A. Pendahuluan
PermennegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. PK Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran/ pembimbingan yang berkualitas. PK Gur dilakukan setiap tahun anggaran.
Pelaksanaan PK Guru bagi seluruh guru di satuan pendidikan formal dan non formal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, satuan pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Agama dan Kementerian lainnya. PK Guru tidak hanya dilakukan pada guru yang berstartus Pegawai Negeri Sipil saja, namun juga bagi guru hononer/guru tidak tetap. Hal tersebut dilaksanakan untuk menjamin semua guru melaksanakan tugas profesinya dengan baik sesuai dengan beban kerja, kewajiban, tanggung jawab dan wewenangnya.
PermennegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 5 menyatakan Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pasal 6 menyatakan beban kerja guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/ konselor adalah mengampubimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
Selanjutnya disebutkan pada pasal 6: Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
1. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal 7 menyatakan: Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Dilanjutkan pasal 8 mengatur Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat enilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
Peningkatan karir guru sebagai jabatan fungsional dengan status PNS untuk kenaikan pangkatnya, di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diharuskan pula memenuhi angka kredit (AK). Penilaian tersebut meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama meliputi pendididkan, pembelajaran/pembimbingan sera pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Usulan penialaian pembelajaran dengan kegaitan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil. Sedangakan bagi guru Bimbingan konseling pembimbingan kegiatannya merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil pembimbingan, menganalisis hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berkas yang diusulkan adalah dalam bentuk paket laporan penilaian kinerja.
Pelaksanaan kinerja guru berdasarkan Permendikbud No.35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pelaksanaannya dijabaran dalam Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2010 (Buku 2), dan diperbaharui tahun 2016 yang mengatur Penilaian Kinerja Guru dengan pendekatan 360 derajat dengan melibatkan penilaian tidak hanya kepala sekolah/penilaia saja, namun ada pengisisan kuesioner dengan responden teman sejawat, peserta didik, orang tua peserta didik, dan dunia usaha/dunia industri bagi guru produktif di SMK. Selain itu kehadiran guru menjadi dasar penilaian kinerja guru.
Pengajuan angka kredit dari unsur utama dan penunjang dilakukan melalui Daftar usul Penetapan Angka Kridit (DUPAK) Jabatan Guru. Pengajuan DUPAK sesuai Juknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dilakukan setiap tahun (PAK tahunan).
Berdasarkan pengalaman sebagai Tim Penilaia Angka Kredit Guru, pengajuan DUPAK dari unsur pembelajaran ditemukan permasalahan sehingga usulan tidak dapat nilai secara maksimal dan ditolak. Artikel ini akan mengulas permasalahan terkait pengusulan pembelajaran dan solusinya.
B. Permasalahan Pengajuan DUPAK dari Unsur Pembelajaran/Pembimbingan
Pengajuan angka kredit guru dari unsur pembelajaran dilakukan melalui sistem paket dalam bentuk laporan kinerja guru. Laporan kinerja tersbut menggambarkan performance guru yang dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan sesuai kompetensi jenis gurunya.
Penilaian dilakukan sesuai dengan jenis gurunya, pada Buku 2 tahun 2016 jenis guru terdiri dari guru kelas/mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, guru Teknologi informasi dan komunikasi, guru Pendidikan Anak Usia Dini, dan guru Pendidikan Khusus. Instrumen yang digunakan, contoh untuk Guru Kelas/Mata Pelajaran meliputi:
a. Lampiran 1A. Lembar Pernyataan Kompetensi, Indikator, dan Cara Menilai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran.
b. Lampiran 1B. Laporan dan Evaluasi Kinerja Guru.
c. Lampiran 1C. Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru.
d. Lampiiran 1D. Format Penghitungan Angka Kredit Penilaian Kinerja Guru.
Pengumpulan fakta dan data kinerja guru dilakukan melalui pengamatan dan pemantuan, maka dalam pelaporannya juga disertakan bukti catatan fakta dan data dalam bentuk tulisan tangan untuk fakta sebelum, selama, setelah pengamatan dan fakta pemantauan/lembar monitiring. Untuk mengingatkan fakta adalah kegiatan apa yang dilihat, di dengar dan dirasakan. Fakta bukan jastifikasi, persepsi, ataupun asumsi.
