Published On: 3 July 2018Categories: Berita

LPMP Jawa Tengah telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pengembangan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) dari tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2018 bertempat di Hotel Atria Magelang. Kegiatan dihadiri oleh 152 anggota TPMPD yang berasal dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Berkesempatan membuka acara Kepala Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan, Dr. Sri Widarti, M.Pd.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Sri Widarti menyampaikan bahwa demi peningkatan kinerja Tim, LPMP Jawa Tengah telah menyusun Juknis TPMPD. Juknis tersebut disusun sebagai acuan bagi TPMPD dalam mengawal program-program penjaminan mutu pendidikan di Provinsi Jawa Tengah.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 3 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah (SPMP Dikdasmen) menyebutkan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Selanjutnya pada Bab IV Pasal 9 dan Pasal 10 dinyatakan bahwa TPMPD dibentuk oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. TPMPD memiliki tugas dan wewenang:

  1. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar, menengah dan pendidikan khusus;
  2. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar, menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; dan
  3. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi dan di tingkat kabupaten kepada pemerintah kabupaten/kota.

Di Jawa Tengah TPMPD tingkat provinsi berkedudukan di 6 wilayah eks-karesidenan di bawah koordinasi Badan Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus. Di tingkat kabupaten/kota TPMPD sudah ada di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Keanggotaan TPMPD baik di provinsi maupun kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri atas unsur: bidang pada dinas pendidikan, pengawas, dan dewan pendidikan. Hal tersebut didasarkan kepada Permendikbud No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. DG