Sore ini di group wa, gak! ada angin gak ada hujan tiba tiba seorang member group menulis pesan laporkan korupsi, masyarakat dapat 200 jt. Tentu saja sebuah tulisan tersebut menjadi ramai group untuk sesaat. Timbul pertanyaan apakah benar informasi tersebut. Setelah browsing beberapa saat ternyata memurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang memungkinkan masyarakat mendapat 200 jt jika melaporkan kasus korupsi.
Supaya tidak penasaran mari kita telaah beberapa ayat dari PP
Nomor 43 Thaun 2018 ini. Yang dimaksud Masyarakat adalah orang perseorangan
atau kelompok orang. Siapa saja bisa melaporkan siapa saja, staf melaporkan
pimpinannya, warga melaporkan lurahnya atau pimpinan pun bisa melaporkan
stafnya. Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak
Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Kenapa masyarakat bisa melaporkan tindakan korupsi, tidak
lebih karena itu itu adalah peran masyarakat
dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat
mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,
dalam hal proses tersebut masyarakat saran dan pendapat pada penegak hokum yang
menangani perkara tindak pidana korupsi dan mendapatkan jawaban atas pertanyaan
tentang laporan yang di berikan. Dalam proses itu msyarakat berhak mendapat
perlinduangan hokum.
Dalam PP tersebut masyarakat dapat mencari informasi
mengenai suatu tindakan pidana korupsi dengan mengajukan permohoman terhadap
pejabat yang berwenan pada badan public atau swasta secara lisan atau tertulis
melalui media elektronik atau nonelektronik dengan di lengkapi identitas diri
disertai identitas pendudukung lainnya dan di tandatangi. Dalam proses penangannan
pelapor akan di mintai keterangan oleh penyidik.
Pelapor dapat mengajukan pertanyaan mengenai laporan yang di
diberikan kepada penegaj hokum dan penegak hokum wajib memberikan jawaban dalam
waktu paling lambat 30 hari.
Dalam BAB III TATA CARA PEMBERIAN PENGAHARGAAN pasal 13 – 23 di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai mekanisme pemberian penghargann berupa piagam dan atau premi (uang) kepada pelapor dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 17
- Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2%0 (dua permil) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
- Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2%0 (dua permil) dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.
- Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).