Pengalaman saat menilai PAK Guru dari unsur pembelajaran pembimbingan (PK Guru) ditemukan masalah sebagai berikut:
Dari permasalahan dan hasil penilaain oleh Tim Penilai Angka Kredit Guru, permasalahan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Kekurangpahaman penilai PK Guru sehingga laporan tidak lengkap.
2. Kepala sekolah kurang faham bagaimana melaporkan unsur pembelajaran/pembimbingan, terutama dalam melengkapa SPMT/K
3. Ketidakjujuran guru/penilai dalam melaporkan hasil PK Guru.
4. Ketidaktelitian penialai/gur dalam menyusun berkas PAK.
Agar laporan PK Guru dinilai secara maksimal, maka perlu solusi untuk mengatasi masalh tersebut.
C. Laporan Pembelajaran/Pembimbingan untuk DUPAK
Permasalahan pengajuan berkas pembelajaran/pembimbingan dalam benruk laporan PK Guru adalah dengan secara intensif dilakukan sosialisasi tentang prosedrur dan laporan PK Guru oleh Kementerian/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan melalui MGMP/KKG/MKKS/ KKKS/MKPS/KKPS serta di setiap satuan pendidikan. PK Guru wajib dilaksanakan sesuai prosedur penilaian dan mendokumentasikan dengan benar, kemudian menyusun laporannya dengan ketentuan urutannya sebagai berikut:
1. Cover Lampiran 1B/2B/3B/4B/5B
2. Lampiran 1B/2B/3B/4B/5B
3. Lampiran 1B/2B/3B/4B/5B
4. Lampiran 1B/2B/3B/4B/5B catatan fakta dan skoring serta nilai tiap kompetensi
5. Catatan Fakta Sebelum, Selama Dan Setelah pengamatan tulis tangan lengkap
6. Catatan Fakta Pemantauan Tulis Tangan Lengkap , Jurnal Monitoring*
7. Lampiran MP01 (Contoh 1 Hasil Pengisian Kuesioner Teman Sejawat & rekapnya )*
8. Lampiran MP02 (Contoh 1 Hasil Pengisian Kuesioner Peserta Didik & rekap)*
9. Lampiran MP 03 (Contoh 1 Hasil Pengisian Kuesioner Orang Tua & rekapnya)*
10. Rekap Kehadiran *
catatan:
1. Tanda* untuk pelaksanaan PK Guru dengan pendekatan/pola 360 derajat.
2. Lampiran 1 untuk PK Guru Kelas/Mata Pelajaran
3. Lampiran 2 untuk Guru BK
4. Lampiran 3 untuk Guru TIK
5. Lampiran 4 untuk Guru PAUD
6. Lampiran 5 untuk Guru PKPK
Bagi penilai dapat menggunakan lembar verifikasi hasil catatan fakta dan indikator, sehingga memudahkan dalam membandingkan fakta dan indikator serat menentukan skor indikator dan nilai kompetensi.
D. Penutup
Penialaian Kinerja Guru dalam pengajuan DUPAK memiliki peran yang besar karena lebih dari 75% perolehan angka kredit guru berasal dari penilaian kinerja, untuk itu guru perlu memiliki kesadaran penuh bahwa penilaian kinerja menggambarkan tugas pembelajran/pembimbingan harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, laporannya harus menggambarkan performance guru tersebut, bukan hanya sebagai pelengkap dokumen saja. Penilai PK Guru perlu melaksanakan penilaian dengan baik dan benar, karena jikaa hasil laporan PK Guru tidak maksimal maka kan merugikan guru yang dinilai.
Integritas, kejujuran, kerja keras dan tanggung jawab menjadi landasan utama bagi guru, kepala sekolah, pengawas dan guru penilai dalam melaksanakan dan melaporkan hasil PK Guru agar hasilnya maksimal dan membantu guru dalam meningkatakan jenjang karirnya.
Suminarsih
Widayiswara LPMP jawa Tengah.