Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jseudsjv/public_html/wp-content/plugins/fusion-builder/shortcodes/components/featured-slider.php on line 239
Srondol Kulon, LPMP Jawa Tengah – Dalam rangka persiapan pengumpulan data mutu pendidikan tahun 2019, LPMP Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sampai saat ini sudah angkatan ke-X. Bimtek dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 3 sampai dengan 5 Oktober tahun 2019 dengan pola 24 (dua puluh empat) jam pelajaran bertempat di LPMP Jawa Tengah, Jl. Kyai Mojo, Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang. Peserta sejumlah 326 orang yang terbagi menjadi 8 (delapan) kelas. Peserta angkatan ke-X terdiri dari Pengawas Sekolah SD/SMP/SMA/SMK Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Kendal, Kota Magelang dan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Kepala LPMP Jawa Tengah, Drs. Harmanto, M.Si, dalam sambutannya mengatakan bahwa LPMP Jawa Tengah dan Pengawas Sekolah beririsan pada hal yang sama yaitu mutu pendidikan. Mutu tersebut adalah kesesuaian antara capaian mutu berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Tingkat ketercapaian tersebut dapat dilihat dari data mutu yang ada.
Sistem Penjaminan Mutu meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Data akreditasi yang merupakan SPME, menunjukkan 1500 lebih sekolah di Jawa Tengah mendapatkan nilai akreditasi A yang artinya telah memenuhi SNP. Berbeda dengan data hasil pemetaan mutu pendidikan yang merupakan SPMI, menunjukkan belum ada satupun sekolah di Jawa Tengah yang memenuhi SNP. Hal tersebut dikarenakan sistem akreditasi, nilai A merupakan representasi dari nilai rentang, yaitu 91-100. Sementara dalam pemetaan mutu pendidikan hanya menggunakan dua kategori yaitu memenuhi dan belum memenuhi. Perbedaan alat ukur dan yang mengukur tersebut yang menghasilkan perbedaan data, meski yang diukur sama.
Dalam pengumpulan data mutu pendidikan tahun 2018, masih menyisakan beberapa persoalan, salah satunya adalah validitas data. Data tidak pernah berbohong, jikalau ada kebohongan, yang berbohong adalah yang membuat data. Hal tersebut terjadi dikarenakan yang mengisi adalah orang yang memiliki kemampuan tetapi tidak memiliki kewenangan, yaitu operator data sekolah.
Drs. Harmanto, M.Si. berharap, dalam pengumpulan data mutu tahun 2019 ini, petugas pengumpulan data atau Pengawas Sekolah agar memastikan bahwa yang mengisi instrumen data mutu adalah yang memiliki kewenangan yaitu responden, yaitu unsur Pengawas Sekolah, kepala sekolah, guru, siswa maupun komite sekolah. Pengawas Sekolah sebagai petugas yang mewakili LPMP Jawa Tengah di Kabupaten/Kota agar melaksanakan pendampingan dan memastikan bahwa pengumpulan data dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada. Validitas data menjadi poin utama dalam pengumpulan data mutu. Karena data mutu ini akan menghasilkan rapor mutu yang merupakan representasi dari sekolah. Utamakan kejujuran dan mengisi apa adanya, agar rapor mutu juga mengatakan data riil dan apa adanya. Sehingga data tersebut benar-benar siap digunakan oleh sekolah maupun pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan. (JP)