci sebelum melakukan ritual ibadah.
Kepala sekolah dapat menugaskan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan tingkat Sekolah (TPMPS) beserta guru dan tendik sekolah lainnya melaksanakan kegiatan Analisis Indikator Mutu. Peserta dibagi 8 kelompok sesuai jumlah standar dalam SNP. Perlu diingat setiap kelompok harus terdiri atas unsur TPMPS dan guru/tendik lainnya. Apa tugasnya masing-masing kelompok? Mereka akan mendiskusikan indikator, sub indikator, deskripsi, sikap/perilaku/kegiatan yang seharusnya, Risiko bila standar mutu tidak tercapai, sikap/perilaku/kegiatan yang belum dicapai/dilakukan, dan penyebab belum tercapainya standar mutu tersebut. Setiap anggota kelompok berkontribusi dalam pekerjaan timnya sesuai waktu yang disepakati. Menyusun format, melengkapi, dan mendiskusikan untuk memastikan bahwa sesuai dengan regulasi maupun kondisi riil sekolah. Hasil kerja masing-masing kelompok dibahas dalam rapat pleno seluruh kelompok. Dalam situasi pandemi ini semua harus belajar. Mampu berubah. Seperti bersalaman, rapat-rapat dengan pertemuan langsung harus dihindarkan. Semuanya dilakukan secara online. Toh banyak aplikasi yang ditawarkan. Dan semua gratisan. Mungkin tidak bisa begitu cepat karena yang penting akurat. Niatnya kan untuk mendapatkan pemahaman. Selain juga gambaran awal peta mutu sekolah yang menjadi salah satu kunci keberhasilan SPMI. Kita sudah sebegitu tergagapnya menangani pandemi sehingga jangan tergagap lagi dalam melaksanakan SPMI.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Direkorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan. 2017.
Direkorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Indikator Mutu dalam Melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. 2017.