Pertemuan Tim BBPMP Provinsi JawaTengah Dr. Tartib Supriyadi, MPD dan Syaifulloh dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar. Sekdin Nuraini Retno Hartati, S.H., M.M. Kabid SMP, Dra. Endang Trihadiningsih, M.M., Kabid Paud Dikmas, Eny Kurniasih, S.H., M.M. Kasi SD, Dra.Rohmijati Utami, M.Pd. dan Kasi SMP, Joko Purwanto, S.Si., M.Si. Hari Jumat (18/11/2022).
Karanganyar – Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.
Inilah tema diskusi antara tim BBPMP Provinsi JawaTengah pada hari Jumat (18/11/22) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar dalam menyusun anggaran untuk mencapai 9 Indikator kinerja pendidikan berdasar Rapor Pendidikan dan Rekomendasinya yang dihadiri oleh Sekdin Nuraini Retno Hartati, S.H., M.M. Kabid SMP, Dra. Endang Trihadiningsih, M.M., Kabid Paud Dikmas, Eny Kurniasih, S.H., M.M. Kasi SD, Dra.Rohmijati Utami, M.Pd. dan Kasi SMP, Joko Purwanto, S.Si., M.Si.
Tartib Supriyadi dari BBPMP Provinsi JawaTengah menyampaikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar menggunakan Rapor Pendidikan agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di daerah dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.
“Rapor Pendidikan dan Rekomendasinya dapat digunakan oleh Dinas Pendidikan sebagai referensi utama dalam menganalisa, merencanakan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan. Data yang disajikan objektif dan andal karena laporan tersaji secara otomatis dan terintegrasi. Rapor pendidikan juga berfungsi sebagai instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik evaluasi internal maupun eksternal yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output)”. Pesannya kepada Dinas Pendidikan.
Syaifulloh juga dari BBPMP Provinsi JawaTengah menambahkan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar dalam menyusun program mengacu kepada rekomendasi Rapor pendidikan dan diselaraskan dengan pencapaian 9 indikator urusan kinerja pendidikan daerah. Sesuai dengan SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan mengatur tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; pencapaian SPM Pendidik
“Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar bisa menyesuaikan capaian SPM dengan menggunakan 9 indikator kinerja yaitu jumlah anak usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan, jumlah anak usia 7-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar, rata-rata kemampuan litaresi SD berdasarkan asesmen nasional, rata-rata kompetensi literasi dan numerasi siswa SMP berdasarkan asesmen nasional, peningkatan proporsi jumlah satuan PAUD yang mendapat nilai akreditasi B, pertumbuhan proporsi guru PAUD formal dengan kualifikasi S1 atau D4, Rasio pengawas dan penilik sekolah”. Pesannya kepada tim Dinas Pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Nuraini Retno Hartati menyampaikan terimakasih atas diskusi ini, tim sudah mengkaji Rapor Pendidikan dan dijadikan referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Karanganyar.
“Sesuai masukan dari BBPMP Provinsi JawaTengah tadi, kami sepakat menggunakan Rapor Pendidikan dan Rekomendasinya untuk mencapai SPM dengan 9 indikator kinerja urusan daerah dalam bidang pendidikan. Sesuai anggaran yang tersedia, kami akan fokus menganggarkan sesuai dengan kebutuhan dan masukan di atas, kami ucapkan terimakasih atas kunjungan “. Tegasnya.
Seperti diketahui Pertimbangan terbitnya Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan, diantaranya adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik yang berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau, diperlukan standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur pendidikannya dan standar teknis pelayanan minimal pendidikan merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan di daerah.