Published On: 31 August 2022Categories: Artikel Pendidikan

Oleh: Imron Masyhadi – “Mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 2 mengartikan pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional menurut undang-undang tersebut juga adalah: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Untuk mengukur sejauhmana tingkat ketercapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tersebut, pemerintah telah membuat indikator/ukuran kinerja untuk mengukurnya. Indikator kinerja pendidikan tersebut menjadi tanggungjawab baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Indikator pendidikan tersebut dikelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu Angka Partisipasi Sekolah (APS), Kualitas Hasil Belajar, Kualitas Lulusan SMK, dan PAUD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal menetapkan ada 19 indikator kinerja urusan pendidikan yang menjadi tanggungjawab Provinsi dan 9 indikator kinerja urusan pendidikan yang menjadi tanggungjawab pemerintah Kab/Kota.

 

9 Indikator Urusan Pendidikan untuk Kab/Kota

Pemerintah Kab/Kota mempunyai kewenangan urusan pendidikan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. Berikut kesembilan indikator urusan pendidikan yang menjadi tanggungjawab pemerintah Kab/Kota untuk mencapainya:


14 Indikator Urusan Pendidikan untuk Provinsi

Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan urusan pendidikan untuk jenjang SMA, SMK dan SLB. Berikut keempatbelas indikator urusan pendidikan yang menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi untuk mencapainya:

Pemerintah telah menetapkan target baik secara nasional dan target untuk masing-masing Provinsi dan Kab/Kota dari indikator kinerja urusan pendidikan tersebut. Pemerintah mengharapkan agar Dinas Pendidikan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ada di masing-masing Provinsi dan Kab/Kota dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mengacu atau mendukung pada pencapaian indikator urusan pendidikan tersebut. Untuk menggawal keselarasan antara indikator kinerja dengan rencana kerja dan anggaran yang ada di Provinsi Jawa Tengah, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang 35 dinas pendidikan dan kebudayaan Kab/Kota, dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi, 35 Bappeda Kab/Kota, dan Bappeda Provinsi.