Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Published On: 15 November 2021Categories: Berita, Headline

Jakarta, LPMP Jateng – Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 701/sipres/A6/XI/2021, dinyatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 21,29 juta pendidik dan peserta didik di periode November 2021.
Secara rinci, bantuan ini diberikan kepada 906 ribu nomor peserta didik PAUD; 6,8 juta peserta didik SD; 3,8 juta peserta didik SMP; 2,5 juta peserta didik SMA; 2,4 juta peserta didik SMK; 41 ribu peserta didik SLB; 22 ribu peserta didik kesetaraan; 1,2 juta guru; 192 ribu mahasiswa vokasi; 3,2 juta mahasiswa akademik, 10 ribu dosen vokasi; dan 117 ribu dosen akademik.
Mendikbudristek nadiem Makarim Anwar berharap agar bantuan kuota dapat menjadi jembatan sebelum proses belajar tatap muka berjalan sepenuhnya. Mas Menteri juga menyatakan harapannya agar para peserta didik, guru-guru, dosen, dan mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan kuota tersebut secara maksimal untuk membantu proses belajar mengajar.
Besaran bantuan yang dialokasikan cukup beragam. Bagi peserta didik PAUD bantuan yang diberikan adalah sebesar 7 GB/bulan sedangkan bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB/bulan. Bagi guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah bantuan yang diberikan adalah sebesar 12 GB/bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan. “Masa berlaku kuota data internet ini berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” ungkap Nadiem.
Bantuan kuota data internet di tahun 2021 yang diberikan merupakan kuota umum. Kuota tersebut dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Pemberian bantuan kuota data internet tahun 2021, telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan data kuota internet untuk membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi. Selama tahun 2020,  Kemendikbudristek telah memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan pada September hingga Desember 2020 senilai Rp 7,2 triliun. Tahun ini, pada September 2021, Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna dan pada Oktober 2021 disalurkan kepada 26,6 juta penerima.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 701/sipres/A6/XI/2021