Kabupaten Tegal: Penghargaan Untuk Program Litnum Sekolah, Membentuk Duta Literasi Tingkat Kecamatan
Keterangan Foto: Tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal dan Tim Waliwilayah BBPMP Jateng melaksanakan RTL di Kantor Dinas Pendidikan.
Kabupaten Tegal – – Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) hasil Rakor Terpadu pada hari Rabu, 28 Desember 2022 bertempat di ruang Rapat Sekretaris Dinas P dan K Kabupaten Tegal dengan peserta dari Tim BBPMP Provinsi Jawa Tengah dan para pejabat di Lingkungan Dinas P dan K Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas P dan K Kabupaten Tegal. Akhmad Was’ari, Dalam sambutannya kepada para peserta RTL menyampaikan beberapa point pokok yaitu bahwa yang namanya RTL merupakan sebuah keharusan.
“Jangan sampai hanya menutupi kewajiban dalam bentuk kegiatan. Kegiatan lembaga jangan bersifat indisipliner, yaitu hanya sebatas menghabiskan anggaran, tidak memiliki manfaat dan ada nilai-nilai yang diabaikan. Oleh karena itu setiap kegiatan harus dilakukan RTL sebagai barometor keberhasilannya”. Tegas Kadinas.
Kadinas melanjutkan bahwa penjaminan mutu pendidikan merupakan hal yang kontinyu yang harus dilakukan dari waktu ke waktu, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, sehingga perlu didukung oleh anggaran yang memadai.
“Setiap lembaga tentunya memiliki cara yang berbeda dalam melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan, namun demikian intinya adalah ada kerjasama setiap unsur yang terkait. Jangan ada pembiaran begitu saja tetapi perlu evaluasi, perlu tindak lanjut, sehingga pada akhirnya menghasilkan rapor pendidikan yang baik. Sekali lagi ditegaskan bahwa penjaminan dan peningkatan mutu merupakan tanggung jawab semua pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing”. Tegasnya lagi.
Ketua TIM BBPMP Wali Wilayah Kabupaten Tegal, Sukamat, menyampaikan materi berkaitan dengan: “Penyusunan RTL Rapat Koordinasi Penjaminan Mutu Pendidikan, dengan agenda: IKM, perencanaan daerah dan sekolah, indikator kinerja urusan pendidikan kab. Tegal dan diskusi dan penyusunan RTL”. Jelasnya.
Satyo dari Dinas P dan K Kab. Tegal menyampaikan, akan senantiasa berusaha untuk mensukseskan program dan melaksanakan dengan seoptimal mungkin berkaitan dengan IKM. ‘Diharapkan semua sekolah sudah masuk ke dalam sekolah penggerak dan menggukana PMM”. Tegasnya.
Sukamat melaporkan bahwa pada kegiatan akhir dilakukan pengisian RTL secara bersama antara Tim BBPMP Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas P dan K Kab. Tegal.
“Hasil RTL adalah sebagai berikut.
APS anak usia 5 s.d. 6 tahun, kegiatan: sudah mengajukan pendataan semua anak usia 5 -6 tahun, data APS, data ATS tetapi didrop BPKAD, mendirikan PAUD Negeri di setiap Kecamatan minimal 1 satpen dan pemenuhan ATK untuk anak usia 5-6 tahun yang tidak mampu, tetapi didrop juga oleh BPKAD di tahun 2023. Regulasi: penerbitan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tegal untuk pendidikan pra sekolah (PAUD/TK usia 5 s.d. 6 tahun). PerBub SPM PAUD sudah ada, tetapi kalimat masuk SD/MI wajib lulus PAUD dicoret, diganti dianjurkan/himbauan”. Terangnya.
Pada kegiatan APS anak usia 7 s.d. 15 tahun, kegiatan penyediaan biaya transportasi personal peserta anak putus sekolah jenjang SD, SMP, dan kesetaraan paket A dan paket B.
“Pemberian ATK dan pakaian (biaya personal peserta didik) untuk anak putus sekolah jenjang SD, SMP, dan kesetaraan paket A dan paket B. Regulasi: sudah ada PerBup jenjang SD dan SMP “Yuh Sekolah Maning” untuk usia 7-15 tahun”. Jelasnya lagi.
Sedangkan untuk kegiatan Literasi SD/MI, kegiatan lomba Literasi dan Numerasi untuk Siswa (Jenjang SD), memberikan Penghargaan untuk Program Litnum Sekolah, membentuk Duta Literasi Tingkat Kecamatan.
“Regulasi yaitu Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Literasi dan Numerasi Sekolah yang komprehensip, meliputi program untuk gurunya, muridnya, kepala sekolahnya, dan juga pendampingan oleh pengawasnya.
Numerasi SD/MI, kegiatan lomba Literasi dan Numerasi untuk Siswa (Jenjang SD), memberikan Penghargaan untuk Program Litnum Sekolah, membentuk Duta Literasi Tingkat Kecamatan. Regulasi, yaitu Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Literasi dan Numerasi Sekolah yang komprehensip, meliputi program untuk gurunya, muridnya, kepala sekolahnya, dan juga pendampingan oleh pengawasnya”. Ungkapnya.
Sedangkan untuk Literasi SMP/MTs, kegiatan peningkatan kapasitas meliputi pelatihan pendamping membaca, pelatihan pustakawan inovatif, workshop menumbuhkan minat membaca. Dan pengadaan buku pendamping dan buku fiksi dalam penguatan literasi numerasi.
“Numerasi SMP/MTs, kegiatan peningkatan kapasitas meliputi pelatihan pendamping membaca, pelatihan pustakawan inovatif, workshop menumbuhkan minat membaca dan pengadaan buku pendamping dan buku fiksi dalam penguatan literasi numerasi”. Jelasnya lagi.
Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Minimal Akreditasi B, kegiatan pengajuan kuota akreditasi ke BAN PAUD Jateng sejumlah 200 satpen (termasuk kesetaraan), semoga disetujui.
“Regulasi yaitu sudah masuk proses akreditasi tahun 2022 sejumlah 154 satuan pendidikan dan mengajukan program untuk pendampingan akreditasi 500 satpen, tapi di drop oleh BPKAD”. Ungkapnya lagi.
Sukamat melanjutkan tentang kegiatan Pertumbuhan Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1/ D IV, “kegiatan pendataan dan motivasi kepada guru PAUD formal untuk menempuh pendidikan S1/D4, pemberian bantuan dana penelitian/skripsi”.
Sedangkan untuk Rasio pengawas dan penilik PAUD, kegiatanBimtek calon pengawas/penilik. Regulasi, yaitu terbentur aturan PerBub yang mensyaratkan pengawas/penilik harus pernah menjadi KS”. Jelasnya lagi.
Sukamat pada sesi penutupan menyampaikan bahwa, RTL ini semoga menjadi kenyataan di tahun berikutnya. Permasalahan yang ada segera diselesaikan dan tujuan-tujuan pendidikan serta target yang mau dicapai dapat dituntaskan.