Foto: Kadinas Pendidikan Kota Salatiga, Nunuk Dartini, M.Pd yang mengeluarkan Regulasi Kota Salatiga Dukung Kesinambungan Pengelolaan PSP
Kota Salatiga – – Hari ini insan pendidikan Kota Salatiga menyambut gembira dengan keluarnya regulasi Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Pendidikan terkait Dukungan Pengelolaan Kesinambungan Program Sekolah Penggerak (PSP). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan fokus pada kesinambungan pengelolaan PSP di Kota Salatiga.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Ibu Nunuk Dartini, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah signifikan untuk mendorong pendidikan yang lebih baik di kota ini.
“PSP telah terbukti memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi siswa, serta mendorong partisipasi aktif dari guru dan tenaga pendidik”. Ungkapnya.
Sedangkan Regulasi dari Walikota Salatiga masih dalam proses, semoga regulasi tersebut segera terbit sehingga bisa menjadi penguat pelaksanaan PSP di Kota Salatiga. Apalagi Pemkot Salatiga sudah menganggarkan khusus untuk PSP di Dinas Pendidikan Kota Salatiga.
“Kami di Dinas Pendidikan telah menganggarkan secara khusus PSP ke dalam DPA sehingga bisa melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan PSP$”. Tegasnya.
Selain itu, Kabid Dikdas, Budi Latif, juga memberikan komentarnya tentang regulasi ini. Beliau mengapresiasi upaya dari Kepala Dinas Pendidikan dalam mengambil langkah konkret untuk mendukung program pendidikan di wilayah ini.
“Regulasi SK ini diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang optimal”. Tambahnya.
Tidak hanya itu, Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti, juga turut memberikan dukungannya terhadap regulasi ini. Beliau mengungkapkan bahwa keberlanjutan pengelolaan PSP akan menjadi kunci kesuksesan dalam meningkatkan mutu pendidikan di provinsi ini secara keseluruhan.
Kasi SD Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Ninuk Sri Redjeki, sebagai pelaksana pendamping PSP menagatakan, dengan regulasi SK Kepala Dinas Pendidikan ini, diharapkan Program Sekolah Penggerak di Kota Salatiga akan semakin berkembang dan memberikan dampak yang positif bagi dunia pendidikan”. Tegasnya.
Sedangkan Waliwilayah BBPMP Jateng Kota Salatiga mengatakan, agar semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi dengan sinergi dalam mendukung kesuksesan PSP untuk mencapai pendidikan yang lebih unggul dan berkualitas.
“Diharapkan regulasi ini mendorong partisipasi aktif tenaga pendidik dalam mengimplementasikan program dan meningkatkan kompetensi profesional mereka dalam pelaksanaan PSP di Kota Salatiga”. Ungkapnya.