Libatkan Camat dan Pemerintah Desa Tangani Percepatan Penanganan ATS di Brebes
Brebes – – BBPMP Jateng mengadakan kegiatan percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Brebes yang bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes pada Kamis (18/7/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Carita, dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa penanganan percepatan penyelesaian ATS di Kabupaten Brebes menjadi prioritas utama untuk diselesaikan oleh pemerintah daerah. Carita juga menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes sedang mengembangkan pembelajaran daring sebagai upaya untuk menangani pembelajaran bagi siswa yang tinggal di daerah dengan kondisi geografis yang sulit.
Perwakilan dari BBPMP Jateng untuk Kabupaten Brebes, Dedi Gunawan, menyatakan bahwa pada sektor pendidikan, kondisi saat ini menunjukkan masih terdapat beberapa masalah signifikan.
Data Susenas 2022 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 4,08 juta anak usia 7-18 tahun yang tidak bersekolah, dengan lebih dari 2,9 juta di antaranya adalah anak usia sekolah menengah (16-18 tahun)”. Ujar Dedi.
Masalah ini mencakup anak-anak dan remaja yang tidak memiliki akses ke layanan pendidikan. “Termasuk anak di daerah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar), pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak korban penelantaran, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak dalam perkawinan anak”. Ujarnya lagi.
Dedi Gunawan juga menjelaskan pentingnya upaya memberikan layanan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia dan mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk itu, perlu dikembangkan dan dilaksanakan kegiatan advokasi pemerintah daerah dalam percepatan partisipasi pendidikan melalui penanganan anak tidak sekolah.
“Sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal No. 47/M/2023, BBPMP/BPMP sebagai salah satu unsur pelaksana di tingkat provinsi bertugas melakukan kegiatan advokasi pemerintah daerah dalam percepatan partisipasi pendidikan melalui penanganan anak tidak sekolah di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku”. Tambahnya.
Dedi juga menyampaikan bahwa BBPMP Provinsi Jawa Tengah bertanggung jawab untuk percepatan partisipasi pendidikan melalui penanganan anak tidak sekolah yang efektif, efisien, tepat sasaran, serta transparan, akuntabel, dan obyektif di Provinsi Jawa Tengah. Advokasi pemerintah daerah dalam percepatan partisipasi pendidikan melalui penanganan anak tidak sekolah dipandang perlu sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut.
“Pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan penanganan anak tidak sekolah diharapkan menemukan solusi dan upaya untuk mengatasi kendala terkait sesuai kebutuhan masing-masing wilayah”. Tambahnya lagi.
Dedi berharap strategi melibatkan camat dan pemerintah desa menjadi cara yang digunakan Kabupaten Brebes dalam menyelesaikan masalah percepatan penyelesaian ATS.
“Sinergi yang baik antara berbagai pihak terkait, diharapkan masalah ATS di Kabupaten Brebes dapat segera teratasi dan seluruh anak dapat menikmati hak pendidikan di Kabupaten Brebes dengan baik”. Tegasnya.
Berita Terbaru:
- Direktorat PMPK Kunjungi BBPMP Jateng untuk Studi Tiru Implementasi Zona Integritas dan WBK
- BBPOM Semarang Studi Tiru Tingkatkan Pelayanan Publik yang Inklusif
- Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Kota Salatiga, Langkah Menuju Generasi Sehat dan Cerdas
- Implementasi Sekolah Inti Transformatif Dibahas dalam PMO Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Optimalisasi Coaching dan Mentoring: Penguatan Kapasitas Waliwilayah BBPMP Jateng untuk Pendampingan Daerah