Published On: 21 August 2017Categories: Headline

Oleh: Putut Joko W, S.Kom. M.T.

Usai upacara bendera memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72, tanggal 17 Agustus 2017, LPMP Jawa Tengah, mencanangkan LPMP Jawa Tengah Menuju Wilayah WBK dan WBBM. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala LPMP Jawa Tengah, Drs. Harmanto, M.Si, dengan diikuti oleh seluruh karyawan/karyawati. Dalam kegiatan ini, seluruh pegawai menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan LPMP Jawa Tengah yang bebas dari korupsi dan menuju birokrasi bersih dan melayani.

LPMP Jawa Tengah adalah salah satu unit teknis Kemendikbud yang direkomendasikan oleh APIP Kemendikbud sebagai salah sasaran pilot project WBK/WBBM. Rekomendasi ini didasarkan atas capaian hasil penilaian/audit yang dilaksanakan oleh APIP selama beberapa tahun.

Kegiatan ini merupakan follow up dari terbitnya Peraturan   Presiden   Nomor   81   Tahun   2010   tentang   Grand   Design Reformasi   Birokrasi   yang   mengatur   tentang   pelaksanaan   program reformasi  birokrasi.  Peraturan  tersebut  menargetkan  tercapainya  tiga sasaran  hasil  utama   yaitu  peningkatan  kapasitas  dan  akuntabilitas organisasi,  pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN,  serta  peningkatan pelayanan  publik.

Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Predikat Menuju WBK adalah predikat yang  diberikan  kepada  suatu  unit  kerja  yang  memenuhi  sebagian besar aspek pengungkit yaitu aspek manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen     SDM,     penguatan     pengawasan,     dan     penguatan  akuntabilitas kinerja. Sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat   yang   diberikan   kepada   suatu   unit   kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi    sebagian    besar    manajemen    perubahan,    penataan tatalaksana,     penataan     sistem     manajemen     SDM,     penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Dikdasmen melalui APIP telah melakukan identifikasi   terhadap   unit   kerja/satuan kerja   yang   berpotensi   sebagai   unit   kerja/satuan kerja berpredikat   Menuju   WBK/Menuju WBBM.   Setelah melakukan  identifikasi,  Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas  mengusulkan  unit  kerja/satuan kerja kepada  Dirjen Dikdasmen untuk  ditetapkan  sebagai  calon  unit  kerja/satuan kerja berpredikat Zona Integritas Menuju WBK/Menuju WBBM. Atas rekomendasi APIP Kemendikbud maka LPMP Jawa Tengah ditunjuk sebagai salah satu pilot project penerapan predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.

Selanjutnya Tim Penilai Internal akan melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila  hasil  dari penilaian  mandiri  mendapat  predikat Menuju WBK/Menuju WBBM  maka  unit kerja/satuan kerja  tersebut  diusulkan  ke  Kementerian  PAN dan RB untuk dilakukan reviu. Apabila hasil reviu unit kerja/satuan kerja tersebut memenuhi syarat Menuju WBK/Menuju WBBM, maka Kementerian  PAN dan RB  akan  memberikan  rekomendasi  kepada  Badan POM agar unit kerja/satuan kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM.

Unit kerja/satuan kerja yang diusulkan memenuhi syarat oleh Kementerian PAN dan RB, akan ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK dalam Keputusan Dirjen Dikdasmen, sedangkan penetapan unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN dan RB.