Published On: 11 October 2022Categories: Berita, Berita Daerah, Headline

Foto Tengah: Nana Suharna, S.Ag, Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, Didampingi Nugraheni Triastuti,SE. M.Si. Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah dan Nunuk Dartini,S.Pd, M.Si. Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga. Saat audiensi di Ruang Paripurna DPRD Kota Salatiga, Senin (10/9/2022)

Salatiga – -Auddiensi Komisi A DPRD Kota Salatiga dengan BBPMP Jateng Dibuka oleh ketua Komisi A dengan doa agar pertemuan ini berjalan sukses untuk bersama mencari solusi peningkatan kualitas pendidikan di Kota Salatiga. Audiensi ini dilaksanakan di Ruang Paripurna, hari Senin (10/9/22) dihadiri oleh BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Komisi A, Kepala dan Kabid-Kasi  Dinas Pendidikan Kota Salatiga.

Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, Nana Suharna menyatakan bahwa Kota Salatiga sedang menjalankan Sekolah Ramah Anak, Sekolah Inklusi, Program Stunting yang semuanya sudah ada Perda Kota Salatiga, sekarang satuan pendidikan melaksanakan program sekolah penggerak dan implementasi Kurikulum merdeka, Hal itu dimaksudkan untuk semakin meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Kota Salatiga.

“Kota Salatiga sejak dulu terkenal sebagai Kota Pendidikan, kami berharap dengan adanya program sekolah penggerak dan implementasi Kurikulum Merdeka, Kota Salatiga melalaui Dinas pendidikan dan Satuan pendidikan bisa melaksanakan akselerasi dalam peningkatan mutu Pendidikan seperti harapan kita semua” Tegasnya dengan penuh semangat.

Kadinas Pendidikan Kota Salatiga, Nunuk Dartini menyampaikan terimakasih kepada komisi A dan berharap tetap bersinergi untuk memajukan Pendidikan Kota Salatiga melalui Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka yang saat ini sedang berjalan pada satuan pendididkan dengan didampingi para pengawas dan di supervisi oleh BBGP dan BBPMP melalui kegiatan PMO di Dinas Pendidikan Kota Salatiga.

“Komisi A sebagai mitra Dinas Pendidikan kami harapkan bisa terus mendukung penuh dalam peningkatan anggaran pendidikan agar terpenuhi sarana prasarana untuk Program Sekolah Penggerak dalam meningkatkan mutu pendidikan dan agar bisa menjadi model bagi sekolah lain di Kota Salatiga” Harapnya kepada Komisi A DPRD Kota Salatiga.

Kepala BBPMP Provinsi  Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti menyampaikan  3 poin MoU yang harus dipenuhi oleh Pemda terkait program sekolah penggerak ini, yaitu: Kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak di satuan pendidikan di wilayahnya, Kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah yang mendukung kemajuan pendidikan dan Komitmen daerah berupa alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan asli daerah.

“Salah satu isi MoU ini adalah kesediaan Pemda menyediakan anggaran yang bersumber dari APBD untuk sekolah penggerak agar ada pemenuhan sarpras yang sesuai standart di satuan pendidikan dengan harapan semakin meningkatkan capaian literasi dan nunerasi di Kota Salatiga, disamping itu diharapkan bisa semakin meningatkan Rapor Pendidikan Kota Salatiga” Jelasnya kepada seluruh peserta.

Nugraheni Triastuti juga menjelaskan tentang tentang  keputusan Kemdikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak Nota kesepakatan terdapat paling sedikit 3 ruang lingkup yang harus disepakati oleh Pemkot Salatiga.

“Kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun, bersedia mengalokasikan anggaran daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah untuk mendukung Program sekolah penggerak (PSP) dan pemerintah daerah juga diminta membentuk berbagai kebijakan daerah yang mendukung terlaksananya Program Sekolah Penggerak”. Jelasnya sambil menerangkan lebih lanjut masalah regulasi yang bisa dipenuhi oleh Komisi A DPRD Kota Salatiga.

Sesi Tanya Jawab

Menanggapi paparan dari Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah terkait Rapor Pendidikan, Ketua Komisi A, menjelaskna bahwa sudah ada pengajuan anggaran termasuk sarana prasarana supaya sekolah representetif.

Untuk anggaran bagi MI/MTS terbatas karena dinas Pendidikan harus tercukupi dulu untuk satuan pendidikan dibawah Pemda, baru bisa untuk madrasah karena tidak ada payung hukumnya. “DPRD perlu payung hukum karena tidak bisa ada aturan yang berbeda, terkait kemenag yang juga perlu memperbaiki rapor pendidikan”. Jelasnya.

Terkait payung hukum, Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa payung hukum untuk peningkatan mutu pendidikan melalui Program sekolah penggerak dan implementasi Kurikulum merdeka bisa disesuaikan  dengan kebutuhan sesuai MoU dan Kemdikbudristek agar semua pihak memiliki tanggungjawab dalam pemenuhan mutu utamanya peningkatan capaian Rapor Pendidikan pada literasi dan numrasi” Jelasnya kepada seluruh yang hadir.

