Menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta hasil dari Bimtek Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Provinsi Jawa Tengah tahun 2018, LPMP Jawa Tengah ditugaskan untuk turut serta melaksanakan pengelolaan NUPTK.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan mekanisme pengajuan NUPTK sebagaimana tercantum dibawah ini :
a. Guru mengumpulkan berkas fisik sebagai berikut :
- Bukti approval pada aplikasi Dapodik;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Ijazah SD s.d. ijazah pendidikan terakhir;
- Fotocopy Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan/Pemerintah Daerah bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pembagian mengajar selama 2 tahun berturut-turut;
b. Berkas pengajuan NUPTK dikumpulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sejumlah rangkap 2 (dua) untuk selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengumpulkan berkas tersebut ke LPMP Jawa Tengah paling lambat tanggal 30 April 2018.
c. Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengajukan pengusulan NUPTK Tidak Diperkenankan mengumpulkan berkas pengusulan ke LPMP Jawa Tengah, kecuali membawa surat pengantar dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Surat resmi dapat diunduh disini