Published On: 5 October 2017Categories: Artikel Populer

Tim Penjaminan Mutu Pendidikan LPMP Jawa Tengah melaksanakan kegiatan benchmarking Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan ke Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (USD). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh kepala LPMP Jawa Tengah Drs. Harmanto, M.Si. Kegiatan Benchmarking di UNY dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2017, sedangkan di USD dilaksanakan sehari berikutnya, 4 Oktober 2017. Kegiatan diikuti oleh 17 orang tim PMP dari LPMP Jawa Tengah. Dua orang dari LPMP Kalimantan Barat berkesempatan mengikuti kegiatan ini.

Kepala LPMP Jawa Tengah, Drs. Harmanto, M.Si. menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mempelajari lebih dalam penjaminan mutu pendidikan di perguruan tinggi. Tim PMP akan mendengar, mencatat dan jika diperlukan mengadakan klarifikasi atas SPMI yang dijalankan oleh UNY dan USD. Kegiatan tersebut, menurutnya, akan ditindaklanjuti dengan refleksi dalam rangka menganalisa kemungkinan untuk diimplementasikan di LPMP Jawa Tengah.

Di UNY, tim Penjaminan Mutu Pendidikan disambut oleh ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Prof. Dr. Anik Ghufron, M.Pd., sekretaris LPPMP Prof. Dr. Suwarna, M.Pd, Kepala Pusat Penjaminan Mutu (Penjamu) Dr. Sudiyatno, ME, dan beberapa pejabat lainnya.

Di USD, sehari berikutnya, tim diterima oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI) Markus Budiraharjo, M.Ed, Ed.D, Sekretaris LPMAI Irine Kurniastuti, M.Psi, Kepala Satuan Penjaminan Mutu Audit Internal dan Akreditasi (SPMAIA) Y. Agus Sugiatno, S.Si, M.M. dan pejabat LPMAI lainnya.

Dari hasil kegiatan benchmarking diproleh bahwa baik UNY maupun USD menjalankan sistem penjaminan mutu internal berdasarkan pada satu regulasi, yaitu Permenristekdikti No 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Permen tersebut mengamanatkan semua perguruan tinggi di Indonesia menjalankan penjaminan mutu pendidikan dengan melaksanakan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang terdiri atas 1) Penetapan Standar Dikti ; 2) Pelaksanaan Standar Dikti ; 3) Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti; 4) Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti; dan 5) Peningkatan Standar Dikti, dengan singkatan PPEPP.

Dalam pelaksanaan SPMI, acuan pokok yang digunakan oleh kedua perguruan tinggi tersebut adalah Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang termuat dalam Permenrisetdikti No. 44 tahun 2015. Pada acuan utama ini terdapat tiga standar yang harus dijalankan oleh perguruan tinggi, yakni Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat). Setiap standar terjabar menjadi delapan indikator, sehingga secara keceluruhan terdapat 24 indikator yang harus dijalankan dan dicapai oleh perguruan tinggi.

Di samping Standar Nasional Pendidikan Tinggi, masing-masing perguruan tinggi menetapkan standar lain sesuai dengan local wishdom yang berlaku. Kebolehan ini memungkinkan perguruan tinggi untuk berkreasi dan berimprovisasi dalam rangka peningkatan mutu pendidikannya. Standar Dikti dibagi menjadi dua kategori, yakni kategori akademik dan kategori non akademik. Jika Standar Nasional Dikti adalah acuan minimal, maka standar dikti adalah standar pengembangan yang harus ditetapkan dalam rangka melampaui Standar Nasional Dikti.

Di samping mengikuti standar yang ditetapkan oleh pemerintah, kedua universitas memiliki kekhasan tersendiri dalam implementasinya. Salah satu contohnya adalah dalam hal kelembagaan.

Secara kelembagaan terdapat tiga model SPMI Pendidikan Tinggi, yaitu: Independen, melekat, dan campuran (Budiraharjo, 2017). Independen berarti unit penjaminan mutu berdiri secara mandiri baik di tingkat universitas, fakultas, maupun program studi. Melekat artinya tidak ada unit penjaminan mutu, karena aktifitas penjaminan mutu dijalankan langsung oleh pejabat di tingkat rektorat, fakultas, maupun prodi. Sedangkan campuran mengindikasikan bahwa perguruan tinggi hanya memiliki unit penjaminan mutu di tingkat universitas, sedangkan di tingkat fakultas dan prodi penjaminan mutu melekat pada pejabat masing-masing.

Dalam konteks kelembagaan ini, UNY menerapkan model independen. Di tingkat universitas (rektorat) UNY memiliki Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan, di tingkat fakultas memiliki Tim Penjaminan Mutu Pendidikan, dan di tingkat jurusan/prodi dikenal gugus penjaminan mutu pendidikan. Pusat, Tim maupun gugus penjaminan mutu pendidikan menjalankan siklus, alur dan fungsi yang sama.

USD, berbeda dengan UNY, menerapkan model campuran. Lembaga penjaminan mutu, yang dikenal dengan LPMAI, hanya ada di tingkat universitas. Sedangkan di tingkat fakultas dan prodi, fungsi penjaminan mutu dijalankan oleh pejabat dekan dan kaprodi.

 

Terdapat beberapa kekhasan lain yang akan dikaji lebih lanjut oleh Tim LPMP Jawa Tengah. Hasil kajian nantinya akan digunakan sebagai referensi bagi LPMP Jawa Tengah dalam mengimplementasikan SPMI di lembaga, bahkan di sekolah-sekolah di Jawa Tengah. Meskipun secara regulasi berbeda, namun strategi dan nilai-nilai yang diterapkan di UNY dan USD merupakan hal yang sangat berharga bagi LPMP Jawa Tengah dalam meningkatkan fungsi penjaminan mutunya baik secara internal maupun eksternal.