Keterangan Foto: Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, B.Sc. Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti, SE, M.Si dan Waliwilayah, Kadinas Dikbud dan rombongan, saat audiensi beberapa waktu yang lalu
BBPMP Jateng – – Salah satu kunci suksesnya pelaksanaan Program Sekolah Penggerak (PSP), Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Perencanaan Berbasis Data (PBD). Pemanfaatan Rapor Pendidikan di satuan pendidikan dan daerah adalah dengan dilaksanakannya tindak lanjut MoU antara Kemendikbudristek dan Kabupaten Kendal terkait terbitnya regulasi dukungan Program Sekolah Penggerak (PSP).
Menindklanjuti kegiatan audiensi yang dilakukan di Kantor Bupati Kendal pada hari Rabu (22/11/2022) yang dihadiri oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, BSc. Kepala. BBPMP Jateng, Nugraheni Triastuti, SE, M.Si. Waliwilayah, Kadinas Dikbud Wahyu Yusuf Akhmadi, Kabid PTK Bejo Sartono, Kabid SD Ninik Chaeroni, Analis Kebijakan Eko H Wiyatno. Bupati ke dalam berjanji segera menerbitkan Perbup Program Penggerak dan ditandatangani akhir bulan Desember.
Mengawali tahun 2023 BBPMP Provinsi Jawa Tengah mendapat kado manis dari Pemda Kabupaten Kendal dengan terbitnya Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tanggal: 30 Desember 2022 tentang Kebijakan Daerah Dalam Rangka Mendukung Program Penggerak di Kabupaten Kendal. Setelah melalui pembahasan dan penambahan lampiran, Perbup dikirimkan kepada BBPMP Provinsi Jawa Tengah.
Analis Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Analis Kebijakan Eko H Wiyatno menyampaikan bahwa Perbup ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Kendal dalam mendukung PSP, implementasi IKM, dan PBD di Kabupaten Kendal.
“Matur sembah nuwun ugi kagem Kepala BBPMP Jawa Tengah kalian keluarga besar BBPMP Jateng, ingkang sampun dan selalu membersamai kami untuk memberikan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Kendal, Ikhtiar yang dilakukan Kab Kendal semoga dapat memberikan layanan mutu pendidikan di Kabupaten Kendal sebagai langkah strategis mewujudkan Profil Pelajar Pancasila”. Ungkapnya.
Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah Nugraheni Triastuti menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Kendal yang telah menerbitkan regulasi sesuai yang dijanjikan pada saat audiensi pada tanggal 22 November 22. Hal ini merupakan tindaklanjut dengan telah ditetapkannya Kabupaten Kendal sebagai Kabupaten Penyelenggara Program Sekolah Penggerak sesuai Nota Kesepakatan antara Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 05.1/III/NK/2021 dan Nomor
420/13/NK/2021 tanggal 22 Maret 2022 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, perlu
dukungan kebijakan daerah dalam penyelenggaran Program Sekolah Penggerak di Kabupaten Kendal yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.
“Keluarnya Perbup Program Penggerak Kabupaten Kendal ini merupakan bentuk komitmen terbitnya regulasi di daerah yang mendukung peningkatan mutu pendidikan. Perbup Kabupaten Kendal ini bisa menjadikan kemajuan berkelanjutan, apalagi se Indonesia baru Kabupaten Kendal satu-satunya di Indonesia yang memperoleh predikat melembaga, sehingga hal ini bisa menggerakkan pemangku kepentingan pendidikan bersinergi semakin baik”. Jelasnya.
Syaifulloh menambahkan saat berdiskusi terkait Perbup, menyampaikan dialog, yaitu leres sampun mantep meniko. Maturnuwun, Perbup meniko terobosan isi dan konsideran yang luar biasa. Alhamdulillah Kab Kendal nomer 1 di Kabupaten di Jateng engkang mantun Perbup. Untuk Kota oleh Kota Pekalongan sedangkan untuk Perbup nomer 1 wonten Kab Kendal.
“Matursembahnuwun sedanten perjuangan dan kawalan ngantos terbit Perbup meniko.. Salam kagem Kadinas dan tim semua di Dinas Kab Kendal”. Ungkapnya kepada Pak Eko.
Bila diteliti Perbup Program Penggerak Kabupaten Kendal ada beberapa point penting yaitu: sambungan Perbup Program Penggerak Kabupaten Kendal itu ada di Menimbang, poin b, bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka dan Perencanaan Berbasis Data yang berorientasi pada penguatan
kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya
pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya;
Sedangkan rincian program ada di pasal 11, 12, 13, 14:
11. Program Penggerak adalah program yang bertujuan untuk
mendukung mutu layanan Pendidikan dalam rangka
mencapai tujuan-tujuan pendidikan, sesuai dengan
strategi dan kebijakan pendidikan yang telah diterapkan.
12. Program Sekolah Penggerak adalah Program yang bertujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi
kognitif maupun non-kognitif (karakter) dalam rangka
mewujudkan profil pelajar Pancasila.
13. Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada
pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan
mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup
kompetensi dan karakter yang diawali dengan SDM yang
unggul (kepala sekolah dan guru).
14. Implementasi Kurikulum Merdeka adalah kurikulum
dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki
cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan
kompetensi.
Perencanaan Berbasis Data adalah bentuk pemanfaatan data pada platform rapor pendidikan sebagai bentuk intervensi Satuan maupun Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Daerah terhadap mutu dan capaian pendidikannya dan bertujuan untuk mencapai peningkatan serta perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan
Karena PBD merupakan salah satu intervensi kami diperbup dan tertuang juga penjelasannya di Lampiran Peraturan Bupati Kendal
Nomor : 77 Tanggal : 30 Desember 2022. Kebijakan Daerah Dalam Rangka Mendukung Program
Penggerak Di Kabupaten Kendal dijelaskan lagi secara rinci sebagai pendukung kebijakan.