Published On: 6 October 2021Categories: Berita

Srondol Kulon, LPMP Jateng – Dalam sebuah kesempatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) akan dilangsungkan dan dilakukan secara terbatas dan penuh kehati-hatian dengan memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan.
Adapun ukuran keberhasilan di sekolah dapat didasarkan kepada hal-hal berikut ini:

  1. Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pada Tingkat Satuan Pedidikan;
  2. Tingkat Efektivitas Pengelolaan Pembelajaran Pada Tingkat Satuan Pedidikan;
  3. Tingkat Pelibatan Guru Merencanakan, melaksanakan, memberi umpan balik, dan mengembangkan rencana tindak lanjut pembelajaran;
  4. Tingkat Pelibatan Orangtua Merencanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran;
  5. Mengadopsi Pengelolaan dan Portal Pembelajaran Dari Partai Guru Belajar dan Berbagi;
  6. Membagikan dan Mempublikasikan Dokumen Pengelolaan dan Jadwal Ke portal Guru Belajar dan berbagi.

Adapun ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemic Covid – 19, dapat disampaikan berikut ini:

  1. Pembelajaran dilaksanakan dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh;
  2. Sekolah wajib menyediakan layanan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bila pendidik dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi;
  3. Orangtua memiliki hak memilih metode pembelajaran bagi anaknya;
  4. Paling lambat dilaksanakan tahun akademik 2021/2022;
  5. Adanya pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh pemerintah dan atau Dinas Pendidikan korwil;
  6. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas diberhentikan apabila ada konfirmasi kasus COVID-19 di satuan Pendidikan
  7. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dapat diberhentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian COVID-19.

Panduan selengkapnya dapat diunduh melalui: bit.ly/Panduan PTM 2021. DdG.