SEMARANG, LPMP JATENG – Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah dalam melaksanakan salah satu fungsinya yaitu pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Peta Mutu dan Pengolahan Data Mutu Pendidikan berbasis data mutu per April 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 2 Mei sampai dengan 4 Mei 2019, bertempat di LPMP Jawa Tengah, Jl. Kyai Mojo, Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, dengan pola 23 (dua puluh tiga) Jam Pelajaran. Peserta dalam kegiatan ini sejumlah 74 orang, yang terdiri dari staf yang menangani Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Operator data mutu pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Operator data sekolah di Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan Penyusunan Peta Mutu dan Pengolahan Data Mutu Pendidikan bertujuan untuk mengolah data mutu pendidikan Tahun 2018 dan menyusun peta mutu pendidikan Tahun 2018. Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan Penyusunan Peta Mutu dan Pengolahan Data Mutu ini adalah terolahnya data mutu pendidikan Tahun 2018 dan tersusunnya peta mutu pendidikan Tahun 2018.
Kepala LPMP Jawa Tengah, Drs. Harmanto, M.Si, dalam sambutannya mengatakan pengumpulan data mutu pendidikan yang telah dilakukan harus menghasilkan data yang akurat, apa adanya dan bukan data yang direkayasa ataupun salah tafsir. Data yang akurat salah satunya dipengaruhi oleh petugas entri data yang diberi tugas oleh kepala sekolah ataupun atasannya untuk melaksanakan entri data sesuai dengan kemampuannya. Sering kita jumpai bahwa yang memiliki kemampuan tetapi tidak memiliki kewenangan, ataupun sebaliknya, yang memiliki kewenangan tidak/kurang memiliki kemampuan. Seharusnya yang mengentri adalah yang memiliki kewenangan dan memiliki kemampuan.
Beliau juga mengatakan bahwa data mutu yang ada akan berujung pada rapor mutu sekolah, yang merupakan cermin diri dan prestasi sekolah. Jika diisi tidak sesuai dengan instrumen atau pertanyaan-pertanyaan yang ada, maka hasil pengolahan akan menunjukkan data yang tidak sesuai. Rapor mutu diolah menghasilkan rekomendasi dan digunakan sekolah sebagai arahan sekolah harus melakukan apa untuk perbaikan mutu pendidikan. Dari rekomendasi tersebut, sekolah mengajukan atau memasukkan ke dalam program sekolah namanya RKS atau RKAS. Maka dari itu, data yang dikelola dan digunakan harus riil, obyektif, transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan ini, LPMP Jawa Tengah bersama-sama dengan perwakilan dari 35 Kabupaten/Kota akan melakukan penyusunan peta mutu dan pengolahan data mutu paling mutakhir yaitu menggunakan data mutu per April 2019. Sehingga LPMP Jawa Tengah dapat menyajikan peta mutu dan olahan data mutu pendidikan yang paling mutakhir. (JP)