Published On: 27 December 2022Categories: Berita, Berita Daerah, Headline

Peserta RTL Kabupaten Semarang dihadiri oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kemenag, BPKSDM, BAPERLITBANGDA ,Dewan Pendidikan dan BBPMP Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Disdikbudpora Kab Semarang pada hari Selasa, (20/12/ 2022).

Semarang – –  Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang melaksanakan  kegiatan RTL untuk menindaklanjuti kegiatan Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan di Surakarta tanggal 7 s.d. 8 Desember 2022. RTL ini juga sebagai tindak lanjut dari audiensi bersama DPRD Kabupaten Semarang tanggal 14 Desember 2022. Kegiatan RTL ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Disdikbudpora Kab Semarang pada hari Selasa, (20/12/ 2022).

Sri Wiyani, Waliwilayah Kabupaten Semarang dalam pengantarnya
menyampaikan bahwa target Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan, antara lain:
Dukungan pemerintah daerah terkait dengan penjaminan mutu pendidikan yang di Kabupaten Semarang dengan regulasi Peraturan Bupati, yang sudah dalam proses pengajuan draft ke Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang.

“Selanjutnya adalah masalah penganggaran dan rencana program kegiatan. Rencana kegiatan yang bisa mendukung 9 indikator kinerja urusan pendidikan, dari 40 sub kegiatan di Kabupaten Semarang sudah melakukan penganggaran di 16 sub kegiatan”. Terangnya.

Sri Wiyani berharap dalam menyusun kegiatan juga harus mendukung kebijakan Kemdikbudristek terkait dengan Program Sekolah Penggerak (PSP), Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dan Perencanaan Berbasis Data (PBD).

“Penganggaran jika dimungkinkan bisa dilakukan pada anggaran perubahan tahun 2023 atau pada tahun anggaran 2024, menyesuaikan hasil Rapor Pendidikan tahun 2022”. Harapnya.

Gogo Widiatmoko, SesDisdikpora menyampaikan bahwa kegiatan RTL ini sangat penting dilaksanakan agar semua pemangku pendidikan di Kabupaten Semarang semua terlibat. Apalagi RTL ini dihadiri oleh Disdikbudlora, Kemenag, BPKSDM, Dewan Pendidikan dan BBPMP Provinsi Jawa Tengah sehingga pertemuan ini bisa memberikan solusi terbaik sesuai hasil Rakor.

“Dengan RTL ini kita bisa bersama membahas anggaran, Rapor Pendidikan dan pelaksanaan Sekolah Penggerak (PSP), Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) sudah tercatum dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan Pemerintah Daerah”. Tegasnya.

Aslam, dari Disdikbudpora Kab. Semarang menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang, telah menindaklanjuti salah satu target Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan, yaitu membuat draft regulasi Pemerintah Daerah yang berupa Peraturan Bupati.

“Isi dari Perbub telah meliputi 6 episode dari 22 episode kebijakan Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek yang mengakomodir seluruh kebijakan yang menjadi program nasional pendidikan pada tingkat Paud, Dikdas dan Dikmen. Saat ini Perbub tersebut masih dalam proses pengajuan ke Sekretaris Daerah”. Terangnya.

Nuning dari BBPMP Provinsi Jawa Tengah menjelaskan Paparan Identifikasi, Refleksi dan Benahi (IRB) berdasarkan Rapor Pendidikan Tahun 2021 dan Rencana Program Kegiatan Berdasarkan 9 Indikator Kinerja Urusan Pendidikan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, terdapat 9 indikator kinerja urusan pendidikan yang ditargetkan kepada setiap Kabupaten/Kota. Untuk dapat memenuhi target standar pelayanan minimal tersebut, maka pemerintah daerah dianjurkan menyusun program kegiatan yang tepat sasaran dengan cara melaksanakan perencanaan berbasis data.

“Hal ini dimulai dengan melakukan identifikasi permasalahan dalam rapor pendidikan daerah, menganalisis akar permasalahan, yang kemudian mencari solusi dengan bentuk sub kegiatan sampai dengan kegiatan yang mengarah kepada perbaikan yang berkelanjutan yang dikaitkan dengan target capaian 9 indikator kinerja pada standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi”. Jelasnya.

Sidiq Sudibyo, dari BAPERLITBANGDA Kab. Semarang menyampaikan bahwa
pengganggaran belum merata ke dalam nomenklatur sub kegiatan karena setiap sub kegiatan terdapat anggaran yang sangat kecil-kecil yang cukup banyak sehingga dalam memasukkan ke dalam nomenklatur sub kegiatan dijadikan satu.

“Artinya bahwa sudah ada anggarannya hanya saja tempatnya tidak di sub kegiatan yang diharapkan, melihat outputnya bukan nomenklatur sub kegiatannya. Sehingga ke depan, penyebaran anggaran bisa diratakan pada masing-masing sub kegiatan yang ada”. Pesannya.

Mohammad Solichin, dari Kementerian Agama menyampaikan bahwa  Kemenag adalah instansi vertikal yang wilayahnya ada di Kabupaten Semarang. Dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah untuk MI, MTS, dan MA sebagian besar dikelola oleh swasta dan masyarakat. Bagaimana posisi satuan pendidikan tersebut, bagaimana hak dan kewajiban khususnya dengan bantuan pendidikan? Perlu adanya keseimbangan antara Dinas Pendidikan dengan Kementerian Agama di bidang Pendidikan.

“Kami berharap ada bantuan, sarana dan prasarana, serta bantun honor/insentif dari Pemda untuk PTK/GT yang masih rendah dibandingkan dengan satuan pendidikan yang diselengarakan oleh Dinas Pendidikan. Kemenag yang ada di Kabupaten Semarang sudah mendapatkan apresiasi baik dari Dinas provinsi maupun dari pusat”. Harapnya.

Triyanto, dari BKPSDM Kab. Semarang menyampaikan bahwa kegiatan yang berbentuk Bimbingan Teknis atau pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik sudah diserahkan anggarannya ke Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Semarang.

“Namun demikian jika peran BKPSDM dalam pengembangan SDM pendidik masih diperlukan, maka BKPSDM siap mendukung dengan anggaran yang tersedia”. Jelasnya.

Nuning, dari BBPMP Provinsi Jawa Tengah pada sesi pertemuan RTL ini berpesan kepada pemangku kepentingan agar memperhatikan 9 indikator kinerja pemerintah urusan pendidikan karena ini akan menjadi capaian Kabupaten Semarang.

“Target capaian 9 indikator kinerja pada standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi, yaitu;
Jumlah Anak Usia 5 – 6 Tahun yang Berpartisipasi dalam Pendidikan Anak Usia Dini (APS), Jumlah Anak Usia 7 – 15 Tahun yang Berpartisipasi dalam Pendidikan Dasar (APS), Rata-rata kemampuan Literasi dan Numerasi SD dan sederajat berdasarkan asesmen nasional. Rata-rata kompetensi Literasi dan Numerasi SMP dan sederajat berdasarkan Asesmen Nasional. Jumlah satuan Paud yang mendapatkan minimum akreditasi B. Tingkat pertumbuhan pendidik Paud S1 dan DIV. Rasio pengawas dan penilik Paud. Jelasnya.

Kami semua berharap semoga apa yang menjadi keinginan bersama dengan RTL ini bisa meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Semarang, ujar moderator sekaligus menutup acara ini.