Published On: 4 September 2018Categories: Berita, Headline

Sebanyak 118 guru dari daerah khusus sedang melaksanakan Pendidikan Guru Daerah Khusus (PGDK) di LPMP Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 1 s.d. 8 September 2018 yang akan dilanjutkan dengan PPG sesi Pendalaman Materi Model Manual tanggal 9 s/d 24 September 2018 yang diselenggarakan oleh Kemenristekdikti. Materi selama pelatihan disampaikan oleh dosen atau widyaiswara yang telah mendapatkan pembekalan dan memiliki sertifikat sebagai narasumber regional.
Program PGDK merupakan tindak lanjut Program Afirmasi Kemendikbud dalam memenuhi kebutuhan guru di daerah. Program tersebut dilakukan untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru, terutama pada daerah yang tergolong  terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang juga disebut daerah khusus. Dimotori oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), pemerintah melaksanakan Program PGDK dengan melibatkan LPMP dan LPTK.
Kegiatan ini diikuti oleh guru yang bertugas di daerah khusus, telah mengikuti Seleksi PPG, dan memenuhi batas (baseline) nilai yang telah ditentukan oleh Ditjen GTK. Secara lebih terinci persyaratan peserta program PGDK adalah sebagai berikut:

  1. Bertugas di daerah khusus. Penentuan daerah khusus ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 80/P/2017 tentang Penetapan Daerah Khusus Tahun 2017.
  2. Guru honorer yang bertugas di sekolah negeri (boleh tidak guru honerer sekolah swasta) dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Pemerintah Daerah atau yang diberi Kewenangan (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  4. Memiliki ijazah Sarjana (S1) yang liniear dengan Mata Pelajaran yang diajarkan.
  5. Berusia maksimal 32 tahun pada tanggal 31 Desember 2018.

Pelatihan yang dilaksanakan di LPMP Jawa Tengah diikuti oleh guru dari provinsi-provinsi terdepan di Indonesia, dengan perincian sebagai berikut: Kalimantan Barat (44 orang), Kalimantan Timur (6 orang), Kalimantan Selatan (11 orang), Kalimantan Tengah (13 orang), Nangro Aceh Darussalam (10 orang), Bengkulu (4 orang), Riau (1 orang), Lampung (1 orang), Sumatera Utara (11 orang), Sulawesi Tengah (2 orang), Gorontalo (1 orang), Sulawesi Barat (1 orang), Sulawesi Tenggara (1 orang), Sulawesi Utara (1 orang), Maluku (6 orang), Maluku Utara (1 orang), Nusa Tenggara Timur (1 orang), Papua (1 orang), dan Papua Barat (2 orang). DG.
Referensi:
Ditjen GTK, Pedoman Program Pelatihan Guru Daerah Khusus, 2018
pontianak.tribunnews.com, foto GGD, 2017