Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Oleh:
Dr. Alif Noor Hidayati, M.Pd (Widyaiswara LPMP Jawa Tengah)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada telah dikeluarkan pada awal tahun 2019. Itu bermakna bahwa widyaprada telah lahir dan menjadi salah satu alternatif jabatan fungsional yang bisa menjadi pilihan bagi PNS untuk menjadi ladang pengabdian keahliannya. Setelah permenpan RB tersebut, pada tahun yang sama disusul dengan terbitnya PERKA BKN No 21 tahun 2019 tentang Petunjuk pelaksanaan (Juklak) Pembinaaan Jabatan Fungsional Widyaprada (WP). Juklak yang merupakan peraturan yang lebih operasional dan menjabarkan lebih detail tentang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) WP. Dan pada tahun 2020 telah terbit juga Permendikbud No 22 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) JFT Widyaprada.
Apa dan siapakah Widyaprada itu?
Widyaprada adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Jadi widyaprada memiliki peran yang sangat strategis untuk melaksanakan proses penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Kapan seseorang dapat menjadi widyaprada?
Seorang PNS dapat menjadi widyaprada melalui jalur-jalur sebagai berikut yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
Pengangkatan pertama dalam jabatan widyaprada harus memenuhi syarat a)berstatus PNS; b)memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh instansi pembina; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan f) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Menjadi widyaprada juga dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling sedikit 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jalur Penyesuaian /inpassing PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b.memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV); e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan melalui promosi dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dan b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dimanakah JFT Widyaprada bertugas?
Widyaprada merupakan JFT keahlian yang terdapat di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. JFT ini dapat berkedudukan di Unit Utama Kemendikbud (Setjen, Ditjen) ataupun di satuan kerja Kemendikbud ( LPMP, PP PAUD/ BP PAUD atau Satker Kemendikbud lainnya sesuai kebutuhan) .
Bagaimana JFT Widyaprada melakukan tugasnya?
Sebagaimana JFT lainnya, Widyaprada juga melakukan tugas sesuai rincian tusinya. Dalam hal ini Widyaprada memiliki kewajiban untuk mengumpulkan angka kredit (AK) sebagai bukti bekerjanya. Penetapan AK minimal widyaprada adalah: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Widyaprada Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Widyaprada Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyaprada Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Widyaprada Ahli Utama.
Dengan lahirnya Widyaprada maka tugas-tugas melakukan penjaminan mutu pendidikan dapat lebih terakomodir keberadaannya. Satuan pendidikan juga dapat memperoleh pendampingan, pembimbingan maupun supervisi dalam melaksanakan 8 SNP dengan lebih baik.