Foto: Kadindikpora Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo, AP, M.M. saat memberikan pengarahan dan penyerahan SK kepada Guru Penggerak Menjadi Kepala Sekolah di Aula Dewi Sartika Kompleks Dindikpora Kabupaten Temanggung.
Kabupaten Temanggung – Daerah ini berhasil mencapai pencapaian luar biasa dengan mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah. Capaian ini bahkan melebihi target yang telah ditetapkan, mencapai angka 108%. Kebijakan ini merupakan upaya untuk memberikan penghargaan kepada guru-guru yang telah berdedikasi dalam menggerakkan dan meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Temanggung.
Kepala Dindikpora Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo, di Aula Dewi Sartika Kompleks Dindikpora Kabupaten Temanggung, saat memberikan SK kepada Kepala Sekolah dari guru penggerak. mengatakan,
“Kami sangat bangga dengan dedikasi guru-guru penggerak dalam menginspirasi para siswa dan membantu mengembangkan potensi mereka. Langkah ini sejalan dengan visi kami untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Kami berharap amanah menjadi kepala sekolah ini dijalankan dengan baik agar pendidikan berjalan sesuai kaidah yang berlaku.” Harapnya.
Kadisdikpora menjelaskan bahwa sampai saat ini untuk pengangkatan guru penggerak jenjang SD menjadi kepsek dari angkatan 1, 2 dan 4 sudah semuanya ditempatkan atau ditugaskan menjadi kepala sekolah sejumlah 56 guru penggerak termasuk di dalamnya adalah sembilan orang kepala sekolah dari guru penggerak P3K.
“Sudah ada 9 orang yang kita angkat P3K menjadi kepala sekolah. Dari 56 guru tersebut terdapat 52 orang memenuhi syarat Kepsek, 4 orang guru penggerak yang diangkat jadi kepala sekolah. Kita punya kewajiban mengangkat 52 orang GP, tapi malah bisa mengangkat menjadi 56 dari GP yang tersedia, kita melebihi target sebesar 108%.
Ini wujud komitmen kita dalam melaksanakan Permendikbudristek No.40 tahun 2021 dan untuk selanjutnya kita juga baru menyiapkan draft tentang pengangkatan Kepala Sekolah bagi guru-guru penggerak yang lain termasuk calon guru penggerak yang meskipun masih dalam pendidikan kita siapkan untuk menjadi kepala sekolah”. Jelasnya saat audiensi kepala BBPMP Jateng dengan Bupati Temanggung pada hari Rabu (9/8/2023).
Sekretaris Dindikpora, Andrie Arfianto, juga menyampaikan, “Pengangkatan kepala sekolah dari kalangan guru penggerak adalah langkah penting untuk memastikan kepemimpinan yang berfokus pada pengembangan kepemimpinan di satuan pendidikan untuk meningkatkan karakter dan prestasi literasi-numerasi siswa. Kami akan terus mendukung mereka dalam tugas-tugas kepala sekolah yang baru.”
Tidak hanya itu, Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti menyambut positif prestasi ini.”Kabupaten Temanggung telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi guru penggerak untuk terus meningkatkan kinerjanya.” Pesannya.
Nugraheni juga mengatakan bahwa keberhasilan Dindikpora Kabupaten Temanggung dalam mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah dengan capaian melebihi target mencerminkan dedikasi dan semangat untuk terus meningkatkan standar pendidikan di daerah ini.
“Prestasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Temanggung serta menjadi inspirasi bagi daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan denga meningkatnya Rapor Pendidikan satuan pendidikan dan daerah”. Tegasnya.
Waliwilayah BBPMP Jateng Kabupaten Temanggung, Ardiani Mustikasari, menyambut positif langkah pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah. Pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah adalah langkah yang tepat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
“”Guru penggerak telah melalui pendidikan guru penggerak untuk dipersiapkan sebagai calon pemimpin pendidikan. Diharapkan mereka akan mampu mengelola satuan pendidikan yang berorientasi atau berpihak pada siswanya. Langkah tersebut akan mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Temanggung”.” Ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa yang dimaksud kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan.