Keterangan Foto: Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ, M.M. Saat memimpin audiensi dengan Kepala BBPMP Jateng Nugraheni Triastuti, SE,. M.Si di Ruang Rapat Bupati, juga dihadiri para pejabat, Konsultan BBPMP Jateng dan Waliwilayah hari Kamis (29/3/23)
Purbalingga – – Menanggapi presentasi dari Kepala BBPMP Jateng saat audiensi di Ruang Rapat Kantor Bupati Purbalingga pada hari Kamis (29/3/2023) terkait Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada tertanggal 17 Desember 2021. Bupati Purbalingga sepakat untuk mengangkat guru penggerak sebagai kepala sekolah sebagai “trigger” di Kabupaten Purbalingga untuk percepatan peningkatan mutu pendidikan.
Audiensi yang juga dihadiri oleh para pejabat Pemda Purbalingga yaitu Assisten Pemerintahan Kesra R. Imam Wahyudi, SH, MSi.,
Ka Dindikbud Tri Gunawan Setyadi, SH, MH., Ka Bakeuda Siswanto, S.Pt, MSi., Ka Bapelitbangda, Drs. Suroto, M.Si. Sedangkan rombongan dari BBPMP Jateng dihadiri Kepala BBPMP, Konsultan dan wali wilayah. Audiensi berlangsung kurang lebih selama 2 jam membahas berbagai hal termasuk 15 indikator kerja pemerintah daerah Urusan pendidikan, pengangkatan kepala sekolah dari guru penggerak dan regulasi mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Sekolah Sehat.
Mbak Tiwi panggilan akrab Bupati Purbalingga dalam tanggapan presentasi dari Kepala BBPMP Jateng menyampaikan bahwa Kabupaten Purbalingga Saat ini fokus pada peningkatan mutu pendidikan untuk mencapai IPM yang masih tergolong rendah, sehingga diperlukan gerakan dan percepatan untuk peningkatan mutu tersebut untuk itu pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah dan itu akan menjadi trigger yang sangat penting segera dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Sekolah yang jumlahnya cukup banyak.
“Pak Kadinas tolong segera diverifikasi jabatan kepala sekolah yang kosong dan juga diverifikasi jumlah guru penggerak yang memenuhi syarat di Kabupaten Purbalingga, juga pastikan mereka bisa diangkat sebagai kepala sekolah penggerak sesuai dengan Permendikbud 40 tahun 2021 sesuai yang disampaikan oleh Kepala BBPMP Jawa Tengah tadi sehingga ada upaya yang masif dan terstruktur dalam peningkatan mutu pendidikan dengan melibatkan mereka sebagai pemicu akselerasi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Purbalingga”. Tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan menyampaikan bahwa saat ini masih banyak formasi kekosongan kepala sekolah terutama di jenjang SD dan SMP yang bisa dijadikan tempat untuk mengangkat para guru penggerak sebagai kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 di mana ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah.
“Sesuai perintah ibu Bupati kami sampaikan kami sudah memverifikasi jumlah jabatan kepala sekolah kosong dan data jumlah calon guru penggerak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah, baik jenjang PAUD-SD-SMP yang jabatan kepala sekolah masih kosong sampai saat ini, sehingga bisa segera ditempatkan pada satuan pendidikan masing-masing. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini masih terdapat calon guru penggerak yang sedang mengikuti pendidikan dan belum selesai, ketika mereka selesai mengikuti pendidikan dinyatakan lulus kami siap mengangkat mereka sebagai kepala sekolah sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Purbalingga”. Jelasnya.
Kepala BPMP Jawa Tengah Nugeraheni Triastuti sangat mengapresiasi kebijakan Bupati Purbalingga tersebut yang akan mengangkat guru penggerak sebagai kepala sekolah dalam rangka percepatan peningkatan mutu pendidikan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Hal ini perlu dilakukan agar para guru penggerak bisa menyebarluaskan praktik baik ini kepada sekolah yang lain ketika mereka menjadi kepala sekolah kepala sekolah karena mereka memiliki kebijakan di satuan pendidikan yang dipimpinnya sehingga pengetahuan mereka ketika mengikuti pendidikan bisa di contoh oleh sekolah lain dalam memimpin satuan pendidikan tersebut menuju perbaikan yang terus berlangsung dan memiliki kreativitas dalam mengembangkan Sekolah.
“Kami kami antarkan terima kasih kepada Bupati Purbalingga yang bisa mengawal kebijakan ini sehingga percepatan di Kabupaten Purbalingga bisa dititipkan kepada para guru penggerak yang mereka memiliki Motto Guru Penggerak adalah ‘Tergerak, Bergerak, dan Menggerakkan’ yang artinya: “Tergerak untuk melakukan perubahan. Bergerak artinya tidak boleh pasif, harus terus melakukan perubahan. dan menggerakkan komunitas di sekolah maupun di daerahnya.” Tegasnya.
Waliwilayah Kabupaten Purbalingga yang juga menghadiri audiensi ini, Sarjono dan Lubis menyampaikan terima kasih atas dukungan kebijakan ini sehingga tugas kami sebagai wali wilayah bisa terus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka pencapaian 40 kegiatan yang ada di daerah dan itu menjadi salah satu indikator capaian keberhasilan pemerintah daerah di bidang pendidikan oleh Kemendikbudristek yang harus dicapai oleh pemerintah daerah masing-masing. Kami akan terus mengawal dan menemani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga dalam rangka pencapaian mutu tersebut, sesuai dengan kewenangan masing-masing dan tugas dari BBPMP Jawa Tengah kepada kami untuk mengawal kebijakan kemerdekaan implementasi di daerah termasuk pengangkatan kepala sekolah dari guru penggerak.
Guru Penggerak adalah pemimpin dalam proses belajar-mengajar yang membantu pertumbuhan dan perkembangan siswa secara menyeluruh, aktif, dan proaktif, ia juga memotivasi guru lain untuk menerapkan pendekatan belajar yang berfokus pada siswa dan menjadi contoh dan agen perubahan dalam ekosistem pendidikan.
Penulis: Syaifulloh/Editor: Tartib Supriyadi