Foto: Kabag Umum BBPMP Jateng, M. Adi Harrtono, SE,.MM. Saat memberikan sambutan pembukaan FGD di Wisma Kartini BBPMP Jateng hari Senin (12/6/2023)
BBPMP Jateng – – Mitra Pembangunan adalah salah satu pihak yang bisa mendukung suksesnya program Merdeka Belajar dan sejumlah perusahaan memiliki peran penting sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Program Merdeka Belajar yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini memberikan kesempatan kepada mitra pembangunan untuk berperan aktif dalam mendukung program Merdeka Belajar di satuan pendidikan.
Ketua pelaksana panitia kegiatan, Wijayanti dalam laporannya mengatakan Dalam rangka menjalankan peran UPT Kemendikbudristek, BBPMP Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan FGD berupa Diskusi Kelompok Terpumpun Optimalisasi Peran Mitra Pembangunan Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Provinsi Jawa Tengah.
“Output dari kegiatan, diharapkan ada pemetaan potensi pengembangan kemitraan pembangunan bidang pendidikan di Kab/Kota di Jawa Tengah sehingga Program Merdeka Belajar bisa berjalan dengan baik di setiap satuan pendidikan”. Jelasnya.
Wijayanti menambahkan bahwa kegiatan FGD dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Mitra pembangunan, seperti Djarum Foundation, Tanoto Foundation juga sebagai narasumber, Narasumber lainnya dari Bappeda Provinsi Jateng dan dari BBPMP. Sedangkan peserta dari Pemda adalah Sekretaris Dinas pendidikan, Bappeda dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng .
“FGD ini diadakan sebagai bentuk kolaborasi untuk menggali berbagai strategi dan solusi dalam mendukung implementasi program Merdeka Belajar yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia”. Ungkapnya.
Kabag Umum BBPMP Jateng, Adi Hartono, menjelaskan pentingnya peran mitra pembangunan dan program CSR dalam mewujudkan program Merdeka Belajar. untuk mewujudkan itu peran pemerintah daerah untuk itu diperlukan. “keterlibatan aktif mitra pembangunan dan perusahaan melalui program CSR dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat sistem pendidikan nasional”. Tegasnya.
Adi berharap dalam diskusi FGD dapat menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang akan menjadi program dukungan dalam mendukung program Merdeka Belajar. Peningkatan kerjasama antara pemerintah, mitra pembangunan, dalam mengimplementasikan program Merdeka Belajar perlu dukungan berbagai pihak
“Pengembangan program CSR yang lebih fokus pada akses pendidikan yang merata dan berkualitas. Pembentukan kemitraan strategis antara sekolah dan perusahaan dalam meningkatkan dukungan pada program Merdeka Belajar menjadi penting untuk di implementasikan”. Tegasya lagi.
Peran Bappeda sebagai koordinator forum CSR ini dapat memberikan konstribusi secara efektif dalam menggerakkan peranan perusahaan agar dapat mendukung program-program pemerintah untuk menuntaskan dalam hal kemiskinan, mensinergikan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendukung percepatan pembangunan. “Salah satunya melalui bidang pendidikan, kami berharap agar Bappeda bisa mendukung Program Merdeka Belajar melalui peningkatan SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang pendidikan melalui forum CSR Kabupaten/Kota, Semoga dengan kegiatan ini bisa membantu dukungan terhadap Program Merdeka Belajar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng”. Harapnya.
Alif Noor Hidayati narasumber dari BBPMP Jateng menyambut baik acara FGD ini yang mempertemukan pengelola forum mitra pembangunan dan Dinas Pendidikan untuk mengetahui pentingnya dalam mendukung program Merdeka Belajar dan berharap kolaborasi ini dapat berlanjut untuk mencapai target dan tujuan pendidikan. Dalam peningkatan mutu pendidikan dipbutuhkan dukungan dari mitra pembangunan melalui pencapaian Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan.
“Mitra Pembangunan berperan serta dalam mendukung Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendidikan Kabupate/Kota guna membantu kebijakan dan program Merdeka Belajar. Untuk itu Kemendikbudristek juga mengajak masyarakat/pihak swasta untuk bersama-sama bergerak mendukung berbagai program-program Kemendikbudristek sebagai Mitra Pembangunan”. Jelasnya.
Sebagaimana diamanatkan pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa setiap penanam modal yakni perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Penulis: Syaifulloh/Editor: Tartib S&Yeni E