Keterangan Foto: Direktur Guru Pendidikan Dasar, Dr. Rachmadi Widhiarto, M.A, Asisten 2 Pemkot Semarang, Dr. Nana Storada Dwi Martadi, SE,.MM. Kepala BBPMP, Nugraheni Triastuti, SE,.MM dan Kepala BBGP, Darmadi, M.Pd saat audiensi di hotel Novotel Semarang, hari Selasa (9/5/2023)
Kota Semarang – – Perlu penyamaan persepsi antara Direktorat GTK terkait Program Pendidikan Guru Penggerak dengan Pemerintah Kota Kota Semarang terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Penyamaan persepsi terhadap implementasi peraturan Mendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah perlu terus dilakukan agar Pemkot bisa mengangkat Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah atau Penugasan lain agar terjadi percepatan mutu pendidikan di Kota Semarang”. Jelasnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Rachmadi Widhiarto, saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Semarang , dalam rangka Audiensi Program Pendidikan Guru Penggerak dan Implementasi Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 pada hari Selasa (9/5/2023). Audiensi ini dihadiri oleh tim Dirjen GTK Direktorat Pendidikan Dasar, Tim Pemkot Semarang, Tim BBPMP Jateng, Tim BBGP Jateng, Pengawas Sekola, Guru Penggerak.
Rahmadi menyampaikan, tugas Guru sebagai kepala sekolah untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan memiliki peranan yang sangat penting guna memberikan layanan pendidikan berkualitas dalam mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Melalui Permendikbudristek 40 tahun 2021 menegaskan transformasi kepemimpinan di sekolah.
“Guru penggerak yang diangkat jadi kepala sekolah untuk mengembangkan pembelajaran yang berfokus pada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan, dan pengelolaan program satuan pendidikan serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar serta peserta didik”. Tegasnya.
Rahmadi juga berharap agar Pemkot Semarang bisa mengangkat guru penggerak yang sudah lulus jadi guru penggerak sejumlah 109. Dari jumlah itu ada 72 orang dari jenjang PAUD 11 orang, SD 18 orang, SMP 53 orang yang telah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah agar terjadi transformasi peningkatan mutu secara terus menerus di Kota Semarang melalu kerjasama masif dengan berbagai pihak.
“Kami berharap kepada Pemkot Semarang agar mengangkat mereka menjadi Kepsek karena ada kebutuhan Kepsek untuk mengganti kepala sekolah yang pensiun sejumlah 25 orang yang terdiri dari PAUD 2 orang, SD 22 orang dan SMP 1 orang. Semoga kuota kekosongan kepala sekolah ini bisa di isi oleh guru penggerak di Disdikbud Kota Semarang”. Harapnya.
Asisten 2 Pemkot Semarang, Nana Storada Dwi Martadi yang mewakili Walikota Semarang menyampaikan bahwa Kota Semarang berkomitmen untuk mengangkat kepala sekolah dari guru penggerak sesuai dengan peraturan yang ada dan itu bisa menjadi landasan pengangkatan kepala sekolah dari guru penggerak.
“Kami dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Semarang akan berkoordinasi dalam pengangkatan guru penggerak tersebut sebagai kepala sekolah sehingga kuota ini bisa tercapai. Kami akan berkoordinasi untuk mengisi kekosongan tersebut dengan mengangkat mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021”. Tegasnya.
Pemkot Semarang berharap kerjasama ini terus bisa dilaksanakan dengan baik dan terus berharap mendapatkan dukungan dari Kemendikbudristek agar kualitas pendidikan semakin baik dan terus meningkat.