Laporan ini merupakan pertanggungjawaban Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah, atas pelaksanaan tugas dan fungsinya menopang tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyelenggarakan program pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, dan Penjaminan Mutu Pendidikan, sebagaimaan diatur dalam Permendikbud no. 15 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP Sumatera Barat, LPMP Jawa Tengah dan LPMP Sulawesi Selatan yang diperkuat dengan rincian tugas LPMP.
Laporan ini menyajikan target dan capaian kinerja LPMP Propinsi Jawa Tengah tahun 2016, yang meliputi kinerja atas kegiatan yang terkait dengan kegiatan penjaminan mutu pendidikan, pengembangan model dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : 1) Pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah, 2) Supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan, 3) Fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam menjamin mutu pendidikan, 4) Pengembangan model penjaminan mutu pendidikan
dasar dan pendidikan menengah secara nasional, 5) Pengembangan dan Pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional, 6) Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah, 7) Pelaksanaan urusan administrasi LPMP. Ketujuh kegiatan tersebut merupakan penjabaran dari tujuan strategis LPMP Jawa Tengah dan telah melaksanakan berbagai programnya guna merealisasikan target penjaminan mutu pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja LPMP Propinsi Jawa Tengah tahun 2016, serta Rencana Strategis LPMP Propinsi Jawa Tengah tahun 2015 – 2019. Untuk masing masing program dan kegiatan telah ditetapkan indikator kinerja, sehingga evaluasi terhadap capaian kinerja menjadi jelas, terukur dan akuntabel.
{pdf=images/PDF/Lakip-LPMP-Jateng-2016.pdf|100%|1000|native}