Published On: 12 October 2018Categories: Berita

LPMP Jawa Tengah telah melaksanakan Bimbingan Teknis Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK)  Tahap 2 Tingkat Provinsi Jawa Tengah dari tanggal 9 Oktober  hingga 12 Oktober  2018 bertempat di LPMP JAWA TENGAH. Kegiatan dihadiri oleh 76 Operator yang berasal dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Berkesempatan membuka acara Kepala Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan, Dr. Sri Widarti, M.Pd.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Sri Widarti menyampaikan bahwa demi peningkatan kualitas data, data yang diinput harus dengan sesuai keadaan di sekolah, supaya data tersebut bisa benar saat digunakan sesuai kebutuhan data tersebut, tidak malah menjadi data sampah.
Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang diperbaharui (update) secara online sesuai dengan kebutuhan sekolah paling sedikit 2 kali dalam 1 tahun. Data hasil dari implementasi Aplikasi Dapodikdasmen di sekolah sudah dimanfaatkan untuk berbagai kebijakan di Kemendikbud salah satunya digunakan untuk kepentingan pendidikan berbasis zonasi, e-rapor, penjaminan mutu pendidikan dan Alpikasi RKAS dan berbagai aplikasi yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodikdasmen. Ini merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Guna meningkatkan kualitas dan kuantitas data pendidikan maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 17 Agustus 2018 telah terbit Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.
Dalam pengelolaan Dapodikdasmen ini masih ditemukan berbagai masalah di lapangan. Contohnya, helpdesk Dapodikdasmen masih terpusat di Kemendikbud sehingga kurang dapat menjangkau satuan pendidikan pengguna Dapodikdasmen. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota belum mampu menjawab persoalan seputar Dapodikdasmen di tingkat daerah masing-masing. Di samping itu, ada arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa di setiap Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Indonesia agar ada layanan Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai representasi Kemendikbud yang salah satu tugasnya yaitu sebagai helpdesk Dapodikdasmen.
Dari kondisi tersebut, diperlukan Bimbingan Teknis Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah tingkat Provinsi Tahun 2018 agar terjadi kesamaan persepsi dalam mengelola sistem pendataan pendidikan dasar dan menengah antara LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi, serta agar terciptanya koordinasi dan kerjasama dalam mencapai target pendataan yang terintegrasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. KPW