Published On: 31 December 2022Categories: Berita, Berita Daerah

Kegiatan RTL tindak lanjut Rakor Terpadu Kota Salatiga dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Kota Salatiga ( Kepala Bidang dan Kepala Seksi, Bagian Perencanaan), BBPMP Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan pada hari Rabu (21/12/2022)

Kota Salatiga  – – Menindaklanjuti hasil diskusi pada Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan di The Sunan Hotel Solo pada tanggal 7 s.d. 8 Desember 2022, pemangku kepentingan dari Dinas Pendidikan Kota Salatiga, telah disepakati Hasil diskusi, diperoleh beberapa gambaran yang terkait kegiatan peningkatan mutu pendidikan Kota Salatiga, terkait 9 indikator kinerja pemerintah daerah urusan pendidikan berdasar Rapor Pendidikan.

Hadir dalam kegiatan RTL ini adalah;  Siti Nur Sholikah
Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas. Noor Khasanah, M.Acc Dinas Pendidikan, Kasubbag Perencanaan. Dr. Tri Mulyani, M.Pd dari BPMP Jawa Tengah, Widyaprada. Triyono, M.Pd
Dinas Pendidikan, Kabid PNF. Budi Suprihatin Lutfi, S.T, MM Dinas Pendidikan, Kabid Dikdas. Hariyati, S.Pd, M.Pd Dinas Pendidikan, Kabid PTK. Dyah Karunia Dinas Pendidikan, Kasi PNF, Ninuk Sri Rejeki S.Pd Dinas Pendidikan, Kasi SD. Handayani, S.Pd, M.Pd
Dinas Pendidikan
Kasi SMP. Nur’aini Dinas Pendidikan, Kasi PAUD. Sri Rahayu
Dinas Pendidikan, Kasubbag UmPeg. Erni Wijayanti BAPPEDA. Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan pada hari Rabu (21/12/2022).

Tri Mulyani, Waliwilayah Kota Salatiga menyampaikan bahwa pertemuan lanjutan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga, untuk membahas  target Rakor Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan dengan menyusun sub kegiatan yang belum teranggarkan di RKA.

“Kegiatan rapat tindak lanjut rakor terpadu dilaksanakan di ruang rapat Dinas Pendidikan Kota Salatiga yang dihadiri pemangku kepentingan di internal dinas pendidikan. Kegiatan dimulai jam 08.30 WIB. Kegiatan diawali penyampaian selamat datang sekaligus pembukaan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Ibu Siti Nur Sholikah. Selanjutnya dilaksanakan  pemaparan terkait program anggaran Dinas Pendidikan Kota Salatiga oleh Kabid Perencanaan Ibu Noor Khasanah, M.Ac;”. Terangnya.

Pemaparan dan penjelasan latar belakang kegiatan RTL yang disajikan oleh ibu Dr. Tri Mulyani, M.Pd, Widyaprada BBPMP Jawa Tengah; “Diskusi terkait permasalahan dan kegiatan-kegiatan apa yang perlu dilaksanakan dalam peningkatkan nilai rapor Pendidikan dan meningkatakan kinerja urusan pendidikan; Penutup, kegiatan di tutup oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Ibu Siti Nur Sholikah”. Ungkapnya lagi.

Tri Mulyani mengatakan bahwa Output Kegiatan ini adalah melakukan Penyesuaian penyusunan anggaran, kegiatan apa yang bisa dilaksanakan di perubahan. Koordinasi dinas pendidikan dengan bappeda untuk penganggaran yang sesuai
renja 2023 disusun di 2022.

“Padahal rapor 2022 belum terbit, yang sudah terbit rapor 2021. Jadi dalam penyusunan renja 2023 harus ada perubahan-perubahan.
Pembenahan dilakukan bertahap, belum semua bisa dilaksanakan di tahun depan. Konsekuensinya, perencanaan belum berbasis data. Tahun 2023 belum bisa memenuhi nomenklaturnya, diharapkan tahun 2024 sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai sub kegiatan”. Jelasnya.

Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Salatiga  menggarisbawahi pentingnya perencanaan berbasis data sesuai rencana kegiatan di tahun mendatang serta SPM nya. Berkaitan dengan sekolah penggerak, ada beberapa kegiatan strategis yang sudah disusun, terutama sosialisasi dan advokasinya.

“Penetapan satuan pendidikan sebagai sekolah penggerak dan pelaksanaan kegiatan PSP di setiap jenjang. Penyusunan SPM di semua bidang”. Terangnya.

