Published On: 1 January 2023Categories: Berita, Berita Daerah

Keterangan Foto: Tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo dan Tim dari BBPMP Jateng membahas RTL di Kantor Disdikbud pada hari Rabu (21/12/2022)

Sukoharjo – – Menindaklanjuti hasil diskusi pada Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan di The Sunan Hotel Solo pada tanggal 7 s.d. 8 Desember 2022 yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan , Kementerian Agama, BKPSDM , BAPEDA dan Dewan Pendidikan KabupatenSukoharjo. Diperoleh kesepakatan untuk mengadakan pertemuan lanjutan yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, guna membahas hal-hal yang menjadi target Rakor Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan.

Waliwilayah Kabupaten Sukoharjo, Sri Suyanto melaporkan, pembahasan RTL yang dilaksanakan pada pada hari Rabu (21/12/2022) di Kantor Disdikbud kali ini adalah tentang Penyusunan Regulasi oleh Pemerintah Daerah, Pembentukan tim pendataan ATS usia 5-6 tahun dan ATS usia 7-18 tahun, Pendampingan Perencanaan Berbasis Data bagi kombel dan pemanfaatan ARKAS.

“Hal lain yang dibahas adalah Pendampingan komunitas belajar
Penganggaran yang mendukung pada 9 indikator kinerja, Kemitraan dengan BBPMP Jawa Tengah sebagai UPT Kemendikburistek di daerah”. Jelasnya.

Sri Suyanto juga mengatakan bahw pada Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Rakor ini membahas 16 rencana kegiatan yang mendukung 9 (sembilan) indikator kinerja urusan pendidikan di semua jenjang yang disinergikan dgn raport pendidikan di Kab. Sukoharjo.

Sri Suyanto juga menjelaskan rangkaian kegiatan Rencana Tindak Lanjut Hasil Rakor Penjaminan Mutu Pendidikan yang dibuka oleh ibu Kepala Bidang SMP Warsini, M.Pd. Dalam pengarahannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kegiatan Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan di Surakarta tanggal 7 s.d. 8 Desember 2022.

“Bahwa kegiatan Program Sekolah Penggerak (PSP), Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) sudah tercatum dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan Pemerintah Daerah, dukungan Pemerintah Daerah untuk mendukung Penjaminan Mutu Pendidikan di Kabupaten Sukoharjo sedang diusahakan”. Ungkapnya.

Koordinator wali wilayah Kabupaten Sukoharjo Drs. Sri Suyanto, M,Si, menyampaikan target Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan, adalah adanya dukungan pemerintah daerah terkait dengan penjaminan mutu pendidikan di Kabupaten Sukoharjo dengan regulasi Peraturan Bupati, yang sudah dalam proses pengajuan draft ke Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo. Penganggaran dan rencana program kegiatan di Kabupaten Sukoharjo.

“Hal penting lainnya adalah adanya rencana kegiatan yang bisa mendukung 9 indikator kinerja urusan pendidikan, dari 40 sub kegiatan di Kabupaten Sukoharjo baru melakukan penganggaran 16 sub kegiatan”. Tegasnya

Diharapkan dalam menyusun kegiatan juga harus mendukung kebijakan. Kemdikbudristek terkait dengan Program Sekolah Penggerak (PSP), Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dan Perencanaan Berbasis Data (PBD).

“Penganggaran jika dimungkinkan bisa dilakukan pada anggaran perubahan tahun 2023 atau pada tahun anggaran 2024, menyesuaikan hasil Rapor Pendidikan tahun 2022”. Tegasnya lagi.

Lilik Sudarwi, Kabid SD Disdikbud Kab Sukoharjo menyampaikan tentang Rencana tahun 2023 Kabupaten Sukoharjo, yaitu:
Mengawal terbitnya Perbup
Sudah proses penyusunan dan revisi 5 Perbup, karena sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada sehingga perlu direvisi sesuai dengan regulasi terbaru yang masih berlaku.

“Ada kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang mengkaji tentang menurunnya jumlah Peserta didik yang mendaftar sekolah. Untuk itu Kab. Sukoharjo akan membentuk sekolah unggulan (programnya sekolah efektif) yang diawali dari jenjang SD terlebih dahulu”. Jelasnya.

Selanjutnya paparan Sri Haryati, S.Pd. dari wali wilayah tentang Identifikasi, Refleksi dan Benahi (IRB) berdasarkan Rapor Pendidikan Tahun 2021 dan Rencana Program Kegiatan Berdasarkan 9 Indikator Kinerja Urusan Pendidikan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, terdapat 9 indikator kinerja urusan pendidikan yang ditargetkan kepada setiap Kabupaten/Kota.

“Untuk dapat memenuhi target standar pelayanan minimal tersebut, maka pemerintah daerah dianjurkan menyusun program kegiatan yang tepat sasaran dengan cara melaksanakan perencanaan berbasis data”. Tegasnya.

Sri menambahkan, agar dimulai dengan melakukan identifikasi permasalahan dalam rapor pendidikan daerah, menganalisis akar permasalahan, yang kemudian mencari solusi dengan bentuk sub kegiatan sampai dengan kegiatan yang mengarah kepada perbaikan yang berkelanjutan yang dikaitkan dengan target capaian 9 indikator kinerja pada standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Pemda.

“Bisa dilihat dari indikator Jumlah Anak Usia 5 – 6 Tahun yang Berpartisipasi dalam Pendidikan Anak Usia Dini (APS). Jumlah Anak Usia 7 – 15 Tahun yang Berpartisipasi dalam Pendidikan Dasar (APS). Rata-rata kemampuan Literasi SD dan sederajat berdasarkan asesmen nasional.
Rata-rata kemampuan Numerasi SD dan sederajat berdasarkan asesmen nasional. Rata-rata kompetensi Literasi SMPdan sederajat berdasarkan Asesmen Nasional
Rata-rata kompetensi Numerasi SMPdan sederajat berdasarkan Asesmen Nasional. Jumlah satuan Paud yang mendapatkan minimum akreditasi B. Tingkat pertumbuhan pendidik Paud S1 dan DIV
Rasio pengawas dan penilik Paud. “. Tegasnya lagi.

Laporan pengecekan RKA oleh UPT disampaikan oleh Aris Ristiyanto, yang menjelaskan tentang alokasi anggaran yang telah diajukan untuk berbagai kegiatan di masing-masing jenjang. Semua anggaran harus diratakan agar semua terisi.

“Semua sub kegiatan yang ada di RKA ini harus teranggarkan pada 40 sub kegiatan yang ada untuk mencapai SPM, hal ini penting karena semua sub kegiatan saling berkaitan”. Pesannya.

Sri Suyanto mengatakan bahawa OutputKegiatan Rencana Tindak Lanjut menghasilkan deskripsi kegiatan Perencanaan Pemenuhan Indikator Kinerja yang sudah disusun secara rinci sebagai bahan eksekusi untuk dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.