Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim, SH,.M.Hum saat memberian pengarahan pada acara Transformasi Digital Sekolah.
Kota Pekalongan – – Dinas Pendidikan Kota Pekalongan menegaskan komitmennya dalam melaksanakan peraturan yang dikeluarkan oleh Walikota Pekalongan Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2022 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka di Kota Pekalongan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh peserta didik dan guru di Kota Pekalongan melalui capaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim, peraturan yang terbit satu tahun yang lalu tertuang dalam kebijakan Walikota memiliki fokus kebijakan merdeka belajar dan saat Perwali ini terbit, masih fokus dengan dua kebijakan, yaitu: Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka.
“Kami berkomitmen sepenuhnya untuk mewujudkan visi dan misi Walikota dalam hal peningkatan mutu pendidikan melalui Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2022 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan . Hal ini merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan seluruh pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah), jajaran Dinas Pendidian, sekolah, guru, orangtua, dan stakeholder terkait lainnya,” ujar Kadinas di sela-sela acara Transformasi Belajar Kantor Dinas Pendidikan.
Salah satu langkah nyata sudah banyak dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dalam implementasi Peraturan Walikota di atas dengan dukungan berbagai program yang telah dilaksanakan oleh seluruh jajaran Dinas Pendidikan dengan berbagai program inovativ agar peningkatan mutu terimplementasi dengan baik, sehingga Dinas Pendidikan berupaya mengimpleentasikan dengan berbagai program pendukung Kebijakan Merdeka Belajar.
“Kami tidak ingin Perwali Peningkatan Mutu Pendidikan di Kota Pekalongan tidak hanya sebagai dokumen di atas kertas saja, tapi betul-betul kami laksanakan berupa anggaran dan program dalam mencapai SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang Pendidikan”. Jelasnya.
Kami juga melaksanakan kegiatan dalam upaya mendukung penyediaan sarana dan fasilitas yang memadai, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan juga melakukan perbaikan dan pemeliharaan terhadap infrastruktur sekolah yang ada.
“Ini meliputi perbaikan gedung, penambahan fasilitas sekolah, pengadaan perangkat dan peatihan penggunaan teknologi untuk mendukung pembelajaran digital”. Jelasnya lagi.
Kadinas Kota Pekalongan berharap, dengan komitmen yang kuat dari jajaran Dinas Pendidikan dan dukungan penuh dari berbagai pihak terkait baik eksekutif dan legislatif, diharapkan peningkatan mutu pendidikan di Kota Pekalongan akan segera menjadi kenyataan melalui Kebjakan Merdeka Belajar.
“Ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi perkembangan individual siswa dalam mencapai literasi, numerasi dan karakter, tetapi juga akan berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa depan dan capaian Rapor Pendidikan Daerah bisa terus meningat”. Tegasnya.
Tim Konsultan BBPMMP Jateng mengungkapkan, “Kami melihat bahwa langkah Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dalam mengimplementasikan Perwali untuk peningkatan mutu pendidikan adalah tindakan positif dan progresif. Ini menunjukkan keseriusan Kota Pekalongan dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan”
Lebih lanjut, Tim Konsultan menjelaskan bahwa langkah-langkah konkret yang diambil dalam Perwali, seperti peningkatan pelatihan bagi guru melalui belajar.id maupun PMM, pengembangan kurikulum lokal yang relevan, dan perbaikan fasilitas pendidikan, dukungan untuk PSP, IKM, PBD dan Kebijakan Merdeka Belajar lainnya adalah langkah yang sesuai dengan prinsip-prinsip peningkatan mutu pendidikan untuk mencapai SPM bidang pendidikan, sesuai yang diadvokasi oleh BBPMP Jateng.
“Kami mendorong adanya kolaborasi yang kuat antara Dinas Pendidikan Pekalongan dengan berbagai OPD dan lembaga terkait, termasuk BBPMP, dalam merancang, melaksanakan, dan memantau implementasi Perwali ini. Sinergi ini dapat memastikan bahwa strategi yang dijalankan berdasarkan pada Kebijakan Merdeka Belajar,” tambahnya.
Waliwilayah BBPMP Jatang Kota Pekalongan, Pujiadi mengatakan bahwa Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2022 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan telah efektif mendorong Dinas Pendidikan bertransformasi dengan berbagai program sesuai dengan Kebijakan Merdeka Belajar.
“Upaya Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dalam membuat program-program terobosan telah membawa Kota Pekalongan sebagai contoh praktik baik bagi daerah lain. Walikota Pekalongan telah beberapa kali diundang sebagai narasumber praktik baik terkait implementasi Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2022 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan di berbagai acara”. Tegasnya.
Sementara Siti Nurul Izzah, Kepala Sekolah SMPN 14 Kota Pekalongan menambahkan, program-program yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan membuat para guru bersemangat melaksanakan Kurikulum Merdeka.
“Para Kepala Sekolah dan guru, baik sekolah penggerak maupun IKM telah diberi berbagai apresiasi oleh Dinas Pendidikan terkait implementasi dari Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2022 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan sehingga gaungnya benar-benar dirasakan oleh para kepala sekolah dan guru”. Tambahnya.
Sampai sekarang ini Dinas Pendidikan Kota Pekalongan telah melaksanakan berbagai program dan langkah-langkah inovatif dari kebijakan Merdeka Belajar, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan terus berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan capaian rapor pendidikan daerah.
Diharapkan, kebijakan ini dapat membawa dampak positif dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia untuk menghadapi tantangan global dan meraih prestasi gemilang di berbagai bidang dari Kota Pekalongan sesuai dengan harapan dari Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2022 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan.