Foto: Para peserta pendampingan RKA Kabupaten Demak Dari BBPMP Jateng, Dindikbud, Bappeda, BPKAD, Biro Hukum, Bidang Pemerintahan, pada hari Selasa (8/8/2023) di ruang pertemuan Dewan Pendidikan
Kabupaten Demak – Kabupaten Demak kini memasuki fase baru dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Daerah (RKAD) dengan mengadopsi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 13172023. Dalam upaya mengoptimalkan alokasi anggaran dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Kabupaten Demak telah berhasil memasukkan 75 sub kegiatan dalam RKAD tahun anggaran 2024 mendatang.
Acara pendampingan dalam penyusunan RKAD tersebut diselenggarakan di Ruang Pertemuan Dewan Pendidikan Kompleks Dinas Pendidikan Kabupaten Demak pada hari Selasa (8/8/2023).
Acara ini dihadiri oleh Waliwilayah dan Konsultan BBPMP Jateng, serta unsur-unsur penting seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bidang Pemerintahan, serta perwakilan dari Biro Hukum.
Zainal Kabir, Waliwilayah BBPMP Jateng Kabupaten Demak mengatakan: “Kami sangat mengapresiasi langkah Kabupaten Demak dalam mengadopsi Kepmendagri 13172023. Ini menunjukkan komitmen yang tinggi dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi anggaran serta pengembangan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.” Ucapnya.
Dwi Isnaini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, mengatakan: “Partisipasi kami dalam acara ini sangat penting, karena penyusunan RKAD akan memengaruhi alokasi anggaran untuk sektor pendidikan. Dengan berbagai sub kegiatan sesuai Kepmendagri 13172023 yang dimasukkan, diharapkan pendidikan di Kabupaten Demak dapat lebih terarah dan berkualitas.” Ungkapnya.
Syaifulloh Konsultan BBPMP Jateng mengungkapkan: “Kami berkomitmen untuk memberikan panduan dan masukan yang berharga dalam penyusunan RKAD. Langkah ini penting untuk memastikan rencana anggaran yang realistis dan terukur untuk mencapai SPM bidang pendidikan sesuai Kepmendagri 13172023.” Tegasnya.
Paryadi dari Bappeda menambahkan: “Kami percaya bahwa kerjasama lintas sektor seperti ini akan memberikan dampak positif pada pembangunan daerah. Kehadiran 75 sub kegiatan sesuai Kepmendagri 1317 akan membantu dalam memaksimalkan potensi pembangunan dan peningkatan IPM Kabupaten Demak.” Ujarnya.
Dinda Anggraini dari BPKAD menjelaskan: “Aspek keuangan adalah hal yang krusial dalam setiap program pembangunan. Kami akan berperan aktif dalam memastikan anggaran tersedia dan dialokasikan dengan baik sesuai dengan prioritas daerah.” Ungkapnya.
Afif Firdaus dari Biro Hukum mengatakan: “Keterlibatan kami sebagai unsur biro hukum bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses dan aspek hukum terkait penyusunan RKAD ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Wiwik Dwi Hery, Anggota Waliwilayah Kabupaten Demak menambahkan. “Dengan adanya kerjasama dan partisipasi berbagai pihak, diharapkan RKAD Kabupaten Demak tahun mendatang dapat menjadi panduan yang kuat dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah yang lebih baik”. Ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.