Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Published On: 15 September 2021Categories: Berita, Headline, Info Lembaga

Srondol Kulon, LPMP Jateng – LPMP Provinsi Jateng telah mengembangkan aplikasi SIMPADU DIKBUD Jateng yang dapat melayani masyarakat pengguna secara daring. Dengan aplikasi tersebut ULT LPMP Provinsi Jateng dapat memberikan layanan 1 x 24 jam, 7 hari dalam sepekan. Sedangkan untuk memberikan pelayanan yang lebih beragam ULT melibatkan sebagai pemberi layanan seluruh UPT Kemdikbud Ristek di Jateng, 35 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan 13 Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Namun menyusul pengumuman resmi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM yang semakin melandai, Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP Provinsi Jawa Tengah melakukan beberapa pembenahan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pengguna layanan yang ingin langsung datang ke ruang ULT.

Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah penambahan ramp/jalur khusus bagi penyandang disabilitas. Sebelumnya sudah tersedia, namun dengan posisi sedikit memutar ke belakang. Ramp baru berada di depan kantor dan lebih memudahkan akses bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu, kamar mandi dan toilet untuk penyandang disabilitas juga diperbaiki dengan mengubah pintu swing menjadi pintu geser. Untuk memberikan kenyamanan toilet bagi pengguna layanan senantiasa dibersihkan secara rutin sehingga selalu bersih dan wangi.

Parkir bagi pengguna layanan cukup luas, dan dibedakan antara parkir untuk roda empat dan roda dua. Parkir tidak dipungut biaya, namun setiap tamu yang membawa kendaraan akan diberi tiket masuk. Tamu harus menyimpan tiket tersebut, karena akan diminta oleh petugas ketika keluar. Bagi yang kehilangan tiket, pada saat keluar akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan sepeda motor (STNK). Semua ini dilakukan demi menjamin kemanan seluruh pengguna layanan.

Di ruang utama tersedia loket-loket layanan dengan sistem antrian elektronik. Di ruang tersebut tersedia sarana dan prasarana yang memberikan kenyamanan bagi pengguna layanan. Ruang ULT dilengkapi dengan penyejuk ruangan, televisi, dan berbagai bahan bacaan. Bagi pengunjung yang ingin konsultasi secara lebih personal, disediakan ruang konsultasi. Bahkan disediakan pula ruang pengaduan tersendiri bagi mereka yang ingin melakukan pengaduan secara personal. Kopi dan teh panas dengan camilan juga disediakan.

Di luar ruang ULT terdapat taman bermain yang bisa digunakan oleh putra/putri para pengguna layanan. Jika anak-anak bosan bermain di taman, bisa berpindah ke ruang kid’s room yang berada di ruang peroustakaan, di mana mereka bisa bermain sambil belajar. Sementara itu di sudut-sudut strategis terpasang CCTV untuk memantau keamanan pengunjung.

Ruang Klinik Kesehatan juga tersedia untuk pemberian pertolongan pertama bagi pengunjung yang kurang sehat. Bagi ibu-ibu yang sedang menyusui, disediakan pula ruang laktasi. Masjid, kantin, toko, ruang olah raga dan fitness hingga layanan fotokopi disediakan bagi pelanggan. Disediakan pula ruang khusus merokok agar debu, asap dan putungnya tidak mengganggu pengunjung lainnya.

Layanan di ULT LPMP Provinsi Jawa Tengah tetap menerapkan prokes ketat demi melindungi seluruh pengunjung. Ketika masuk ke area kantor, semua pengujung diukur suhu tubuhnya oleh petugas yang berada di pintu gerbang. Pengunjung harus mencuci tangan sebelum masuk ruang ULT dan selalu mengenakan masker selama berada di lingkungan kantor. Wastafel dengan sabun pembersih disediakan di area penerimaan, hand sanitiser tersedia di berbagai sudut kantor LPMP Provinsi Jawa Tengah. Petugas akan dengan sopan mengingatkan jika ada pengunjung yang lupa tidak memakai masker.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali untuk periode tanggal 14 – 20 September 2021, level PPKM Jawa Tengah sudah membaik, di mana Kota Semarang (lokasi LPMP Jateng) dan 16 Kabupaten/Kota berada di level 2, 17 lainnya berada di level 3, dan 1 kabupaten masih di level 4. Tidak menutup kemungkinan bagi pengguna layanan yang berasal dari kabupaten/kota level 2 ingin bekunjung ke ULT LPMP Provinsi Jawa Tengah. DdG.

Galeri ULT LPMP Provinsi Jawa Tengah: