Pada tanggal 2 September 2021 telah dilaksanakan penutupan kegiatan In Service Training 2 Calon Kepala Sekolah Kabupten Pemalang di LPMP Provinsi Jawa Tengah yang merupakan kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan LPMP Provinsi Jawa Tengah. LPMP Provinsi Jawa Tengah mendapatkan kepercayaan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang untuk melaksanakan diklat tersebut. Kegiatan ini merupakan kegiatan akhir dari rangkaian kegiatan yang diawali dari OJT-1 pada tanggal 29 Maret s.d. 9 April 2021, dilanjutkan mengikuti IST-1 pada tanggal 19 s.d. 24 Mei 2021, kemudian OJT 2 pada tanggal 25 Mei s.d. 26 Juli 2021.
Diklat Calon Kepala Sekolah dirancang dalam 4 (empat) tahapan, yaitu On the Job Training (OJT) 1, In Service Training (IST) 1, On the Job Training (OJT) 2, dan In Service Training (IST) 2 selama 300 (tiga ratus) jam pelajaran (JP) @ 45 menit. OJT 1 dilaksanakan selama 20 (dua puluh) JP, IST 1 dilaksanakan selama 50 (lima puluh) JP, OJT 2 dilaksanakan selama 200 JP, dan IST 2 dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) JP.
Rangkaian kegiatan diklat tersebut dilaksanakan berdasarkan Kebijakan tentang penyiapan calon kepala sekolah telah diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Pada Permendiknas tersebut diatur kewajiban guru calon Kepala Sekolah untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebelum menjabat sebagai Kepala Sekolah. Namun, pada kenyataannya, masih banyak Kepala Sekolah menduduki jabatannya tanpa melalui Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sehingga kualifikasi dan kompetensi mereka tidak sesuai dengan tuntutan peraturan yang berlaku.
Permendiknas di atas selanjutnya diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menyebutkan bahwa Kepala Sekolah yang akan diangkat menjadi Kepala Sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Diklat Calon Kepala Sekolah) untuk mendapatkan Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat administrasi pengangkatan. (ratna)