Tartib Supriyadi Koordinator Jabatan Fungsional Tertentu dari BBPMP Provinsi Jawa Tengah menanggapi pertanyaan dari peserta, menyampaikan bahwa  learning loss karena pandemi Covid-19 yang berlangsung 2 tahun mempengaruhi kualitas pendidikan secara luas di seluruh Indonesia. Untuk mengatasi ini dikeluarkan berbagai Episode dalam mendukung merdeka belajar agar sekolah bisa berdaya meningkatkan mutu pendidikan.

Kemdikbudristek  telah mengeluarkan Platform Merdeka Mengajar yang bisa diakses guru untuk melaksanakan pelatihan mandiri dalam Implementasi Kurikulum Merdeka agar memiliki dan mampu menunjukkan kompetensi meningkatkan penilaian litnum para siswa. Saat ini literasi dan nunerasi Indonesia masih rendah dibanding negara OECD lainnya, dampak litnum berdampak pada kompetensi tenaga kerja dan ekonomi.  Terangnya kepada Komisi A DPRD Kota Salatiga.

Kadinas Kota Salatiga, Nunuk Dartini juga menambahkan SDM Tenaga pendidik dan kependidikan harus familiar dengan IT, untuk itu sarpras harus didukung dan peningkatan SDM bagi seluruh guru baik negeri dan swasta dibawa Dindik dan Kemenag. Untuk itu
akan dilaksanakan ratas dengan Kemenag yaitu mereka harus gabung ke KKG MGMP sekolah. Terangnya.

Dewi anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga menambahkan bahwa sarana labortorium sudah ada tapi prasarana belum ada sehingga ini harus menjadi prioritas segera yang harus dipenuhi dalam anggaran daerah.

Purwanto pengawas sekolah Dinas Pendidikan Kota Salatiga menyampaikan beberapa hal diantaranya, MoU kepala daerah untuk tidak  mutasi KS penggerak, kekurangan pengawas Sekolah. Masalah  regrouping karena kesulitan mencari murid karena perbedaan kebijakan di Dinas Pendidikan dan Kemenag. MI dibuka 5 kelas, sedangkan Dinas Pendidikan membatasi 1 kelas dan ada beberapa sekolah saja yang diizinkan 2 kelas. Perlu intervensi DPRD untuk pembatasan siswa.

Tanggapan dari Ketua Komisi A DPRD , bahwa  aturan dibawah 60 harus diregrouping, tapi tidak sampai ada survey, ternyata di dekat regrouping ada sekolah yang mahal tapi banyak siswanya karena ortu sekalian kerja atau karena karakteristik tertentu. SD Kutowinangun 1, 6, 11 dibuat percontohan sekolah favorit, dianggarkan 25 jt untuk mengkaji masalah terkait ini.

Bu Woro anggota Komisi A DPRD mengatakan bahwa sarana prasarana yang kurang bisa diatasi dengan mengisi dapodik yang sebenar-benarnya, perlu dilakukan briefing utk operator dapodik sekolah dan kepala Sekolah secara khusus agar mereka memotret sekolahnya sesuai dengan kondisi berdasarkan indikator sarpras dalam standar nasional pendidikan.

Setya operator Dapodik dari Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa para operator sudah paham betul dengan inputan dapodik yaitu sesuai data real, namun terjadi perbedaan data kalau potret mutu sekolah dibuat baik namun utk bantuan dijelek-jelekkan, semuanya dimasukkan di aplikasi krisna untuk
pembangunan fisik sarana prasarana.

Sedangkan perwakilan pengawas sekolah menyampaikan kekurangan pengawas tapi tidak ada solusi untuk diklat baik BBPMP dan BBGP harus segera dicarikan solusi. Dindik Kota Salatiga belum bisa mengangkat dikarenakan tidak ada aturan pendukungnya untuk mengangkat kepala sekolah secara mandiri oleh Dinas Pendidikan.

Kepala BBPMP Provinsi JawaTengah,  Nugraheni Triastuti menambahkan perlunya dilakukan survey tentang mengapa ortu lebih memilih MI/MTs. Bu Heni juga menginformasikqn bahwa di tahun ke- 3 PSP akan dilimpahkan ke daerah dengan pengawas sebagai PA. Memperbolehkan KS penggerak dirotasi ( antar sekolah penggerak,promosi jabatan, karena sakit, meninggal dunia dan pensiun dini dengan pengganti diambi dari cadangan, CGP ,anggota komite, Kepsek yang ikut dalam komite pembelajaran”. Pesannya kepada peserta audiensi.

Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga dalam sambutan penutupnya berharap kepada BBPMP Provinsi Jawa Tengah terus bisa memberikan update informasi pendidikan kepada kami agar bisa bersinergi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Salatiga.