Jakarta, LPMP Jateng – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdas Dikmen), Jumeri, mengajak pemerintah daerah untuk dapat menyampaikan laporan BOP Tahap II Tepat waktu. Himbauan tersebut mengemuka pada webinar Kebijakan Penyaluran BOP Tahap II Tahun 2021, Selasa (21/09). “Karena ketidaktaatan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOP dapat mengganggu operasional layanan dasar pada satuan PAUD dan pendidikan kesetaraan” Ungkap Dirjen PAUD DIKDASMEN.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikbudristek akan melakukan tiga terobosan kebijakan untuk meningkatkan akuntabilitas penyaluran dana BOP. Yang pertama adalah dalam penyaluran dana BOP di tahun 2022 dilakukan langsung dana BOP dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan. Yang kedua, menurut Jumeri, adalah dengan memastikan bahwa rekening satuan pendidikan terebut valid dan masih aktif, karena ketika mentransfer dana ke rekening yang sudah tidak aktif dan tidak valid akan terjadi retur, dan menyebabkan nilai negatif ketika diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kemendikbudristek meminta dinas pendidikan seluruh kabupaten/kota untuk memastikan rekening satuan pendidikan yang digunakan dalam penyaluran dana BOP adalah valid dan masih aktif” ungkapnya.
Terobosan ketiga adalah dengan menyediakan layanan pelaporan berbasis kualitas secara daring. “Hal ini bertujuan agar dapat mendorong satuan pendidikan merealisasikan dana BOP secara efektif dan akuntabel,” tuturnya. Selain itu, Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mewujudkan penyaluran dan BOP dan BOS yang lebih baik dan akuntabel.
Sementara itu Sutanto, Sekretaris Direktur Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen, sebagaimana dirilis oleh portal berita kemdibud.go.id, juga menekankan bahwa penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOP menjadi syarat penyaluran di tahap berikutnya.
Dalam penyaluran dana BOP, menurut Sutanto, juga diperlukan pembaruan data pokok pendidikan (dapodik) peserta didik di setiap wilayah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sutanto mengatakan, pada tahap kali ini, batas maksimal pengajuan data tersebut paling lambat 30 September 2021. Hingga tanggal 20 September 2021, satuan jenjang PAUD yang telah melakukan pembaruan data mencapai 82 persen atau sebanyak 5,2 juta peserta didik. Sedangkan pada pendidikan kesetaraan, baru 72 persen atau 1,2 juta peserta didik yang telah memperbarui dapodiknya.
Dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang sudah melakukan pembaruan dapodik peserta didik, Gorontalo menjadi provinsi yang tertinggi dengan capaian pada jenjang PAUD sebesar 99,02 persen, dengan rincian data Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar 91,78 persen dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebesar 100 persen. Selanjutnya diikuti oleh Provinsi DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bangka Belitung dengan nilai rata-rata pembaruan data sebesar 93,96 persen, 93,36 persen, dan 92,80 persen. Sementara daerah yang paling sedikit memperbarui dapodiknya berada di wilayah Indonesia bagian Timur, yaitu Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat, dengan rata-rata tingkat pembaruan data kurang dari 50 persen.
Disari dari https://www.kemdikbud.go.id/, tulisan Prima Sari.