Semarang – SIPLah adalah inovasi dalam pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan, dan bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah. Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), informasi tersebut sangat penting bagi para pemangku kebijakan, terutama Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan serta bagi UMKM. Demikian sambutan pengarahan Zainal Kabir, SE; M. Si, selaku Penanggungjawab kegiatan pada Bimtek Satuan Pendidikan terkait Fitur Rencana Belanja Integrasi ARKAS – SIPLah mewakili Kepala BBPMP Prov. Jateng , yang dilaksanakan pada hari Rabu, 18 September 2024 di Aula Hatta.
Lebih jauh Zainal menerangkan bahwa, Fitur pada SIPLah telah dikembangkan mengacu pada kaidah pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Dengan menggunakan SIPLah Satuan Pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga diperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan, terangnya.
Zainal juga menjelaskan bahwa untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran, satuan pendidikan harus melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan kaidah dan peraturan yang berlaku. Terkait dengan pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa ini, satuan pendidikan secara umum mengalami kendala diantaranya adalah
1. Beban kerja Kepala Sekolah dan Guru yang sudah sangat padat.
2. Target realisasi BOS yang waktunya terbatas.
3. Keterbatasan kompetensi (kaitannya pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa).
4. Lokasi sekolah jauh (daerah pedesaan, daerah 3T ).
5. Banyak penawaran langsung ke sekolah (menyita waktu dan belum tentu sesuai kebutuhan).
6. Tertib tata kelola administrasi (dokumen/bukti transaksi, laporan).
Kendala-kendala tersebut kata dia, berpotensi menimbulkan permasalahan yang pada akhirnya dapat mengganggu layanan pendidikan di satuan pendidikan. Melalui SIPLah diharapkan dapat menjadi solusi dari kendala-kendala satuan pendidikan terkait pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa, jelasnya.
Zainal menegaskan juga tentang beberapa keunggulan yang ditawarkan SIPLah diantaranya
1. Sistem belanja daring (pelaksanaan PBJ dapat dilakukan dari sekolah secara online)
2. Dasbord Pengawasan (dasbor tersedia yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan terkait untuk memudahkan pengawasan)
3. Tutorial (tersedia turorial dalam bentuk video, buku panduan dan juga tersedia layanan Helpdesk)
4. Pembayaran Non Tunai (lebih aman dan praktis)
5. Jasa antar barang (harga beli sudah termasuk ongkos kirim)
6. Bukti transaksi dapat diunduh dan dicetak (riwayat dan dokumen transaksi tersimpan di sistem dan dapat dicetak jika dibutuhkan)
Dengan keunggulan yang ditawarkan oleh SIPLah tersebut, maka prinsip-prinsip PBJ oleh Satuan Pendidikan dapat tercapai dengan Efektif dan Efisien , Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel, tegasnya.
Menyikapi berbagai hal tersebut, maka Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek di Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Satuan Pendidikan Terkait Fitur Rencana Belanja Integrasi ARKAS-SIPLah. Demikian jelasnya.
Rija, M. Si, selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan Bintek Satuan Pendidikan terkait Fitur Rencana Belanja Integrasi ARKAS – SIPLah agar
peserta mampu memahami dan menguasai materi tentang
Kebijakan Kemendikbudristek;
Halaman Pemetaan Pembelanjaan (HPP);
ARKAS-MARKAS-Penyesuaian HPP; Demo HPP; Pusat Bantuan HPP dan Bank Jawaban; Analisis, Kendala dan Solusi ARKAS; Diskusi HPP: Potensi Kendala Satdik; dan membuat Rencana Tindak Lanjut.
Rija juga menginformasikan tentang unsur peserta pada kegiatan tersebut, diantaranya terdiri dari 1 orang Penanggungjawab Pengadaan/SIPLah 35 Kab/Kota; 1 orang Operator MARKAS/BOSP 35 Kab/Kota; 1 orang Operator SATDIK 35 Kab/Kota; 1 orang Operator MARKAS/BOSP Provinsi; 1 orang Penanggungjawab Pengadaan/SIPLah Provinsi; 1 orang Operator SATDIK Provinsi ; dan
Tim Kerja 05 BBPMP Provinsi Jawa Tengah, sehingga total peserta smuanya 120 orang.
( TS )