Semarang – – Implementasi Kurikulum Merdeka Mandiri yang sudah dilaksanakan oleh satuan pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten masih terus dijalankan sesuai harapan dan tentunya ada berbagai permasalahan yang harus diselesaikan. Untuk mengurai masalah yang ada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten mengadakan konsultasi program ke BBPMP Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa (23/8/22)
Guntur, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten yang memimpin rombongan menyampaikan, tujuan dari silaturahim adalah untuk berkonsultasi terkait berbagai hal menyangkut masalah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dan Program Sekolah Penggerak (PSP) agar bisa berjalan dengan baik.
“Kami berharap agar masalah yang ada di Kabupaten Klaten bisa diselesaikan dan baik dan hari ini kami melaksanakan konsultasi kepada BBPMP Provinsi Jawa Tengah untuk minta petunjuk agar bisa efektif memberikan pendampingan kepada program sekolah penggerak (PSP) dan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Mandiri agar sesuai dengan harapan Kemendikbudristek” Ujarnya.
Plt Kepela BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Nugrheni Triastuti yang menerima tamu rombongan menyampaikan bahwa sekolah sebelum melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka harus mengisi refleksi berupa instrumen dari Kemendikbudristek untuk melihat kesiapan sekolah. Saat itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan episode Merdeka Belajar yang ke-15, yakni Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar.
“Saat mengisi instrumen yang dilakukan oleh guru si satuan pendidikan juga memiliki pengaruh dalam pilihan kesiapan sekolah melaksanakan IKM. Bisa jadi isian para guru ada indikasi tidak siap sehingga dari tiga pilihan yang ada, yaitu; Merdeka belajar, Kurikulum berubah, Kurikulum berbagi. Ada juga guru di satuan pendidikan yang belum memanfaatkan PMM sehingga dianggap mempengaruhi kesiapan satuan pendidikan dan akhirnya ketiak muncul pengumuman idak sesuai harapan sekolah”. Tuturnya.
Menanggapi pertanyaan salah satu peserta terkait jabatan kepala sekolah yang kosong karena tidak tersedia guru penggerak dan ini perlu solusi yang bijak agar sekolah bisa segera memiliki kepsek agar pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka bisa berjalan dengan baik di satuan pendidikan.
“Bahwa sekolah penggerak yang memiliki kepala sekolah penggerak sudah di SK dari pusat dan tidak boleh diganti selama 4 tahun. Bila ada kejadian tertentu dan harus diganti maka boleh diganti oleh guru penggerak, bila tidak ada penggerak selanjutnya dipilih dari komite pembelajaran sebagai PLT sampai ada kepala sekolah difinitif”. Tambahnya.
Tartib Supriyadi Koordinator Jabatan Fungsional BBPMP memberikan saran kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten bahwa untuk mengisi jabatan kepala sekolah SD masih banyak kosong bisa diangkat dari para guru yang sudah lulus Diklat calon Kepala Sekolah dan memiliki Sertifikat Diklat Kepala Sekolah.
“Para guru yang sudah lulus Diklat CKS di Kabupaten Klaten perlu segera diangkat untuk mengisi jabatan kepala sekolah kosong di sekolah dasar agar bisa menjalankan operasional dan manajemen sekolah bisa berjalan dengan baik serta memberikan pelayanan bagi siswanya dalam meningkatkan nilai numerasi, literasi”. Ujarnya.
Plt BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti juga berharap kerjasama dari Dinas Pendidikan Klaten untuk membantu data APS 5-6 tahun yang sebagai bahan untuk memenuhi data sesuai kebutuhan dan meningkatkan capaian target 100% Kabupaten Klaten.
“Kami berharap keterlibatan anak usia 5-6 tahun yang masih relatif kecil di Kab. Klaten bisa meningkat, mungkin ini terjadi karena kurangnya kesadaran orang tua, keterbatasan layanan di daerah serta laporan usia dini yang belum terintegrasi sehingga pendataan ini penting untuk mengetahui data by name, by address anak usia 5-6 tahun yang belum memasuki pendidikan PAUD”. Sehingga masalah APS PAUD di Kabupaten Klaten bisa meningkat meningkat dan target 100% bisa tercapai”. Pesannya.