Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Published On: 20 April 2020Categories: Artikel, Headline

Nuning Khadijatus Shalihah, S.Si., M.Sc., Analis Data Mutu Pendidikan
 

Covid-19 pada awal tahun ini telah melumpuhkan berbagai sektor di Indonesia. Segala upaya telah dilakukan pemerintah dalam upaya meminimalkan penyebaran Covid-19, salah satunya adalah pembatasan sosial (social distancing). Dukungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kebijakan pembatasan sosial adalah kebijakan pendidikan selama darurat Covid-19, fasilitasi pembelajaran jarak jauh, mobilisasi sumber daya dan membantu penanganan pasien Covid-19.

Salah satu kebijakan pendidikan selama darurat Covid-19 adalah Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizier, disinfectant dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kebijakan tersebut dikuatkan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler tersebut dirubah dalam peraturan terbaru: di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut: pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
  2. Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
  3. Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada poin (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; belum mendapatkan tunjangan profesi; dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada poin (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Semoga pandemi ini segera berakhir dan semua bisa pulih seperti sediakala. Sekolah dibuka kembali dan proses belajar mengajar dapat dilaksanakan lebih efektif. Aamiin…