Tri Mulyani, Widyaprada BBPMP Jawa Tengah menyampaikan tentang 9 indikator atau sub kegiatan yang harus ada dalam perencanaan, yaitu; Jumlah anak usia 5-7 tahun (APS), Anak usia 7-12 tahun (APS), Rata-rata kemampuan literasi SD berdasar AN, Rata-rata kemampuan numerasi SD berdasar AN, Literasi SMP, Numerasi SMP,
Peningkatan proporsi PAUD, akreditasi B, Pertumbuhan pendidikan pendidik Paud, Rasio pengawas.

“Nama sub kegiatan harus sama atau sesuai dengan nomenklatur agar terbaca di RKA. Perlunya Dinas melaksanakan sosialisasi dan advokasi kebijakan bidang pendidikan, peningkatan kapasitas bidang pendidikan, pembinaan pemanfaatan TIK untuk pendidikan, pengembangan karir pendidik, penataan dan pendistribusian sarana, dan beberapa usulan alternative kegiatan”. Terangnya lagi.

Tri Mulyani juga menambahkan tentang Identifikasi, Refleksi, Benahi (IRB) untuk Dinas Pendidikan. Agar bersama-sama menelaah permasalahan dan akar masalah , menjaring solusi dan kegiatan yang bisa dilaksanakan. Perencanaan Berbasis Data (PBD) bertujuan untuk memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran serta pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan konkret.

“Perencanaan Berbasis Data (PBD) juga disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan atau dinas berdasarkan identifikasi masalah yang berasal dari data pada platform Rapor Pendidikan, yang kemudian mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk melakukan pembenahan melalui penyusunan  kegiatan peningkatan capaian berdasarkan hasil identifikasi dan refleksi terhadap capaian di Rapor Pendidikan dan kondisi lapangan. Terdapat 3 langkah sederhana dalam proses Perencanaan Berbasis Data (PBD), yaitu Identifikasi, Refleksi, dan Benahi (IRB)”. Tambahnya.

Pertanyaan dari Bapak Lutfi, dilemma pelaksanaan kegiatan jika ada perubahan kegiatan sampai bulan agustus. Dilanjutkan pertanyaan seksi Dikdas, terkait perlengkapan sekolah ada kesepakatan tentang definisi. Misalnya laptop itu termasuk alat peraga atau media pembelajaran? Ini karena penganggarannya sampai ke Bappeda dan Dewan.
Ada standar jumlah, sudah mengusulkan persentase nya tapi sampai ke tingkat Kota, rasionalisasinya berkurang.

Jawaban dari Ibu Erni, Bappeda: penyesuaian anggaran, menyusun prioritas anggaran kegiatan dan pengadaan. Perbedaan nomenklatur dan definisi harus segera dikoordinasikan. Ada kegiatan yang mendahului perubahan, perlu adanya koordinasi. Akan dikoordinasikan dulu ke Bappeda untuk perlu atau tidaknya nota dinas atau rekening baru. Perlu ada penyamaan spek, denifinisi, dan nomenklatur.

Tri Mulyani menambahkan bahwa  definisi alat peraga, alat praktek, perlengkapan, biaya personil. Perlengkapan adalah unit/barang. Biaya personil adalah jumlah peserta didiknya.

Lutfi, perlu ada perlu pelurusan DPA. Pembuatan nota dinas, koordinasi dinas pendidikan, bagian perencanaan, dan bappeda. Perencanaan melaksanakan sesuai standar aturan.

Noor Khasanah: konsultasi dengan bagian penganggaran, butuh waktu untuk pergeseran. Pembenahan dilakukan bertahap, belum semua bisa dilaksanakan di tahun depan. Konsekuensinya, perencanaan belum berbasis data. Tahun 2023 belum bisa memenuhi nomenklatur nya, diharapkan tahun 2024 sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan nomenklatur.

Permasalahan: renja 2023 disusun di 2022. Padahal rapor 2022 belum terbit, yang sudah terbit rapor 2021. Jadi dalam penyusunan renja 2023 harus ada perubahan-perubahan.

Budi menambahkan perlu ad kebijakan dari BBPMP untuk rekomendasi kondisi real di daerah untuk kondisi yang tidak sesuai dengan nomenklatur.

Kesimpulan Hasil Pendampingan
Melakukan Penyesuaian penyusunan anggaran, kegiatan apa yang bisa dilaksanakan di perubahan. Koordinasi dinas pendidikan dengan bappeda untuk penganggaran yang sesuai
renja 2023 disusun di 2022. Padahal rapor 2022 belum terbit, yang sudah terbit rapor 2021. Jadi dalam penyusunan renja 2023 harus ada perubahan-perubahan.

Pembenahan dilakukan bertahap, belum semua bisa dilaksanakan di tahun depan. Konsekuensinya, perencanaan belum berbasis data. Tahun 2023 belum bisa memenuhi nomenklatur nya, diharapkan tahun 2024 sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan nomenklatur.