Batang-BBPMP Jateng. Guru diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara serius dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.
Tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru agar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang bekerjasama dengan BBPMP Provinsi Jawa Tengah menggelar Diklat Calon Tim Penilai Angka kredit jabatan Fungsional Guru pada tanggal 27 Juni-2 Juli 2022 bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang.
Hadir dalam pembukaan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang, bapak Budiono, S.H., M.H, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, bapak M. Arief Rohman, S. Pd., M. Si., Kepala Seksi Pembinaan Ketenagaan SMP, ibu Elok Faiqoh, S.E., M.M dan Widya Prada Ahli Utama BBPMP Provinsi Jawa Tengah, bapak Drs. Harmanto, M. Si.
Dalam sambutannya Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang menyampaikan kebutuhan penilai PAK di Kabupaten Batang masih jauh dari cukup. Terdapat sekitar 30 orang penilai dan ini belum bisa tercapai baik dari jenjang PAUD, SD dan SMP. Menilai mempunyai beban moral dan tanggungjawab yang besar. Sehingga selesai kegiatan diklat ini diharapkan para peserta untuk membawa bekal ilmu yang cukup untuk menilai PAK guru-guru di lingkungan Kabupaten Batang. Penilaian dilaksanakan oleh subyek, sehingga unsur subyektifitasnya tinggi. Maka penilaian subyektif diimbagi dengan aturan atau SOP untuk dapat mengendalikan subyektifitas. Diharapkan penilai tidak menggunakan perasaan sehingga unsur subyektifitas dapat diminimalisir atau dihilangkan. Sekretaris Dinas menekankan untuk mengedepankan kode etik penilai secara baik, jujur, transparan dan penuh dengan tanggung jawab. (ratna arifah)