Published On: 17 October 2019Categories: Berita, Headline

Srondol Kulon, LPMP Jawa Tengah – Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Setditjen Dikdasmen) melakukan Evaluasi Organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dievaluasi adalah LPMP Jawa Tengah. Evaluasi ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kemendikbud. Evaluasi dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2019 bertempat di Ruang Sidang Gedung Soekarno (B.2.4) LPMP Jawa Tengah, Jl. Kyai Mojo, Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang. Responden dalam evaluasi ini adalah Kepala, pejabat administrator/pejabat pengawas yang menangani organisasi dan tata laksana, pelaksana/fungsional yang memahami mengenai organisasi dan tata laksana sejumlah 12 orang. Tujuan dilaksanakannya evaluasi organisasi antara lain untuk menyediakan indikator evaluasi berdasarkan dimensi struktur dan proses, tata cara pelaksanaan evaluasi yang sistematis dan efektif, dan informasi yang lebih lengkap untuk dianalisis menjadi rekomendasi bagi penataan organisasi.

Kepala Subbag Kepegawaian dan Tata Laksana LPMP Jawa Tengah, Untung Setyo Wibowo, SE, dalam sambutannya mengatakan bahwa evaluasi organisasi dilaksanakan setiap tahun dan merupakan amanah yang harus dilaksanakan, baik di lingkungan Unit Utama maupun UPT. Evaluasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun ini dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi SIEVO (Sistem Informasi Evaluasi Organisasi). LPMP Jawa Tengah sebagai salah satu UPT Kemendikbud merespon baik dan siap untuk dilaksanakan evaluasi organisasi tersebut. Terlebih lagi dengan adanya pendampingan dari Setditjen Dikdasmen sangat membantu LPMP Jawa Tengah dalam melaksanakan evaluasi tersebut.

Pendamping dari Subbag Tata Laksana Setditjen Dikdasmen, Wiwik Kristiani H, SE, MA,  menjelaskan bahwa secara umum kegiatan evaluasi organisasi UPT Kemendikbud dilaksanakan dalam rentang waktu mulai tanggal 14 September sampai dengan 28 September 2019. Ruang lingkup evaluasi terdiri dari dua dimensi, yaitu struktur organisasi dan proses organisasi. Masing-masing memiliki porsi yang sama yaitu 50% untuk masing-masing dimensi. Dimensi struktur organisasi terbagi menjadi 3 (tiga) sub dimensi yaitu kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi yang dijabarkan ke dalam 11 indikator. Sedangkan dimensi proses organisasi terdiri dari 5 (lima) sub dimensi yaitu keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen resiko dan teknologi informasi, yang dijabarkan ke dalam 19 indikator. Alat yang digunakan adalah kuesioner terstruktur yang disusun berdasarkan indikator setiap dimensi. LPMP Jawa Tengah melaksanakan evaluasi dengan baik, mengisi setiap pernyataan dalam kuesioner sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya dan mengunggah ke dalam SIEVO beserta bukti fisiknya.(JP)