Keterangan Foto: Suasana Audiensi antara Bupati Banjarnegara didampingi para pejabat dan BBPMP Jateng pada hari Selasa (14/2/2023)
Banjarnegara – – Bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kepala BBPMP Jateng beserta rombongan diterima oleh Bupati beserta para pejabat dari Ketua Komisi 4 DPRD, Dindikpora, BPKAD, Bappeda, Kemenag, Muhammadiyah, NU, Syarikat Islam, Pengawas Sekolah pada hari Selasa (14/2/2023).
Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, S.H. Dalam sambutan singkatnya menyampaikan terimakasih kepada BBPMP Jateng yang berkenan hadir untuk melakukan audiensi seperti surat dimaksud kepada pemangku kebijakan pendidikan yang ada di daerah kami, agar mendapatkan informasi terbaru terkait kebijakan pendidikan dari Kemendikbudristek.
“Disini hadir para pejabat dari Komisi 4 DPRD, Dindikpora, BPKAD, Bappeda, Kemenag, Muhammadiyah, NU, Syarikat Islam, Pengawas Sekolah yang nanti bisa mengikuti acara ini dengan baik agar kita semua memahami perkembangan pendidikan yang terbaru. Salah satunya terkait Kurikulum Merdeka yang memberikan keleluasaan kepada siswa untuk bisa belajar dengan senang. Semoga acara ini bisa lancar dan bermanfaat bagi pengembangan pendidikan di Kabupaten Banjarnegara”. Harapnya.
Kepala BBPMP Jateng, Nugraheni Triastuti dalam paparannya menyampaikan beberapa hal terkait Tusi BBPMP Jateng untuk mengawal kebijakan dari Kemendikbudristek terkait Merdeka Belajar yang terdiri dari beberapa Episode, dan itu perlu dikomunikasikan kepada Bupati dan jajarannya karena program ini akan menjadi laporan capaian pendidikan di Kabupaten Banjarnegara kepada pusat.
Nugraheni juga menyampaikan tentang Rapor Pendidikan yang diharapkan dapat digunakan sebagai basis perencanaan sekolah agar dapat terwujud sekolah yang bermutu. Untuk itu sekolah diminta mengunduh rapor Pendidikan dan lembar rekomendasi.
“Akan tetapi belum semua sekolah eksplor dan unduh, terutama pada jenjang PAUD yang perlu pendampingan khusus, mungkin ada kendala sarpras atau apa sehingga capaian unduh Rapor Pendidikan belum mencapai yang diinginkan, kami berharap ada pendampingan khusus agar jenjang PAUD bisa mengunduh dengan cepat”. Harapnya kepada jajaran Dindikbudpora untuk memotivasi kepala sekolah untuk mengunduh Rapor Pendidikan dan Rekomendasi.
Nugraheni melanjutkan bahwa Program sekolah penggerak di Kabupaten Banjarnegara mengikuti program sekolah penggerak tahap 3 yang akan dilaksanakan pada ajaran baru mendatang. Bupati Banjarnegara telah berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Banjarnegara sebagai salah satu kabupaten yang menyelenggarakan sekolah penggerak. Ruang lingkup nota kesepakatan paling sedikit meliputi: Tidak merotasi kepala sekolah dan pengawas sekolah penggerak, Jika memang rotasi tidak dapat dihindarkan, perlu diketahui bahwa.
“Calon kepala sekolah pengganti merupakan kepala sekolah cadangan sekolah penggerak
Bila itu tidak tersedia, maka dapat diganti dari guru penggerak
Diangkat dari Plt kepala sekolah dari unsur anggota komite pembelajaran pada sekolah yang bersangkutan. Diangkat dari kepala sekolah lain yang bukan sekolah penggerak sepanjang telah mengikuti kegiatan sekolah penggerak”. Terangnya.
Selanjutnya tentang Ketersediaan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung program sekolah penggerak berupa Peran dan dukungan: Sosialisasi PSP dan atau coaching clinic pendaftaran PSP, Peningkatan SDM Dinas Pendidikan bagi PMO di level daerah, Peningkatan sarpras terutama untuk pemenuhan kebutuhan dasar penyelenggaraan pembelajaran, Peningkatan akses terhadap listrik, internet dan penguatan literasi, Pemda membuat peraturan atau regulasi tentang PSP, Implementasi kurikulum merdeka (IKM).
“Kurikulum merdeka diharapkan sebagai katalis mencapai visi Pendidikan Indonesia. Dalam pemulihan pembelajaran, sekolah diberi kebebasan memilih: kurikulum 2013 secara penuh, kurikulum darurat atau kurikulum merdeka. Keunggulan kurikulum merdeka: Lebih sederhana dan mendalam, Lebih merdeka, Lebih relevan dan interaktif. Seiring di-launching IKM, diberikan pula platform merdeka mengajar (PMM) sebagai sarana guru untuk belajar tentang kurikulum merdeka. Di Kabupaten Banjarnegara, telah menunjukkan progres yang baik dalam pelatihan mandiri untuk menyelesaikan topik dan unggah aksi nyata di PMM”. Terangnya lagi.
Disampaikan juga Daftar usulan kegiatan pemenuhan SPM Penerapan Standar Pelayanan Minimal harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
“Pemenuhan minimal APS jenjang SD dan SMP, Pendataan warga negara usia Pendidikan dasar, dll.
Kualitas hasil belajar, Pemetaan dan penataan PTK, Pemetaan kecukupan jumlah pengawas sekolah untuk satuan Pendidikan,
Distribusi PTK, Pengajuan formasi guru, dll, Pemenuhan APS Paud
Pendataan anak usia PAUD dan sekarang bertambah lagi dengan indeks Keamanan, Kebhinekaan dan Inklusivitas”. Terangnya lagi.
Pada akhir paparannya juga disampaikan terkait 40 objectiv yang harus dikawal oleh Pemda karena itu merupakan ukuran keberhasilan Pemda dalam Bidang Pendidikan yang terbagi menjadi 4 bidang, yaitu: Bidang Kemitraan dan Pemberdayaan, Bidang Transformasi Pendidikan, Bidang Data dan Perencanaan, Bidang Tata Kelola.
“Dengan fokus melaksanakan 4 bidang di atas maka akan memudahkan pelaksanaannya karena sudah jelas target dan besaran capaiannya sehingga memungkinkan Pemda bisa mensinergikan pelaksanaannya di OPD yang mendukung di bidang pendidikan secara komprehensif dan berkesinambungan. Semoga audiensi yang dihadiri komplit seluruh komponen ini bsa bersama-sama mengawal mutu pendidikan di Kabupaten Banjarnegara”. Harapnya.
Bupati Banjarnegara merespon baik audiensi ini dan berharap kepada yang hadir bisa terus mendampingi program yang telah disampaikan tadi agar mutu pendidikan bisa berjalan maksimal. Kepala Dindikpora dan satker lainnya agar mengawal kebijakan ini dan bisa meningkatkan IPM Kabupaten Banjarnegara.