Oleh: Putut Joko W, S.Kom. M.T.
Usai upacara bendera memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72, tanggal 17 Agustus 2017, LPMP Jawa Tengah, mencanangkan LPMP Jawa Tengah Menuju Wilayah WBK dan WBBM. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala LPMP Jawa Tengah, Drs. Harmanto, M.Si, dengan diikuti oleh seluruh karyawan/karyawati. Dalam kegiatan ini, seluruh pegawai menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan LPMP Jawa Tengah yang bebas dari korupsi dan menuju birokrasi bersih dan melayani.
LPMP Jawa Tengah adalah salah satu unit teknis Kemendikbud yang direkomendasikan oleh APIP Kemendikbud sebagai salah sasaran pilot project WBK/WBBM. Rekomendasi ini didasarkan atas capaian hasil penilaian/audit yang dilaksanakan oleh APIP selama beberapa tahun.
Kegiatan ini merupakan follow up dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar aspek pengungkit yaitu aspek manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Dikdasmen melalui APIP telah melakukan identifikasi terhadap unit kerja/satuan kerja yang berpotensi sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Setelah melakukan identifikasi, Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas mengusulkan unit kerja/satuan kerja kepada Dirjen Dikdasmen untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja/satuan kerja berpredikat Zona Integritas Menuju WBK/Menuju WBBM. Atas rekomendasi APIP Kemendikbud maka LPMP Jawa Tengah ditunjuk sebagai salah satu pilot project penerapan predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Selanjutnya Tim Penilai Internal akan melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila hasil dari penilaian mandiri mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM maka unit kerja/satuan kerja tersebut diusulkan ke Kementerian PAN dan RB untuk dilakukan reviu. Apabila hasil reviu unit kerja/satuan kerja tersebut memenuhi syarat Menuju WBK/Menuju WBBM, maka Kementerian PAN dan RB akan memberikan rekomendasi kepada Badan POM agar unit kerja/satuan kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM.
Unit kerja/satuan kerja yang diusulkan memenuhi syarat oleh Kementerian PAN dan RB, akan ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK dalam Keputusan Dirjen Dikdasmen, sedangkan penetapan unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN dan RB.