Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kepala BBPMP Provinsi JawaTengah, Nugraheni TriastutiSE, M.Si, Kadindik dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Drs. Suwardi, Konsultan BBPMP Provinsi JawaTengah, Syaifulloh beserta pendamping konsultan ,Dr. Tartib Supriyadi,M.Pd. Waliwilayah Sudaryanta, M.Si, Erni Hidayati, M.Pd. dan Kamidin Suherman. Foto bersama selesai audiensi di ruang rapat Bupati Sragen, hari Selasa (8/11/2022)
Sragen – – BBPMP Provinsi JawaTengah sebagai upaya melaksanakan kegiatan konsultatif dan asimetris kepada pemangku kepentingan di daerah untuk lebih mengenalkan program Kemendikbudristek terkait Program Sekolah Penggerak (PSP), Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Rapor Pendidikan, Perencanaan Berbasis Data (PBD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan. Hari ini Selasa (8/11/22) rombongan BBPMP Provinsi JawaTengah diterima oleh Bupati Sragen di kantor Pemda untuk audiensi terkait di atas.
Kepala BBPM Provinsi JawaTengah, Nugraheni Triastuti menyampaikan terkait Permendagri No. 59 tahun 2021 tentang SPM Pendidikan yang bisa dijadikan acuan daerah dalam membuat anggaran capaian 9 indikator bidang pendidikan di Kabupaten/Kota.
“SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan”. Terangnya kepada peserta audiensi.
Selanjutnya juga dipaparkan tentang Platform Rapor Pendidikan Kabupaten Sragen sebagai gambaran kondisi capaian kondisi Rapor Pendidikan dari hasil Asesmen Nasional berupa capaian numerasi dan literasi siswa, survey karakter, serta survey lingkungan belajar.
“Platform ini ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan Pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data”. Tegas Bu Heni kepada Bupati dan para pejabat Dindik Kabupaten Sragen.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati di sela-sela diskusi menyampaikan bahwa untuk anggaran perubahan 2023 telah menganggarkan sebesar 90 Miliar untuk menyelesaikan SPM di Kabupaten Sragen.
“Kami berharap dengan menambah anggaran 90 Miliar untuk dinas pendidikan bisa menyelesaikan masalah SPM Pendidikan di Kabupaten Sragen sehingga memperkuat mutu pendidikan seluruh satuan pendidikan yang sudah berjalan baik melalui pilot proyek sekolah unggulan yang merupakan IKM Mandiri Berbagi di setiap kecamatan maupun, melalui Program Sekolah Penggerak (PSP) dan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka”. Tegas Bupati Sragen 2 periode ini.
Terkait kewajiban Pemda Sragen seperti paparan di atas tadi, baik berupa anggaran maupun regulasi untuk peningkatan mutu pendidikan melalaui PSP-IKM yang harus diterbitkan oleh Pemda. Untuk anggaran kami sudah menyiapkan anggaran perubahan 2023 sejumlah di atas tadi, sedangkan untuk regulasi akan segera kami tindaklanjuti dan segera diselesaikan.
“Kami berkomitmen terus mengawal peningkatan mutu pendidikan sehingga ada refocussing anggaran untuk mendukung penyelesaian SPM Pendidikan melalaui anggaran perubahan 2023, sedangkan untuk regulasi akan segera ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secepatnya untuk segera diterbitkan Bupati”. Pesannya kepada Kadinas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Suwardi menyampaikan bahwa anggaran untuk menyelesaikan SPM ini telah dibuat dokumen peruntukannya oleh Dinas Pendidikan dan tadi dokumen itu juga diserahkan kepada Bupati Sragen.
“Kami berharap anggaran yang begitu besar untuk menyelesaikan SPM Pendidikan ini bisa memberikan dampak signifikan bagi sekolah PSP-IKM di Kabupaten Sragen dan dari anggaran itu juga ada yang digunakan khusus untuk mendukung sekolah PSP”. Terangnya saat audiensi dengan Bupati Sragen.
Seperti diketahui bersama SPM Pendidikan merupakan singkatan dari Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan mengatur tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan dan evaluasi.