Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan In-Service Training (IST) -1 Diklat Calon Pengawas pada tanggal 2 s.d. 7 September 2021 di LPMP Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kegiatan seleksi subtansi dan On-the-Job Training I (OJT I) yang merupakan tahapan dalam kegiatan PPCPS Kabupaten Tegal yang telah di laksanakan. Adapun rangkaian kegiatan terbagi dalam 4 (empat) tahap, yaitu On-the Job Training (OJT) 1, In-Service Training (IST) 1, On-the Job Training (OJT) 2, In-Service Training (IST) 2 dengan pola 171 (seratus tujuh puluh satu) jam pelajaran (JP). OJT 1 dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) JP atau setara dengan 11 (sebelas) hari. IST 1 dilaksanakan selama 50 (lima puluh) JP. Sedangkan OJT 2 dilaksanakan selama 75 (tujuh puluh lima) JP atau setara dengan 38 (tiga puluh delapan) hari, dan IST 2 dilaksanakan selama 25 (dua puluh lima) JP.
Kegiatan diklat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 143 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada pasal 31 point g, menyatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas sekolah harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Berdasarkan regulasi tersebut bahan pembelajaran diklat calon pengawas ini dikembangkan untuk membekali peserta diklat mencapai 6 (enam) standar kompetensi pengawas sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Hal ini sejalan dengan beban tugas pengawas sekolah sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No. 15 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa pemenuhan beban tugas pengawas sekolah adalah merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya
Mempertimbangkan tuntutan revolusi industri, era disrupsi teknologi, dan kebijakan-kebijakan di atas, maka dibutuhkan desain ulang model diklat calon pengawas sekolah. Desain diklat calon pengawas sekolah kali ini menekankan pada kemampuan Calon Pengawas Sekolah memetakan masalah pembelajaran sekolah binaan, menyusun gagasan dan rencana inovasi pengawasan, menyusun rencana program pengawasan yang mampu memecahkan masalah pembelajaran, dan menyusun laporan pemecahan masalah dengan pelaksanaan program pengawasan. Fasilitasi pembelajaran dapat dilakukan dengan moda luring, daring, dan darkom (daring kombinasi) menerapka strategi ORPAReA (Observe, Reflect, Plan, Act, Reflect, dan Awareness). Diklat Calon Pengawas Sekolah bertujuan meningkatkan kompetensi calon pengawas sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan mendorong calon pengawas sekolah mampu memecahkan masalah pembelajaran yang dihadapi sekolah binaan dan mampu menciptakan sekolah binaan merdeka untuk meningkatkan capaian belajar peserta didik yang bermuara pada terwujudnya students wellbeing. (Ratna)